Hypereport: Rumah Hunian Layak Lebih dari Sekadar Tempat Berteduh
04 August 2025 |
06:45 WIB
Perumahan yang layak bukan sekadar tempat berteduh, tetapi hak asasi manusia yang mendasar. Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menegaskan bahwa rumah merupakan fondasi bagi kehidupan yang aman, damai, dan bermartabat. Namun di banyak tempat, hak ini belum sepenuhnya terpenuhi, termasuk di Indonesia.
OHCHR atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perumahan adalah dasar stabilitas dan keamanan bagi individu atau keluarga. Sebagai pusat kehidupan sosial, emosional, dan terkadang ekonomi, rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan—tempat untuk hidup dalam kedamaian, keamanan, dan martabat.
Berdasarkan hukum internasional, memiliki rumah yang layak berarti memiliki hak kepemilikan yang aman, tidak perlu khawatir akan digusur atau perampasan. Artinya, tinggal di tempat yang sesuai dengan budaya dan memiliki akses ke layanan, sekolah, dan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran hak atas perumahan terlalu sering terjadi tanpa hukuman. Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa di tingkat domestik, perumahan jarang diperlakukan sebagai hak asasi manusia. Kunci untuk memastikan perumahan yang layak adalah penerapan hak asasi manusia ini melalui kebijakan dan program pemerintah yang tepat, termasuk strategi perumahan nasional.
OHCHR juga menekankan bahwa perumahan yang layak diakui sebagai bagian dari hak atas standar hidup yang layak dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 dan Pasal 11.1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 1966.
Baca juga laporan terkait:
Hak atas perumahan yang layak relevan bagi semua negara, karena mereka semua telah meratifikasi setidaknya satu perjanjian internasional yang berkaitan dengan perumahan yang layak dan berkomitmen untuk melindungi hak atas perumahan yang layak melalui deklarasi internasional, rencana aksi, atau dokumen hasil konferensi.
Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga telah menekankan bahwa hak atas perumahan yang layak tidak boleh diartikan secara sempit. Sebaliknya, hak atas perumahan yang layak harus dilihat sebagai hak untuk hidup di tempat yang aman, damai, dan bermartabat.
OHCHR juga mengungkapkan bahwa perumahan yang layak harus menyediakan lebih dari empat dinding dan satu atap. Sejumlah syarat pun harus dipenuhi sebelum bentuk hunian tertentu dapat dianggap sebagai "perumahan yang layak".
Unsur-unsur tersebut sama pentingnya dengan penyediaan dan ketersediaan dasar perumahan. Kriteria-kriteria tersebut adalah Keamanan Hunian; Ketersediaan Layanan, material, fasilitas, dan infrastruktur; Keterjangkauan; Kelayakan Huni; Aksesibilitas; Lokasi; dan Kesesuaian Budaya.
Dalam kriteria keamanan hunian, perumahan tidak memadai jika penghuninya tidak memiliki tingkat keamanan hunian yang menjamin perlindungan hukum terhadap penggusuran paksa, pelecehan, dan ancaman lainnya.
Terkait ketersediaan layanan, material, fasilitas dan infrastruktur, perumahan tidak memadai jika penghuninya tidak memiliki air minum yang aman, sanitasi yang memadai, energi untuk memasak, pemanasan, penerangan, penyimpanan makanan, atau pembuangan sampah.
Kriteria keterjangkauan menyebutkan perumahan tidaklah memadai jika biayanya mengancam atau mengorbankan hak asasi manusia lainnya yang dinikmati penghuninya. Kelayakan huni : Perumahan tidak memadai jika tidak menjamin keamanan fisik atau menyediakan ruang yang memadai, serta perlindungan terhadap dingin, lembab, panas, hujan, angin, ancaman lain terhadap kesehatan dan bahaya struktural.
Sementara itu, kriteria Aksesibilitas adalah perumahan tidak memadai jika kebutuhan khusus kelompok yang kurang beruntung dan terpinggirkan tidak diperhitungkan. Kemudian, dalam kriteria lokasi, perumahan tidak memadai jika terputus dari peluang kerja, layanan perawatan kesehatan, sekolah, pusat penitipan anak dan fasilitas sosial lainnya, atau jika terletak di daerah tercemar atau berbahaya.
Adapun, dalam kriteria kesesuaian budaya, perumahan tidak memadai jika tidak menghormati dan mempertimbangkan ekspresi identitas budaya.
Baca juga: Hypereport: Model dan Skema Rumah Subsidi di Luar Negeri, Singapura sampai India
Di Indonesia, data Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 yang dirilis BPS pada akhir Desember tahun lalu menunjukkan bahwa persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri sebesar 84,95 persen. Adapun persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal sewa/kontrak sebesar 5,06 persen.
Dari keseluruhan rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri, ada 59,96 persen yang memiliki bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota rumah tangga.
Indikator itu juga menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang menempati rumah yang memenuhi syarat ketahanan bangunan sebesar 84,71 persen. Persentase rumah tangga yang menempati rumah dengan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2 sebesar 94,33 persen.
Kemudian, rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 92,64 persen dan rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak sebesar 83,60 persen.
Indikator tersebut juga memperlihatkan bahwa persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri di pedesaan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan.
Rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal punya sendiri di pedesaan mencapai 92,90 persen. Adapun, di perkotaan hanya mencapai 79,36 persen. Dengan begitu, jumlah rumah tangga dengan kepemilikan bangunan tempat tinggal kontrak atau sewa di perkotaan lebih besar, yakni 8 persen berbanding 0,88 persen.
Meskipun begitu, indikator itu juga menunjukkan bahwa ada 8,96 persen rumah tangga yang memiliki rumah lain selain yang ditempati. Kondisi ini berarti dari 100 rumah tangga, ada 9 rumah tangga yang memiliki lebih dari 1 rumah. Jumlah rumah tangga yang punya rumah lain selain yang ditempati di perkotaan lebih tinggi jika dibandingkan dengan pedesaan.
Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga menempati rumah dengan bahan bangunan utama atap rumah terluas dari genteng, yakni 54,94 persen.
Sementara itu, persentase penggunaan seng sebagai bangunan utama atap rumah juga tercatat cukup tinggi, yaitu 32,43 persen. Data dalam indikator yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan asbes yang cukup tinggi.
BPS menemukan masih ada 9,68 persen rumah tangga yang bangunan atap rumahnya menggunakan asbes. DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah dengan bahan bangunan utama atap rumah terluas berupa asbes, yakni masing-masing 54,68 persen dan 57,49 persen.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebutkan bahwa segala bentuk asbes merupakan penyebab beberapa jenis kanker. Tidak hanya itu, asbes juga dapat mengakibatkan penyakit pernapasan kronis.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
OHCHR atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perumahan adalah dasar stabilitas dan keamanan bagi individu atau keluarga. Sebagai pusat kehidupan sosial, emosional, dan terkadang ekonomi, rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan—tempat untuk hidup dalam kedamaian, keamanan, dan martabat.
Berdasarkan hukum internasional, memiliki rumah yang layak berarti memiliki hak kepemilikan yang aman, tidak perlu khawatir akan digusur atau perampasan. Artinya, tinggal di tempat yang sesuai dengan budaya dan memiliki akses ke layanan, sekolah, dan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran hak atas perumahan terlalu sering terjadi tanpa hukuman. Hal ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa di tingkat domestik, perumahan jarang diperlakukan sebagai hak asasi manusia. Kunci untuk memastikan perumahan yang layak adalah penerapan hak asasi manusia ini melalui kebijakan dan program pemerintah yang tepat, termasuk strategi perumahan nasional.
OHCHR juga menekankan bahwa perumahan yang layak diakui sebagai bagian dari hak atas standar hidup yang layak dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 dan Pasal 11.1 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada 1966.
Baca juga laporan terkait:
- Hypereport: Menciptakan Rumah yang Layak untuk Pulang dalam Keterbatasan Ruang
- Hypereport: Saat Kepemilikan Tempat Tinggal di Tengah Kota Makin Tak Masuk Akal
- Hypereport: Generasi Muda Mulai Minati Kepemilikan Rumah, tapi Dihantui Pesimisme
- Hypereport: Tinggal di Kota Kian Sulit? Saatnya Cari Cara Baru Punya Rumah
Hak atas perumahan yang layak relevan bagi semua negara, karena mereka semua telah meratifikasi setidaknya satu perjanjian internasional yang berkaitan dengan perumahan yang layak dan berkomitmen untuk melindungi hak atas perumahan yang layak melalui deklarasi internasional, rencana aksi, atau dokumen hasil konferensi.
Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga telah menekankan bahwa hak atas perumahan yang layak tidak boleh diartikan secara sempit. Sebaliknya, hak atas perumahan yang layak harus dilihat sebagai hak untuk hidup di tempat yang aman, damai, dan bermartabat.
OHCHR juga mengungkapkan bahwa perumahan yang layak harus menyediakan lebih dari empat dinding dan satu atap. Sejumlah syarat pun harus dipenuhi sebelum bentuk hunian tertentu dapat dianggap sebagai "perumahan yang layak".
Unsur-unsur tersebut sama pentingnya dengan penyediaan dan ketersediaan dasar perumahan. Kriteria-kriteria tersebut adalah Keamanan Hunian; Ketersediaan Layanan, material, fasilitas, dan infrastruktur; Keterjangkauan; Kelayakan Huni; Aksesibilitas; Lokasi; dan Kesesuaian Budaya.
Dalam kriteria keamanan hunian, perumahan tidak memadai jika penghuninya tidak memiliki tingkat keamanan hunian yang menjamin perlindungan hukum terhadap penggusuran paksa, pelecehan, dan ancaman lainnya.
Terkait ketersediaan layanan, material, fasilitas dan infrastruktur, perumahan tidak memadai jika penghuninya tidak memiliki air minum yang aman, sanitasi yang memadai, energi untuk memasak, pemanasan, penerangan, penyimpanan makanan, atau pembuangan sampah.
Kriteria keterjangkauan menyebutkan perumahan tidaklah memadai jika biayanya mengancam atau mengorbankan hak asasi manusia lainnya yang dinikmati penghuninya. Kelayakan huni : Perumahan tidak memadai jika tidak menjamin keamanan fisik atau menyediakan ruang yang memadai, serta perlindungan terhadap dingin, lembab, panas, hujan, angin, ancaman lain terhadap kesehatan dan bahaya struktural.
Sementara itu, kriteria Aksesibilitas adalah perumahan tidak memadai jika kebutuhan khusus kelompok yang kurang beruntung dan terpinggirkan tidak diperhitungkan. Kemudian, dalam kriteria lokasi, perumahan tidak memadai jika terputus dari peluang kerja, layanan perawatan kesehatan, sekolah, pusat penitipan anak dan fasilitas sosial lainnya, atau jika terletak di daerah tercemar atau berbahaya.
Adapun, dalam kriteria kesesuaian budaya, perumahan tidak memadai jika tidak menghormati dan mempertimbangkan ekspresi identitas budaya.
Baca juga: Hypereport: Model dan Skema Rumah Subsidi di Luar Negeri, Singapura sampai India
Di Indonesia, data Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 yang dirilis BPS pada akhir Desember tahun lalu menunjukkan bahwa persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri sebesar 84,95 persen. Adapun persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal sewa/kontrak sebesar 5,06 persen.
Dari keseluruhan rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri, ada 59,96 persen yang memiliki bukti kepemilikan tanah bangunan tempat tinggal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota rumah tangga.
Indikator itu juga menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang menempati rumah yang memenuhi syarat ketahanan bangunan sebesar 84,71 persen. Persentase rumah tangga yang menempati rumah dengan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2 sebesar 94,33 persen.
Kemudian, rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 92,64 persen dan rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak sebesar 83,60 persen.
Indikator tersebut juga memperlihatkan bahwa persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri di pedesaan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan.
Rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal punya sendiri di pedesaan mencapai 92,90 persen. Adapun, di perkotaan hanya mencapai 79,36 persen. Dengan begitu, jumlah rumah tangga dengan kepemilikan bangunan tempat tinggal kontrak atau sewa di perkotaan lebih besar, yakni 8 persen berbanding 0,88 persen.
Meskipun begitu, indikator itu juga menunjukkan bahwa ada 8,96 persen rumah tangga yang memiliki rumah lain selain yang ditempati. Kondisi ini berarti dari 100 rumah tangga, ada 9 rumah tangga yang memiliki lebih dari 1 rumah. Jumlah rumah tangga yang punya rumah lain selain yang ditempati di perkotaan lebih tinggi jika dibandingkan dengan pedesaan.
Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga menempati rumah dengan bahan bangunan utama atap rumah terluas dari genteng, yakni 54,94 persen.
Sementara itu, persentase penggunaan seng sebagai bangunan utama atap rumah juga tercatat cukup tinggi, yaitu 32,43 persen. Data dalam indikator yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan asbes yang cukup tinggi.
BPS menemukan masih ada 9,68 persen rumah tangga yang bangunan atap rumahnya menggunakan asbes. DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah dengan bahan bangunan utama atap rumah terluas berupa asbes, yakni masing-masing 54,68 persen dan 57,49 persen.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebutkan bahwa segala bentuk asbes merupakan penyebab beberapa jenis kanker. Tidak hanya itu, asbes juga dapat mengakibatkan penyakit pernapasan kronis.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.