Wajib Tahu! Ini 6 Kerusakan Kendaraan yang Ditanggung Asuransi
16 February 2023 |
10:00 WIB
Ketika memiliki mobil, penting bagi kalian untuk mempunyai asuransi kendaraan sebagai proteksi. Pasalnya, berbagai risiko kerusakan dapat terjadi pada kendaraan di mana pun berada, baik saat melaju di jalan maupun ketika sedang diparkir. Dengan asuransi, kalian bisa meminimalisir kerugian akibat dari kerusakan tersebut.
Sebagai jaminan perlindungan, tentu ada sejumlah kriteria yang bisa ditanggung oleh asuransi. Akan tetapi, banyak masyarakat yang kerap belum sepenuhnya memahami apa saja jenis kerusakan mobil atau kendaraan yang bisa ditanggung oleh asuransi. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim.
Lantas apa saja jenis kerusakan mobil yang bisa diklaim dengan asuransi? Co-founder & CMO Lifepal, Benny Fajarai, membagikan informasi tersebut. Yuk simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan saat Musim Hujan
Untuk meminta pertanggungan dari asuransi kendaraan, kalian hanya perlu melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi yang digunakan.
Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh si pengemudinya sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan memang karena faktor eksternal, asuransi akan menanggung kerugian yang timbul. Namun, jika ditemukan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
Baca juga: Penting Enggak Sih Beli Asuransi Mobil Sekarang?
Sebagai jaminan perlindungan, tentu ada sejumlah kriteria yang bisa ditanggung oleh asuransi. Akan tetapi, banyak masyarakat yang kerap belum sepenuhnya memahami apa saja jenis kerusakan mobil atau kendaraan yang bisa ditanggung oleh asuransi. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim.
Lantas apa saja jenis kerusakan mobil yang bisa diklaim dengan asuransi? Co-founder & CMO Lifepal, Benny Fajarai, membagikan informasi tersebut. Yuk simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan saat Musim Hujan
Asuransi kendaraan penting untuk meminimalisir kerugian kerusakan pada mobil (Sumber: Lifepal)
1. Pencurian dengan Kekerasan
Tak sedikit mobil mengalami kerusakan akibat musibah pencurian dengan kekerasan. Biasanya, pelaku akan merusak kendaraan korban untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil. Jika kalian berada pada situasi ini, tak perlu khawatir karena asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.Untuk meminta pertanggungan dari asuransi kendaraan, kalian hanya perlu melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi yang digunakan.
2. Kecelakaan
Insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan situasi yang lainnya juga akan ditanggung oleh asuransi kerusakan mobil. Hanya saja, kalian harus memenuhi persyaratan umum, seperti insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan sendiri.Dengan begitu, selama insiden itu terjadi bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh si pengemudinya sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi.
Jika ingin mengklaim asuransi ini, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari peristiwa yang sudah terjadi. Jika ditemukan fakta insiden disebabkan memang karena faktor eksternal, asuransi akan menanggung kerugian yang timbul. Namun, jika ditemukan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.
Baca juga: Penting Enggak Sih Beli Asuransi Mobil Sekarang?
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.