Wajib Tahu! Ini 6 Kerusakan Kendaraan yang Ditanggung Asuransi
16 February 2023 |
10:00 WIB
3. Perbuatan Jahat Orang Lain
Asuransi mobil juga dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apa pun ulah jahat seseorang pada kendaraan kalian. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut.Syaratnya yaitu perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat kalian seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan kalian. Artinya, dampak yang terjadi pada mobil harus benar-benar dilakukan oleh orang lain yang tak dikenal.
4. Kebakaran
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, asuransi mobil juga akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui, khususnya soal sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil di antaranya:- Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran terjadi akibat sambaran petir.
- Kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
5. Kerusuhan
Sistem asuransi mobil atau kendaraan memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.Kalian perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa. Umumnya, pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.
6. Kecelakaan Kapal
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti hal itu mustahil terjadi. Jika suatu saat hal ini terjadi dan kendaraan sedang berada di atas kapal, maka asuransi mobil akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan tersebut. Dengan syarat, kapal laut yang kalian tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Membeli Asuransi, Ini Jenis yang Paling Diminati
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.