Sejumlah film Indonesia yang tayang di bioskop mampu memperoleh jumlah penonton hingga jutaan orang (sumber gambar ilustrasi: Pexels/Pavel Danilyuk)

Duh, Hangout di Mal dan Nonton Bioskop Dibatasi Lagi Nih!

05 July 2022   |   20:03 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Buat kalian yang hobi hangout di mal dan nonton bioskop harus sedikit menahan diri ya. Pasalnya, pemerintah mulai memperketat lagi tingkat kunjungan pusat perbelanjaan dan jumlah penonton bioskop menjadi 75 persen dari kapasitas yang tersedia.

Misalnya untuk di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta yang masuk lagi wilayah PPKM Level 2 akibat kenaikan kasus Covid-19, hanya membolehkan bioskop dapat diisi hingga maksimal 75 persen dari kapasitas ruang studionya, dari sebelumnya sudah dibuka penuh tanpa pembatasan.

Ketentuan pengetatan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca juga:

Adapun pengunjung yang boleh menonton bioskop adalah mereka yang masuk kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. “Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian tertulis dalam beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua ketika menonton bioskop. Khusus anak berusia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah, melalui aturan itu juga memperbolehkan restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. “Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” demikian tertulis dalam aturan itu.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan yang dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Saat buka, pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan juga harus memperhatikan sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Khusus anak usia dari 6 sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: 
Selain DKI Jakarta, daerah lain yang juga ditetapkan daerah dengan Level 2 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan laman Filmindonesia.or.id, sejumlah film yang tayang di bioskop di selurih Indonesia setelah kapasitas bioskop dibuka penuh beberapa bulan terakhir, mampu meraih penonton hingga jutaan orang. Tercatat, 5 film berhasil memperoleh jutaan penonton pada 2022.

Film-film tersebut antara lain KKN di Desa Penari yang mampu mencatatkan 9,23 juta penonton, Ngeri-ngeri Sedap sebanyak 2,66 juta penonton, Kukira Kau Rumah yang tembus 2,22 juta penonton, The Doll 3 yang mampu mencetak 1,76 juta penonton, dan Kuntilanak dengan 1,31 juta penonton.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ciptakan Kesan Lega dan Mewah di Rumah lewat Permainan Cermin

BERIKUTNYA

Meneladani Kisah Nabi Ibrahim, Begini Sejarah Hari Raya Iduladha Tiap 10 Zulhijah

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: