Simak Sejarah & Tema Hari Keluarga Nasional 2024, Diperingati Tiap 29 Juni
29 June 2024 |
07:45 WIB
Keluarga memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab, keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama, tempat terbentuknya kepribadian seseorang. Termasuk, punya perananan dalam mengenalkan nilai-nilai agama, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan sosial dan moral.
Saking pentingnya keluarga, dibuatlah Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati pada 29 Juni tiap tahunnya. Peringatannya mengacu pada Surat Keputusan Presiden RI No 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap tanggal 29 Juni diperingati sebagai Hari Keluarga Nasional, tapi bukan merupakan hari libur.
Peringatan Harganas dibuat untuk menghormati dan memperkuat peran penting keluarga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harganas juga diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam merevitalisasi kembali peran keluarga dalam pembangunan.
Baca juga: 6 Rekomendasi Film Keluarga yang Cocok Buat Kumpul Akhir Pekan
Baca juga: 6 Rekomendasi Film Keluarga yang Cocok Buat Kumpul Akhir Pekan
Tahun ini, Harganas mengusung tema "Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas”, sebagaimana tercantum dalam Panduan Komunikasi Hari Keluarga Nasional ke-31 yang dirilis oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tema ini diangkat untuk mengoptimalkan sinergi dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Berdasarkan data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023, prevalensi stunting di Indonesia mengalami penurunan dari 24,4 persen pada 2021 menjadi 21,6 persen pada 2023. Hal ini menunjukan tren yang positif dalam intervensi stunting di Indonesia.
"Meski begitu, angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi, sehingga masih diperlukan kerjasama seluruh pihak mengingat capaian tersebut masih jauh dari yang ditargetkan pemerintah yaitu menurunkan prevalensi menjadi 14 persen pada 2024," demikian pernyataan tertulis BKKBN.
Logo Hari Keluarga Nasional 2024. (Sumber gambar: BKKBN)
Terlebih, penurunan prevalensi stunting belum merata di seluruh provinsi sehingga kampanye percepatan penurunan stunting harus terus digaungkan.
Oleh karena itu, BKKBN menyebut tema-tema kampanye guna mendukung percepatan penurunan stunting perlu terus digaungkan, terkait dengan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, peningkatan akses air minum dan sanitasi, penyuluhan tentang pentingnya pola makan sehat dan gizi seimbang, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Oleh karena itu, BKKBN menyebut tema-tema kampanye guna mendukung percepatan penurunan stunting perlu terus digaungkan, terkait dengan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, peningkatan akses air minum dan sanitasi, penyuluhan tentang pentingnya pola makan sehat dan gizi seimbang, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Termasuk, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal tersebut. Stunting pada anak balita merupakan indikator status gizi yang dapat memberikan gambaran gangguan keadaan sosial ekonomi secara keseluruhan, pada masa lampau dalam jangka yang relatif panjang.
Stunting yang terjadi pada masa anak merupakan faktor risiko meningkatnya angka kesakitan, kematian, kemampuan kognitif dan perkembangan fisik serta motorik yang rendah dan fungsi tubuh yang tidak seimbang. Stunting juga mengganggu pertumbuhan fisik dan mengancam perkembangan kecerdasan anak.
"Peran keluarga khususnya orang tua dalam perencanaan dan pengasuhan anak sangat penting dalam menghindari risiko stunting. Dukungan lingkungan strategis juga sangat diharapkan agar keluarga Indonesia mampu menciptakan lingkungan dimana anak-anak Indonesia bebas untuk berhasil tumbuh dan sukses berkembang," sebut pernyataan BKKBN.
Baca juga: 4 Cara Jitu Mengatasi Stunting Kata Ahli Gizi Selain Makan Siang Gratis
Baca juga: 4 Cara Jitu Mengatasi Stunting Kata Ahli Gizi Selain Makan Siang Gratis
Sejarah Hari Keluarga Nasional
Melansir laman resmi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan, cikal bakal Hari Keluarga Nasional dimulai sejak pascakemerdekaan 1945. Kala itu, untuk mempertahankan kemerdekaan, diberlakukan wajib militer bagi rakyat.
Hal ini menjadikan mereka harus berpisah dengan keluarga. Melalui perjuangan yang gigih, pada 22 Juni 1949, Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh. Seminggu kemudian, tepatnya 29 Juni 1949, para pejuang kembali kepada keluarganya.
Inilah yang melandasi lahirnya Hari Keluarga Nasional (Harganas). Saat itu, pengetahuan keluarga tentang usia nikah amat rendah di samping keinginan kuat untuk mengganti keluarganya yang gugur dalam peperangan, sehingga mengakibatkan perkawinan dini tinggi.
Tentunya kesiapan yang kurang saat menikah dini sangat berpengaruh terhadap tingginya angka kematian ibu dan bayi.Tercatat dalam sejarah bahwa 29 Juni 1970 merupakan puncak kristalisasi untuk memperkuat program Keluarga Berencana (KB), sehingga tanggal tersebut dikenal dengan tanggal dimulainya Gerakan KB Nasional.
Hari itu dikenal sebagai hari kebangkitan keluarga Indonesia. Hari bangkitnya kesadaran untuk membangun keluarga ke arah keluarga kecil bahagia sejahtera melalui KB. Selama kurun waktu dua puluh tahun, telah banyak keberhasilan program KB termasuk menjadi tempat pembelajaran bagi negara-negara lain.
Dalam perjalanannya, pada 1992, Presiden Soeharto saat itu menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional. Penetapan ini dilatarbelakangi pemberian penghargaan kepada rakyat Indonesia yang telah berjuang merebut dan mempertahankan RI dengan meninggalkan keluarganya.
Harganas dimaksudkan untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya keluarga sebagai sumber kekuatan untuk membangun bangsa dan negara. Keluarga diharapkan menjadi sumber yang selalu menghidupkan, memelihara dan memantapkan serta mengarahkan kekuatan tersebut sebagai perisai dalam menghadapi persoalan yang terjadi.
Peringatan Hari Keluarga secara nasional telah dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung. Namun, Harganas baru mendapatkan legalitas pada 15 September 2014, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014, yang menetapkan 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional dan bukan hari libur.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.