Ilustrasi handphone ayng IMEI-nya terdaftar. (Sumber gambar : Freepik)

Biaya Urus IMEI Pekerja Migran Bakal Gratis, Praktisi Khawatirkan Hal Ini

07 August 2023   |   15:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini tidak perlu lagi pusing dengan biaya mengurus International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada handphone yang mereka bawa saat pulang ke Tanah Air. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja memberi relaksasi dengan menggratiskan biaya tersebut.  

Registrasi IMEI memang terbilang bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500. 

Apabila nilai barang lebih dari jumlah tersebut, akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Baca juga: IMEI iPhone Tidak Terdaftar? Begini 3 Cara Mendapatkannya

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan salah satu keluhan PMI saat tiba di Indonesia yakni mengurus perubahan IMEI handphone yang biayanya dinilai cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi katanya setuju usulan untuk menggratiskan biaya pengurusan IMEI milik PMI. 

“Presiden setuju dibebaskan untuk IMEI HP untuk pekerja migran Indonesia,” ujarnya kepada media selepas ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. 

Tech Reviewer Wisnu Kumoro menilai kebijakan pembebasan biaya pendaftaran IMEI terhadap pekerja migran terbilang wajar, mengingat mereka menjadi salah satu penyumbang devisa negara. Kendati demikian, ada risiko yang mengintai. 
 

Risiko Penyelundupan

Salah satu risiko yang memungkinkan yakni penyelundupan unit ilegal melalui jalur PMI yang masuk ke Tanah Air. Oleh karena itu, penting ada pengawasan yang ketat dan audit berkala dari Bea Cukai jika kebijakan ini resmi diberlakukan. 

“Peraturannya perlu dibuat tegas, berapa jumlah device yang diperbolehkan dan semacamnya karena itu juga bisa menjadi celah,” saran Wisnu.

Tepat atau tidaknya kebijakan bebas biaya IMEI bagi pekerja migran asal Indonesia ini, menurutnya, tergantung dari seberapa ketat pengawasannya. Apabila dari awal buruk, maka kebijakan tersebut bukan keputusan yang tepat. “Tapi bisa jadi keputusan tepat kalau pengawasannya sudah baik dan direncanakan dengan matang,” tutur Wisnu. 

Senada, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura berpendapat kebijakan gratis biaya pengurusan IMEI untuk PMI bisa menjadi celah baru untuk menyelundupkan handphone ilegal. Potensi ini cukup besar lantaran pengawasan dari pemerintah masih lemah terhadap barang elektronik ilegal.

“Ini menambah lubang baru, mafia baru. Akibatnya nanti banyak IMEI bodong dilahirkan oknum TKI,” tegasnya saat dihubungi Hypeabis.id

Baca juga: Cara Mudah Cek IMEI iPhone Resmi, Pastikan Ponsel Aman Ya!

Dia menilai, selain operator, sejauh ini dalang mafia barang penyelundupan juga terdapat di sektor pemerintahan seperti Bea Cukai maupun Kominfo. Oleh karena itu, dia menilai kebijakan menggratiskan biaya IMEI PMI masih belum tepat. “Bagaimana pengawasan oknum biar gak kebablasan, monitoring-nya harus kuat, tetapi kita gak percaya sistem monitoring yang ada,” sebutnya.

Terbukti dengan ditemukannya 191.965 ponsel ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum akhir pekan lalu. Mayoritas dari ponsel tersebut atau sekitar 171.000 adalah iPhone. Kepolisian pun kemudian menonaktifkan seluruh ponsel ilegal tersebut.

“Kebijakan IMEI ini masih labil, mestinya jangan dikorbankan konsumen, hp mati, diblokir, mestinya pemerintah harus balikin uang. Ketidakberesan pemerintah. Kok kita yang jadi korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menemukan pelaku yang menjual ponsel dengan dalih resmi. Namun, ternyata saat diberikan merupakan ponsel bajakan. 

Para pelaku diduga langsung memasukkan IMEI untuk 191.000 ponsel ke teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register). CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler dan tidak melakukan verifikasi terhadap ponsel-ponsel ini.  

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengoptimalkan Performa Smartphone Android

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Jadi Film Panjang Kedua, Wregas Bhanuteja Lebih Soroti Penokohan Karakter Film Budi Pekerti

BERIKUTNYA

Mengenal Analisis Personal Color, Tren yang Viral dari Korea Selatan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: