Ilustrasi IMEI yang tidak bisa digunakan. (Sumber gambar: Freepik)

IMEI iPhone Tidak Terdaftar? Begini 3 Cara Mendapatkannya

02 August 2023   |   20:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Like
Ratusan ribu ponsel terancam tidak bisa digunakan buntut kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terverifikasi yang dibongkar Kemenperin dan Bareskrim Polri baru-baru ini. Adapun IMEI merupakan nomor identitas khusus bagi setiap perangkat yang dikeluarkan asosiasi GSM untuk mengidentifikasi ponsel. 

IMEI terdiri dari 15 digit kombinasi angka. Mengutip Tech Target, nomor ini mengungkapkan detail tentang ponsel, termasuk merek dan model, tahun rilis, dan spesifikasi lainnya. 

Baca juga: Cara Mudah Cek IMEI iPhone Resmi, Pastikan Ponsel Aman Ya!

Selain untuk memastikan ponsel resmi atau tidak, nomor IMEI sangat penting untuk membantu melacak dan mengamankan ponsel yang hilang atau dicuri. Pengguna dapat melaporkan ponsel yang dicuri, kemudian penyedia layanan dapat menambahkan nomor tersebut ke daftar hitam dan memblokir ponsel dari jaringan mereka. 

Sementara itu, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian akan diblokir jaringan selulernya dan tidak bisa lagi digunakan untuk berkomunikasi karena dianggap ilegal. Biasanya ponsel ini dijual di black market alias pasar gelap. 

Diketahui, Bareskrim mencatat ada 191.995 ponsel yang IMEI-nya ilegal beredar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 176.874 unit merupakan perangkat iPhone. 

Nah, buat kalian pengguna iPhone, sebaiknya segera cek apakah IMEI ponsel kamu terdaftar atau tidak. Kalian bisa mengecek angka IMEI yang tertera di balik casting ponsel atau slot kartu SIM. 

Cara lainnya, ketik *#06# di layar lalu tekan dial. Nomor IMEI beserta barcode akan tampil di layar ponsel kalian jika terdaftar di database Kemenperin. Namun jika nomor IMEI tidak muncul, tak perlu khawatir. Kalian bisa kok melakukan pendaftaran secara mandiri.


1. Daftar Via Situs Bea Cukai

- Buka formulir pendaftaran IMEI di laman situs https://www.beacukai.go.id.
- Isi data diri. Masukkan data lengkap barang atau gadget mulai dari merek, tipe, ram, hingga kapasitas storage. Sertakan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk gambar. Isi kode chapta dan klik send. Tunggu hingga mendapatkan kode QR dan Registration ID akan muncul. 
- Setelah kode QR dan ID registrasi muncul, datanglah ke kantor Bea Cukai dan ikuti proses pemeriksaan oleh petugas.
- Setelah mendapatkan persetujuan pejabat Bea Cukai, nomor IMEI dari ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.


2. Daftar Via Aplikasi

- Unduh aplikasi Bea Cukai. Buka dan pilih tulisan IMEI. 
- Isi data diri secara lengkap dan detail gadget. Klik tombol Complete.
- Kode QR dan Registration ID akan muncul.
- Datangi kantor atau petugas Bea Cukai untuk melakukan pemindaian kode QR. Dapatkan dokumen persetujuan Bea Cukai.


3. Melalui Kemenperin

- Kunjungi laman resmi Kemenperin
- Masukkan nomor IMEI yang sudah dicek terlebih dahulu.
- Klik Enter.

Baca juga: Bukan Sekadar Angka, Ini Fungsi IMEI pada Smartphone

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Rekomendasi 4 Hewan Peliharaan yang Aman untuk Anak

BERIKUTNYA

Menyambut 17 Agustus, Cek Persiapan dan Tata Laksana Pengibaran Bendera Merah Putih

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: