Kereta api adalah salah satu moda transportasi yang banyak menjadi pilihan pelancong untuk berwisata (Sumber gambar: Unsplash/Fasyah Halim)

Mau Melancong Naik Kereta Api? Cek Aturan Yang Wajib Dipenuhi Dulu Yuk!

07 November 2022   |   16:05 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Saat bepergian menggunakan transportasi umum untuk berwisata ke tempat-tempat liburan, para pelancong harus mengetahui sejumlah aturan. Jika tidak, sanksi akan segera menghampiri. Salah satu moda transportasi umum yang memiliki aturan yang wajib dipenuhi adalah kereta api jarak jauh.

Jadi, sebelum menggunakan moda transportasi umum ini, tidak ada salahnya mengetahui terlebih dahulu aturan yang berlaku. Sebagaimana dilansir dari laman PT Kereta Api Indonesia, berikut ini adalah aturan-aturan yang wajib dipenuhi oleh para pengguna moda transportasi saat hendak memakai layanan kereta api.

Baca jugaKenali Macam-Macam Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta Api

Pertama, setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi wajib melakukan check in mulai 7x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, untuk mendapatkan boarding pass yang akan digunakan untuk naik kereta api. Boarding pass adalah semacam dokumen pengganti tiket, dan dicetak melalui check in counter di stasiun. 

Selain itu, pelancong juga dapat melakukan check in dengan mengunduh boarding pass elektronik di aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan. Boarding pass yang berlaku dan sah adalah yang menunjukkan nama sesuai dengan identitas yang bersangkutan.

Kedua, pelancong wajib menunjukkan boarding pass saat berada di atas kereta api. Pelancong akan diturunkan dari kereta api jika kedapatan tidak memiliki dokumen pengganti tiket itu. Namun, Genhype tidak perlu khawatir jika kehilangan boarding pass di atas kereta api, karena kalian bisa menunjukkan identitas yang sesuai dengan daftar manifest penumpang. 

Ketiga adalah tidak boleh merokok di atas kereta api dalam bentuk apa pun, baik itu rokok tembakau, elektrik, atau uap vape e-liquid. Kalian akan diturunkan di stasiun pertama kereta api berhenti jika kedapatan mengisap rokok di dalam rangkaian kereta api yang berjalan. 

Keempat, kalian juga tidak boleh naik kereta api jika dalam keadaan mabuk. Kemudian, berjudi di atas kereta api, melakukan perbuatan asusila, membawa barang berbahaya, membawa barang terlarang, berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.

Tidak hanya itu, kalian juga tidak boleh duduk atau tidur di borders atau lantai dan membahayakan perjalana kereta api. Kelima adalah orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik kereta api. 

Baca juga5 Fasilitas Menarik Hype Trip yang Instagramable, Kereta Api ala Milenial dan Generasi Z

Keenam, Genhype yang sedang hamil hanya boleh naik kereta api saat usia kehamilan memasuki usia 14 minggu sampai 28 minggu dengan sejumlah kondisi. Antara lain dalam kondisi sehat, kandungan sehat dan tidak ada kelainan, dan wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.

Ketujuh, pelancong dalam kondisi sehat, dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Kedelapan, pelancong juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api. 

Kedelapan adalah pelancong dihimbau menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau lengan panjang sebelum melakukan perjalanan. Kesembilan adalah pelancong tidak boleh bericara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Kesepuluh, pelancong tidak boleh makan dan minum pada saat menempuh perjalanan kereta api jarak jauh dengan waktu kurang dari dua jam. Larangan ini dikecualikan bagi kalian yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Selain itu, sejumlah peraturan terkait dengan pengendalian Covid-19 seperti sudah vaksinasi dosis ketiga bagi pelancong berusia 18 tahun ke atas atau vaksin dosis kedua untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun juga wajib dipenuhi, saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Baca jugaSensasi Menaiki Kereta Trans-Siberia: Semalam Bersama Leo Tolstoy

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

5 Ide Desain Gazebo Bambo yang Bisa Bikin Rumah Auto Nyaman

BERIKUTNYA

Review Film Lesson in Murder 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: