Kereta api wajib memberikan kompensasi minuman ringan jika keterlambatan lebih dari 1 jam (sumber gambar ilustrasi: KAI)

Kenali Macam-Macam Kompensasi Keterlambatan Perjalanan Kereta Api

10 October 2022   |   19:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Bagi Genhype yang suka melakukan traveling atau perjalanan dengan menggunakan transportasi umum seperti kereta api, kalian perlu mengetahui seperti apa standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh operator. Termasuk saat kereta mengalami keterlambatan datang.

Sebagaimana dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api, terdapat berbagai kompensasi dan pelayanan yang akan diterima para pelancong ketika kereta mengalami keterlambatan. Simak yuk: 

Baca juga5 Fasilitas Menarik Hype Trip yang Instagramable, Kereta Api ala Milenial dan Generasi Z


Kereta Api Perkotaan

Pertama adalah terkait kereta api perkotaan. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus menyediakan formulir informasi keterlambatan kepada penumpang, ketika terjadi keterlambatan keberangkatan dan/atau kedatangan perjalanan KeretaApi paling singkat 15 menit.

Kemudian, setiap penumpang juga mendapatkan kompensasi dalam hal melakukan pembatalan transaksi perjalanan jika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal pada stasiun Kereta Api keberangkatan lebih dari 1 jam. 

Ketentuan mengenai keterlambatan lebih dari 1 jam itu adalah keterlambatan akibat kekusutan perjalanan dan/atau keadaan kahar kereta api perkotaan. Ketentuan ini menjadi tidak berlaku jika penyelenggara sarana perkeretaapian telah memberitahukan terjadi keterlambatan, dan penumpang tetap memilih menggunakan jasa kerta api perkotaan.

Penumpang juga mendapatkan kompensasi ketika membatalkan transaksi perjalanan setelah mendapatkan informasi keterlambatan jadwal keberangkatan kereta api. 

Baca jugaYuk Kenalan dengan Layanan Entertainment on Board di Kereta Api


Kerata Api Antarkota

Kedua adalah terkait kereta api antarkota. Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan alasasn keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan, atau sejak pertama kali diketahui ada keterlambatan.

Pengumuman dilakukan pada setiap stasiun kereta api keberangkatan. Kemudian, pengumuman penundaan terhadap perjalanan Kereta Api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun Kereta Api keberangkatan dapat dilakukan secara langsung, melalui telepon, atau pesan layanan singkat.

Setiap penumpang juga mendapatkan kompensasi dalam terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal kereta api antarkota. Pelancong dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis jika terdapat keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam.

Sementara bagi pelancong yang tidak membatalkan tiket, penyelenggara kereta api wajib memberikan kompensasi minuman ringan jika keterlambatan lebih dari 1 jam. Kemudian, penyelenggara wajib memberikan minunman dan makanan ringan berat jika keterlambatan lebih dari 3 jam. 

Baca jugaYuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih

Terkait dengan adanyat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta pai antar kota, penumpang harus mendapatkan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan.

Penumpang juga harus mendapatkan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; atau dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan mendapatkan penggantian uang karcis.

Masih dalam aturan yang sama, jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api antarkota yang mengakibatkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara wajib menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun Kereta Api tujuan; atau emberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli.

Adapun, penumpang yang tidak memperoleh keterlambatan kedatangan akibat keterlambatan keberangkatan tanpa ada hambatan atau gangguan perjalanan kereta api antarkota tidak mendapatkan kompensasi terkait sebagai ketentuan jika ada hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
 

SEBELUMNYA

Selain Diana M Putri, Ini 7 Desainer Indonesia yang Karyanya Dikenakan Selebritas Dunia

BERIKUTNYA

Tamat, Drakor Little Women Raih Rating 11,1 Persen di Episode Terakhir

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: