sumber gambar : KAI

Waduh... Jumlah Pengguna Kereta Api Yang Ditolak Naik Capai Sekitar 20.000 Penumpang

27 July 2021   |   22:51 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Sekitar 20.000 calon penumpang ditolak oleh operator kereta api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dari 3 sampai 25 Juli 2021. Mereka ditolak karena tidak memiliki kartu vaksin, tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan tidak membawa hasil negatif tes cepat -PCR atau tes cepat Antigen lho Genhype. 

Calon pelanggan yang ditolak berangkat dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin sebanyak 10.865 calon penumpang, lalu tidak membawa STRP atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon penumpang, dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon penumpang.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengungkapkan perusahaan secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujarnya.
 

Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu / Bisnis-Himawan L Nugraha

Calon penumpang kereta api mengikuti Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu / Bisnis-Himawan L Nugraha


Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan KA sebanyak 40%. 

Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3 s.d 25 Juli 2021.

Selama periode tersebut, pelanggan kereta api juga mengalami penurunan sebesar 79% dibanding dengan Juni 2021. 

Pada 3 s.d 25 Juli 2021, rata-rata pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal adalah 18.423 pelanggan per hari atau lebih rendah jika dibandingkan pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal pada Juni 2021, yakni sebanyak 86.514 pelanggan.

Dalam mengoperasikan Kereta Api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.

Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.

Editor: M R Purboyo

SEBELUMNYA

Wah! Ini 9 Manfaat dari Konsumsi Air Lemon untuk Kesehatan Kulit

BERIKUTNYA

Ini Lho 5 Perbedaan antara Reseller & Dropshipper yang Perlu Diketahui

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: