sumber gambar ilustrasi : KAI

Siap Siap, Mulai Besok Kereta Api Lokal Hanya Untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

11 July 2021   |   17:12 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai macam persyaratan pun diterapkan guna membatasi pergerakan, salah satunya membuat aturan bahwa hanya pekerja esensial dan kritikal saja yang boleh masuk kantor.

Bagi Genhype yang biasa menggunakan kereta api lokal di berbagai kota untuk beraktivitas, mulai besok sampai 20 Juli 2021 operator kereta api hanya memperbolehkan penumpangnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal lho.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Jadi, Genhype yang biasa menggunakan kereta api lokal untuk bekerja wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
 
kereta komuter/KRL
Nanti, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya ya Genhype.

Jika ada yang tidak lengkap, maka yang Genhype tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Oh iya, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Editor: M R Purboyo

SEBELUMNYA

Mau Mengajukan STRP, Perhatikan Beberapa Hal ini

BERIKUTNYA

Vaksin Individu Berbayar, Ini Tempat & Cara Daftarnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: