Sudah Vaksin Belum? Boarding Tiket Kereta Terintegrasi Peduli Lindungi Loh
29 August 2021 |
16:30 WIB
Bagi Genhype yang suka melakukan perjalanan dengan kereta api, operator kereta api mengintegrasikan sistem boarding tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi loh. Tujuannya untuk mengetahui Genhype sudah vaksin atau belum sehingga lebih memudahkan pemeriksaan saat hendak melakukan perjalanan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan di layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan. Kemudian hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/positif saat calon penumpang melakukan proses boarding dengan pengembangan sistem boarding tersebut.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.
Dia menuturka seperti bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.
Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap secara manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh diantaranya, berusia minimal 12 tahun, berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif, dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Editor: Fajar Sidik
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan di layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan. Kemudian hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/positif saat calon penumpang melakukan proses boarding dengan pengembangan sistem boarding tersebut.
Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.
Dia menuturka seperti bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.
Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap secara manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh diantaranya, berusia minimal 12 tahun, berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif, dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.