Ingin Bepergian? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta
14 September 2021 |
08:35 WIB
Pandemi Covid-19 masih belum usai. Sejumlah protokol kesehatan masih diterapkan di banyak tempat demi mencegah penyebaran virus ini. Salah satunya di moda transportasi kereta api. Jadi, Genhype jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratannya saat naik kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan Genhype berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69/2021.
Dalam protokol kesehatan tersebut, Genhype diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Genhype juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Genhype juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Jika perjalanan kereta api yang ditumpangi oleh Genhype kurang dari 2 jam, maka Genhype boleh makan dan minum—kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Untuk naik KA Jarak Jauh, Genhype harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian, mulai 14 September 2021, pengguna KA lokal harus sudah divaksin dosis pertama juga ya. Adapun syarat dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak ada lagi untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, dan diharapkan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api ya.
Editor: Avicenna
VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan Genhype berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69/2021.
Dalam protokol kesehatan tersebut, Genhype diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Genhype juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Genhype juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Jika perjalanan kereta api yang ditumpangi oleh Genhype kurang dari 2 jam, maka Genhype boleh makan dan minum—kecuali wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Untuk naik KA Jarak Jauh, Genhype harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian, mulai 14 September 2021, pengguna KA lokal harus sudah divaksin dosis pertama juga ya. Adapun syarat dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak ada lagi untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI, dan diharapkan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api ya.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.