Anak yang diberikan obat sirup (sumber gambar : Pexel/Ron Lach)

Kabar Gembira, Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirop Beredar Kembali, Cek Daftarnya

25 October 2022   |   14:41 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Bunda ada kabar baik nih buat si kecil yang sedang demam, batuk, maupun pilek. Obat sirup yang dinyatakan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah bisa digunakan.

Namun, tetap harus sesuai resep dokter dan aturan pakai ya, Bun.  Aturan mengenai penggunaan obat sirup ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022.

Baca juga: Terbukti Ampuh Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sat Set Impor Ratusan Vial Fomepizole dari Beberapa Negara Ini

Surat ini mengatur tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury/AKI).

Di dalam beleid tersebut disampaikan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. "Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Tenaga kesehatan katanya juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Adapun, obat tersebut di antaranya Asam valproat, Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vallepsy, Veronil. Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat syr.

"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tegas Syahril.

Begitu pula dengan apotek dan toko obat. Mereka dapat kembali menjual bebas atau bebas terbatas obat yang dinyatakan aman oleh BPOM. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," tambah Syahril.


Daftar 156 obat yang diizinkan Kemenkes 


1. Aficitrin (sirup)
2. Alerfed (sirup)
3. Alergon (sirup)
4. Amoxicillin Trihydrate (drops)
5. Amoxsan (drops)
6. Asterol (sirup)
7. Avamys (suspensi)
8. Avamys (suspensi)
9. B-Dex (sirup)
10. BDM (sirup)
11. Bufagan Expectorant (sirup)
12. Bufagan Expectorant (sirup)
13. Cazetin (drops)
14. Cefadroxil Monohydrate (drops/serbuk kering)
15. Cetirizine Hydrochloride (sirup)
16. Cetzin (sirup)
17. Citocetin (suspensi)
18. Cohistan Expectorant (sirup)
19. Cohistan Expectorant (sirup)
20. Colfin (sirup)
21. Colsancetine (suspensi)
22. Combicitrine (sirup)
23. Constipen (sirup)
24. Constuloz (sirup)
25. Coredryl Ekspektoran (sirup)
26. Cotrimoxazole (suspensi)
27. Cotrimoxazole (suspensi)
28. Daryazinc (sirup)
29. Daryazinc (drops)
30. Decatrim (suspensi)
31. Deferiprone (cairan oral)
32. Diakids (sirup)
33. Domino (drops)
34. Domperidone (drops)
35. Durafer (cairan oral)
36. Erlamycetin (suspensi)
37. Etamoxul (suspensi)
38. Extropect (sirup)
39. Garkene (sirup)
40. Glisend Expectorant (sirup)
41. Grafazol (Suspensi)
42. Guanistrep (suspensi)
43. Hislorex (sirup)
44. Interzinc (sirup)
45. Itrabat (sirup)
46. Komix Expectorant Jahe (sirup)
47. Komix Expectorant Jeruk Nipis (sirup)
48. Komix Expectorant Peppermint (sirup)
49. Komix OBH (sirup)
50. Komix OBH (sirup)

Baca juga: 5 Obat Batuk Alami Untuk Anak-anak, Yuk Simak Moms!

Editor: Dika Irawan
1
2


SEBELUMNYA

Penonton Antusias dengan Official Trailer Ant-Man and The Wasp: Quantumania

BERIKUTNYA

Destinasi  5 Wisata Instagramable di Sumbar, Cocok untuk Healing di Akhir Pekan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: