Baim Wong dan istrinya Paula dalam unggahan klarifikasi serta minta maaf atas video prank KDRT. (Sumber gambar : Instagram/Baim Wong)

Sudah Minta Maaf, Baim & Paula Tetap Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

03 October 2022   |   16:17 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi isu hangat dalam sepekan terakhir, seiring mencuatnya kabar penyanyi Lesty Kejora yang diduga dicekik dan dibanting suaminya, Rizky Billar. Di tengah peristiwa ini, publik dibuat geram dengan tingkah Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. 

Mereka membuat konten prank KDRT di kantor polisi. Mengetahui video yang diunggahnya ke YouTube menjadi sorotan dan menuai kecaman karena dinilai tidak memiliki rasa empati terhadap korban KDRT dan melecehkan institusi Polri, Baim Wong pun sigap minta maaf. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Simak Kiat Mencegah KDRT Sejak Dini, Waspada Tandanya!

Tampak di awal video Baim dan Paula datang ke Polsek Kebayoran Lama, tempat dia membuat konten video prank. Kemudian dilanjutkan dengan mereka duduk berdua di suatu ruang, memakai pakaian serba hitam, menyampaikan permohonan maaf  kepada publik. 

Baim menyampaikan dia sudah mendatangi Polsek pagi tadi untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak Kepolisian. Dia tidak pernah menduga konten yang dibuatnya akan viral dan merugikan banyak orang, terutama dianggap melecehkan institusi Polri.

Semula Baim berpikir cukup kenal dekat dengan pihak Kepolisian yang banyak membantunya dalam kasus pencurian motor di kediamannya beberapa waktu lalu. Dia mengaku sering bersilaturahmi ke kantor polisi tersebut. 

Dia mengira dengan hubungan baik tersebut, dia bisa membuat konten yang semula untuk menghibur. Namun perkiraannya salah. “Akhirnya saya tau saya salah. Makanya tadi saya salah dan saya datang minta maaf secara langsung,” ujar Baim dalam video klarifikasi di Instagramnya, Senin (3/10/2022).
 

Baim pun tidak berpikir panjang dampak adanya konten prank KDRT tersebut terhadap para korban kekerasan. Oleh karena itu, dia meminta maaf terhadap para korban KDRT. “Sebodoh itu memang saya melakukan hal kemarin,” imbuhnya. 

Artis sekaligus YouTuber ini mengakui, Paula sudah mengingatkannya untuk berhati-hati membuat konten tersebut. Namun karena keegoisannya sebagai laki-laki, konten tersebut pada akhirnya dibuat juga. 

“Saya juga minta maaf ke keluarga saya. Saya minta maaf ke institusi kepolisian, tidak ada niat untuk melecehkan, dan korban KDRT, situasinya salah saya melakukan itu, salah banget. Gak ada kata lain selain minta maaf,” tutur Baim.

Dia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah menegur akan pembuatan dan tayangnya konten tersebut. Baim juga meminta untuk terus diingatkan apabila melakukan kesalahan sebagai upaya untuk introspeksi diri. 

“Maaf kita sudah meresahkan banyak orang. Kita minta maaf kurang sensitif dengan hal seperti ini. Kedepannya kita lebih hati-hati,” sebut Paula menambahkan. 
 

Konsekuensi Hukum 

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi mengatakan konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim dan Paula bisa berdampak pada konsekuensi hukum. "Cuma itu mengarah pidana itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, Baim dan Paula tidak bisa seenaknya mengerjai polisi dengan membuat konten laporan palsu itu. "Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main. Apalagi kejadiannya bohong,” tegasnya. 

Ya, menurut eks Wakapolsek Pasar Minggu ini konten Baim bisa mengarah pada laporan palsu. “Mengarah [Pasal] 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," sebutnya.

Nurma mengatakan saat ini pihak tengah berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, yang merupakan wilayah hukum di bawah Polres Jakarta Selatan, terkait konten Baim.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut konten prank KDRT yang dibuat Baim dan Paula jelas merupakan bentuk laporan palsu dan harus diproses hukum.

Lebih jauh lagi, menurutnya ini merupakan penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman, dalam hal ini institusi Kepolisian. “Penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman, ini harus diproses pidana,” tegasnya saat dihubungi Hypeabis.id, Senin (3/10/2022).

Soal Baim dan Paula sudah meminta maaf secara terbuka, Fickar berpendapat pada kenyataannya peristiwa prank sudah dilakukan. Kejadian ini tetap bisa diproses pidana. 

Baca juga: Ramai Kasus Lesty-Billar, Psikolog Tekankan Korban dan Pelaku KDRT Butuh Terapi

“Minta maaf itu jika dipertimbangkan hakim itu hal yang dapat meringankan hukuman, bukan menghapuskan,” tuturnya. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Dari Saksi Prestasi hingga Tragedi, Ini Sejarah Stadion Kanjuruhan

BERIKUTNYA

5 Ide Desain Interior Geometrik yang Bikin Rumah Makin Estetik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: