DJKI: Ada 4 Pemohon yang Ajukan HAKI Merek Citayam Fashion Week
26 July 2022 |
15:41 WIB
2
Likes
Like
Likes
Fenomena Citayam Fashion Week (CFW) kian menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menggunakan nama tersebut. HAKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, menjelaskan bahwa sampai saat ini ada empat pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week sebagai HAKI yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT Tekstil Industri Palekat.
Baca Juga : Muncul Petisi Citayam Fashion Week, Bahas Mulai dari Sampah hingga HAKI
PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, serta perencanaan pesta hiburan untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.
Sementara itu, Daniel Handoko Santoso mendaftarkan jenis barang/jasa antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak dan orang dewasa, baju kaos baju koko, baju olahraga, hingga t-shirt printing. Adapun, PT Tekstil Industri Palekat menjadi satu-satunya pemohon yang mengajukan HAKI hanya dengan nama Citayam untuk barang/jasa tekstil.
"Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua, dan yang berkaitan dengan jasa juga ada dua. Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week ada tiga, dan belakangan itu ada hanya Citayam saja, itu adalah PT Tekstil Industri Palekat yang baru kemarin diajukan," papar Razilu saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Namun, berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), dari keempat pemohon tersebut, Indigo Aditya Nugroho telah resmi menarik kembali pengajuan HAKI atas Citayam Fashion Week. Sementara tiga lainnya masih berstatus dalam proses pencabutan izin.
Baca Juga : Baim Wong Lepas Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Begini Kata DJKI
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di DJKI sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan," terangnya.
Terkait merek Citayam Fashion Week, dia menjelaskan proses permohonan merek oleh para pemohon baru dalam tahap pemeriksaan formalitas, dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
Dia menambahkan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke dalam proses pemeriksaan substantif.
Lebih lanjut, dia menjelaskan fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta.
Jika dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa Citayam Fashion Week tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal), katanya, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” terang Razilu.
Baca Juga : Citayam Fashion Week, Ketika Anak Muda Berekspresi Lewat Fesyen
Meski semua orang berhak mengajukan permohonan merek, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pembuat merek tersebut telah menyetujuinya. Jika merek yan diajukan adalah bukan hasil karya sendiri, Razuli menyarankan sebaiknya pengajuan itu tidak dilakukan.
"Kalau dari pandangan kami, kalau kita tidak menjadi pencetus pertama kali atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya," tuturnya.
Oleh karena itu, dia pun berharap kepada masyarakat bahwa hanya yang memiliki etiket baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan permohonan HAKI suatu merek.
"Yang tidak berhak lebih baik berhenti saja daripada bermasalah di kemudian hari," tegasnya.
Editor : Syaiful Millah
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, menjelaskan bahwa sampai saat ini ada empat pemohon yang mengajukan Citayam Fashion Week sebagai HAKI yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso, dan PT Tekstil Industri Palekat.
Baca Juga : Muncul Petisi Citayam Fashion Week, Bahas Mulai dari Sampah hingga HAKI
PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, serta perencanaan pesta hiburan untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.
Sementara itu, Daniel Handoko Santoso mendaftarkan jenis barang/jasa antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak dan orang dewasa, baju kaos baju koko, baju olahraga, hingga t-shirt printing. Adapun, PT Tekstil Industri Palekat menjadi satu-satunya pemohon yang mengajukan HAKI hanya dengan nama Citayam untuk barang/jasa tekstil.
"Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua, dan yang berkaitan dengan jasa juga ada dua. Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week ada tiga, dan belakangan itu ada hanya Citayam saja, itu adalah PT Tekstil Industri Palekat yang baru kemarin diajukan," papar Razilu saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Namun, berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), dari keempat pemohon tersebut, Indigo Aditya Nugroho telah resmi menarik kembali pengajuan HAKI atas Citayam Fashion Week. Sementara tiga lainnya masih berstatus dalam proses pencabutan izin.
Baca Juga : Baim Wong Lepas Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Begini Kata DJKI
Pengajuan Permohonan Merek
Berkaitan dengan ramai-ramai pembahasan HAKI Citayam Fashion Week, Razilu menegaskan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Meski begitu, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan."Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di DJKI sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan," terangnya.
Terkait merek Citayam Fashion Week, dia menjelaskan proses permohonan merek oleh para pemohon baru dalam tahap pemeriksaan formalitas, dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
Dia menambahkan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke dalam proses pemeriksaan substantif.
Lebih lanjut, dia menjelaskan fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta.
Jika dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa Citayam Fashion Week tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal), katanya, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” terang Razilu.
Baca Juga : Citayam Fashion Week, Ketika Anak Muda Berekspresi Lewat Fesyen
Meski semua orang berhak mengajukan permohonan merek, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pembuat merek tersebut telah menyetujuinya. Jika merek yan diajukan adalah bukan hasil karya sendiri, Razuli menyarankan sebaiknya pengajuan itu tidak dilakukan.
"Kalau dari pandangan kami, kalau kita tidak menjadi pencetus pertama kali atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya," tuturnya.
Oleh karena itu, dia pun berharap kepada masyarakat bahwa hanya yang memiliki etiket baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan permohonan HAKI suatu merek.
"Yang tidak berhak lebih baik berhenti saja daripada bermasalah di kemudian hari," tegasnya.
Editor : Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.