Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Program Bulky Waste, Layanan Buang Sampah Besar Gratis
10 September 2025 |
07:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka layanan khusus untuk membantu warga membuang sampah berukuran besar atau bulky waste. Program ini hadir untuk mengatasi permasalahan sampah rumah tangga yang tidak dapat terangkut melalui layanan pengangkutan reguler.
Sampah berukuran besar yang dimaksud mencakup berbagai barang rumah tangga, mulai dari tempat tidur, kasur, sofa, meja makan, kursi, lemari, hingga barang lain seperti sepeda, mesin jahit, dan rongsokan kendaraan.
Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa ada proses jual-beli sampah, dengan syarat warga yang mengajukan merupakan pemegang KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Dari Sampah Jadi Solusi, Liberty Society Hadirkan Program Green Experience Partner
DLH DKI Jakarta menetapkan ketentuan bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini. Barang yang akan diangkut harus sudah dibongkar dan memiliki ukuran maksimal 2,4 m x 1,5 m.
Setelah itu, warga diminta mendaftar melalui formulir online yang tersedia di situs resmi DLH. Permohonan akan diverifikasi lebih dulu sebelum petugas melakukan survei lokasi dan menentukan jadwal penjemputan.
Penjemputan bulky waste dilaksanakan secara rutin setiap Rabu dan Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Selain penjemputan, DLH juga menyiapkan sejumlah titik antar di setiap kecamatan di lima wilayah Jakarta, yakni sembilan lokasi di Jakarta Selatan, sembilan lokasi di Jakarta Barat, delapan lokasi di Jakarta Pusat, enam lokasi di Jakarta Utara, dan sembilan lokasi di Jakarta Timur.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuang barang-barang besar yang kerap menjadi masalah di lingkungan permukiman. Dengan adanya mekanisme resmi dari pemerintah, warga tidak perlu lagi kesulitan mencari cara membuang furnitur bekas atau peralatan besar lainnya tanpa merusak lingkungan.
Ajukan Permohonan Pengambilan: Isi formulir permohonan pengambilan melalui tautan forms.gle/f6VLwWymbC6tRnv59.
Antar Langsung ke Lokasi Kecamatan: Bawa langsung sampah ke lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kecamatan pada hari Rabu dan Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi laman lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan/bulky-waste.
Baca Juga: RDF Plant Rorotan Tambah Teknologi Baru untuk Kendalikan Potensi Bau Pengelolaan Sampah
Sampah berukuran besar yang dimaksud mencakup berbagai barang rumah tangga, mulai dari tempat tidur, kasur, sofa, meja makan, kursi, lemari, hingga barang lain seperti sepeda, mesin jahit, dan rongsokan kendaraan.
Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa ada proses jual-beli sampah, dengan syarat warga yang mengajukan merupakan pemegang KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Dari Sampah Jadi Solusi, Liberty Society Hadirkan Program Green Experience Partner
DLH DKI Jakarta menetapkan ketentuan bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini. Barang yang akan diangkut harus sudah dibongkar dan memiliki ukuran maksimal 2,4 m x 1,5 m.
Setelah itu, warga diminta mendaftar melalui formulir online yang tersedia di situs resmi DLH. Permohonan akan diverifikasi lebih dulu sebelum petugas melakukan survei lokasi dan menentukan jadwal penjemputan.
Penjemputan bulky waste dilaksanakan secara rutin setiap Rabu dan Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Selain penjemputan, DLH juga menyiapkan sejumlah titik antar di setiap kecamatan di lima wilayah Jakarta, yakni sembilan lokasi di Jakarta Selatan, sembilan lokasi di Jakarta Barat, delapan lokasi di Jakarta Pusat, enam lokasi di Jakarta Utara, dan sembilan lokasi di Jakarta Timur.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuang barang-barang besar yang kerap menjadi masalah di lingkungan permukiman. Dengan adanya mekanisme resmi dari pemerintah, warga tidak perlu lagi kesulitan mencari cara membuang furnitur bekas atau peralatan besar lainnya tanpa merusak lingkungan.
Cara Pesan Layanan Bulky Waste
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan penjemputan sampah barang berukuran besar atau Bulky Waste bagi warga. Berikut cara untuk menggunakan layanan ini dan syarat-syarat yang berlaku.Ajukan Permohonan Pengambilan: Isi formulir permohonan pengambilan melalui tautan forms.gle/f6VLwWymbC6tRnv59.
Antar Langsung ke Lokasi Kecamatan: Bawa langsung sampah ke lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kecamatan pada hari Rabu dan Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi laman lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan/bulky-waste.
Syarat Pengumpulan Sampah
- Sampah yang dikumpulkan adalah milik warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
- Barang harus dalam kondisi sudah dibongkar.
- Ukuran maksimal barang adalah 2,4 meter x 1,5 meter.
Prosedur Layanan
- Pengantaran: Dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan di masing-masing kecamatan, setiap hari Rabu dan Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Penjemputan: Daftar melalui situs web lingkunganhidup.jakarta.go.id. Setelah pendaftaran, tunggu proses verifikasi dan penjadwalan. Proses akan dilanjutkan dengan serah terima barang.
Baca Juga: RDF Plant Rorotan Tambah Teknologi Baru untuk Kendalikan Potensi Bau Pengelolaan Sampah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.