Pemprov DKI Jakarta Siap Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
15 October 2025 |
09:03 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing. Kebijakan ini menjadi langkah serius dalam mengantisipasi penyebaran rabies serta meningkatkan kesejahteraan hewan di perkotaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, larangan ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perlakuan manusia terhadap hewan peliharaan.
“Daging anjing dan kucing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta, secara prinsip saya menyetujui,” ujar Pramono, dalam audiensi bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Hari Kucing Sedunia Dirayakan 16 Oktober, Ajak Masyarakat Lindungi Anabul dari Bahaya
Rencanana Pergub tersebut juga akan mengatur larangan untuk perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta. Diharapkan bisa selesai dalam waktu satu bulan ini.
Pramono juga menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan DPRD Jakarta agar larangan tersebut bisa diatur dalam peraturan daerah (Perda). Hal itu akan dibahas bersama DPRD DKI, termasuk dengan anggota dewan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan hewan.
Adapun larangan terkair konsumsi daging anjing telah diatur dalam undang-undang, yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian juga UU No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan dewan. Kedua undang-undang itulah yang menjadi acuan, Pramono berharap Jakarta akan menjadi contoh untuk daerah lainnya di Indonesia.
"Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan," tegasnya.
Marry Ferdinandes, COO JAAN Domestic & Program Manager Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang juga turut hadir dalam audiensi di Balai Kota Jakarta, sangat-sangat mengapresiasi akan adanya penerbitan Pergub untuk larangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Larangan perdagangan daging anjing dan kucing ini menjadi sangat penting karena ada kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, situasi perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah DKI Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus disegera dilakukan tindakan untuk pelarangannya.
Berdasarkan investigasi sejak 2013, sekitar 9.000 anjing dipasok ke Jakarta setiap bulan dari Jawa Barat dan Bali, meski jumlahnya menurun setelah terbit surat edaran pada 2022.
Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Psikologis dan Fisik Hidup Bersama Kucing
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, larangan ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perlakuan manusia terhadap hewan peliharaan.
“Daging anjing dan kucing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta, secara prinsip saya menyetujui,” ujar Pramono, dalam audiensi bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Hari Kucing Sedunia Dirayakan 16 Oktober, Ajak Masyarakat Lindungi Anabul dari Bahaya
Rencanana Pergub tersebut juga akan mengatur larangan untuk perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta. Diharapkan bisa selesai dalam waktu satu bulan ini.
Pramono juga menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan DPRD Jakarta agar larangan tersebut bisa diatur dalam peraturan daerah (Perda). Hal itu akan dibahas bersama DPRD DKI, termasuk dengan anggota dewan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan hewan.
Adapun larangan terkair konsumsi daging anjing telah diatur dalam undang-undang, yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian juga UU No 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan dewan. Kedua undang-undang itulah yang menjadi acuan, Pramono berharap Jakarta akan menjadi contoh untuk daerah lainnya di Indonesia.
"Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan," tegasnya.
Marry Ferdinandes, COO JAAN Domestic & Program Manager Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang juga turut hadir dalam audiensi di Balai Kota Jakarta, sangat-sangat mengapresiasi akan adanya penerbitan Pergub untuk larangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Larangan perdagangan daging anjing dan kucing ini menjadi sangat penting karena ada kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, situasi perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah DKI Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus disegera dilakukan tindakan untuk pelarangannya.
Berdasarkan investigasi sejak 2013, sekitar 9.000 anjing dipasok ke Jakarta setiap bulan dari Jawa Barat dan Bali, meski jumlahnya menurun setelah terbit surat edaran pada 2022.
Baca Juga: Cat Lovers Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Psikologis dan Fisik Hidup Bersama Kucing
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.