LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti
23 July 2025 |
12:56 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini bersikap lebih tegas terhadap para pengguna lagu dan musik yang masih enggan membayar royalti. Setelah bertahun-tahun mengedepankan pendekatan persuasif, LMK siap menempuh jalur hukum guna menegakkan hak para pencipta, penyanyi, dan pemilik hak terkait lainnya.
Langkah ini diambil karena masih ada pengguna lagu yang bandel dan tidak membayar royalti. Sebelumnya, di dalam sidang MK, Ketua LMKN Dharma Oratmangun sempat menyebut ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama permasalahan royalti di Indonesia.
Salah satu LMK yang mulai menerapkan langkah hukum adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI). Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengungkapkan bahwa LMK-nya telah membentuk tim khusus untuk mengurusi masalah hukum terkait penghimpunan royalti.
"Pertengahan tahun lalu WAMI sudah membangun divisi legal kita. Akhirnya kami sudah mulai coba melakukan pendekatan hukum. Beberapa itu sudah kami laporkan," katanya.
Baca juga: LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum
Adi mengatakan dalam hal royalti, ada dua jalur yang bisa digunakan LMK jika ingin menempuh hukum. Pertama adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melalui Kemenkumham. Dengan melakukan pelaporan ke PPNS, mereka akan melakukan pemeriksaan, pemanggilan, hingga penindakan hukum terkait pelanggaran tersebut.
Kedua adalah melalui laporan ke polisi. Kendati demikian, Adi menegaskan bahwa jalur hukum ini dipilih bukan bertujuan untuk memenjarakan para pengguna lagu yang tidak mau membayar royalti. Menurutnya, langkah ini diambil untuk makin mengedukasi para pengguna agar lebih patuh membayar royalti.
"Ini bukan tentang memenjarakan, tapi mau mengedukasi untuk bayar. Ini berupa sinyal kalau WAMI enggak main-main di sini. Di situ poinnya," jelasnya.
Adi mengatakan jika pendekatan persuasif tidak berjalan, dia pun merasa perlu untuk melakukan edukasi secara lebih konkret melalui hukum. Dalam praktiknya, Adi menyebut sejauh ini pelaporannya belum ada yang sampai ke tahap sidang di pengadilan.
Sebagai informasi, UU Hak Cipta dikategorikan sebagai administrative penal law. Artinya sanksi pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Sebelum sampai ke pidana, biasanya akan terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Menurutnya, pendekatan hukum yang dilakukannya baru sampai ke tahap mediasi. Sebab, setelah sampai di meja mediasi, ada kesadaran dari pengguna untuk mematuhi aturan hukum.
Namun, Adi mengaku tak segan-segan untuk memajukan kasus ke persidangan jika di dalam mediasi tidak ada kata sepakat. Dia pun ingin mengetahui apakah undang-undang yang tertulis ini benar-benar teruji, atau jangan-jangan hanya tulisan di atas kertas semata. Sebab, yang dilakukannya memang sudah sesuai UU.
Sementara itu, LMK lainnya, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), juga mulai menerapkan langkah hukum. Selmi belum lama ini telah melaporkan pihak Mie Gacoan yang diduga secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial.
Hasilnya, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta pada 24 Juni 2025. Mengutip dari laman resmi Selmi, pihaknya mengaku sudah memberikan teguran hingga melakukan mediasi, tetapi tidak ada kata sepakat.
Pihak Selmi menyatakan bahwa mereka mulai menjalin komunikasi dengan tim hukum kantor pusat Mie Gacoan sejak 7 November 2022. Namun, hingga sepanjang 2023, belum juga tercapai kesepakatan terkait pembayaran royalti.
Lantaran negosiasi tidak membuahkan hasil, pada 22 Agustus 2024, PH Lisensi Selmi melakukan upaya pencarian barang bukti atas dugaan pelanggaran hak cipta di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Bali. Berdasarkan temuan tersebut, Selmi kemudian melaporkan outlet Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Bali ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyidikan, pada 9 Mei 2025 pihak terlapor mengajukan mediasi di Polda Bali. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pada 16 Mei 2025, Mie Gacoan akan menyerahkan data mengenai jumlah outlet, kapasitas tempat duduk, serta tahun operasional yang sebenarnya.
Namun, kedua belah pihak tetap belum mencapai kesepakatan. Lantaran tak ada titik temu, pada 14 Mei 2025, penyidik kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Sepuluh hari setelahnya, surat penetapan tersangka resmi dikeluarkan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses.
Baca juga: Musisi Sal Priadi Terima Royalti Senilai Rp114 Juta dari WAMI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Langkah ini diambil karena masih ada pengguna lagu yang bandel dan tidak membayar royalti. Sebelumnya, di dalam sidang MK, Ketua LMKN Dharma Oratmangun sempat menyebut ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama permasalahan royalti di Indonesia.
Salah satu LMK yang mulai menerapkan langkah hukum adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI). Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengungkapkan bahwa LMK-nya telah membentuk tim khusus untuk mengurusi masalah hukum terkait penghimpunan royalti.
"Pertengahan tahun lalu WAMI sudah membangun divisi legal kita. Akhirnya kami sudah mulai coba melakukan pendekatan hukum. Beberapa itu sudah kami laporkan," katanya.
Baca juga: LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum
Adi mengatakan dalam hal royalti, ada dua jalur yang bisa digunakan LMK jika ingin menempuh hukum. Pertama adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melalui Kemenkumham. Dengan melakukan pelaporan ke PPNS, mereka akan melakukan pemeriksaan, pemanggilan, hingga penindakan hukum terkait pelanggaran tersebut.
Kedua adalah melalui laporan ke polisi. Kendati demikian, Adi menegaskan bahwa jalur hukum ini dipilih bukan bertujuan untuk memenjarakan para pengguna lagu yang tidak mau membayar royalti. Menurutnya, langkah ini diambil untuk makin mengedukasi para pengguna agar lebih patuh membayar royalti.
"Ini bukan tentang memenjarakan, tapi mau mengedukasi untuk bayar. Ini berupa sinyal kalau WAMI enggak main-main di sini. Di situ poinnya," jelasnya.
Adi mengatakan jika pendekatan persuasif tidak berjalan, dia pun merasa perlu untuk melakukan edukasi secara lebih konkret melalui hukum. Dalam praktiknya, Adi menyebut sejauh ini pelaporannya belum ada yang sampai ke tahap sidang di pengadilan.
Sebagai informasi, UU Hak Cipta dikategorikan sebagai administrative penal law. Artinya sanksi pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Sebelum sampai ke pidana, biasanya akan terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Menurutnya, pendekatan hukum yang dilakukannya baru sampai ke tahap mediasi. Sebab, setelah sampai di meja mediasi, ada kesadaran dari pengguna untuk mematuhi aturan hukum.
Namun, Adi mengaku tak segan-segan untuk memajukan kasus ke persidangan jika di dalam mediasi tidak ada kata sepakat. Dia pun ingin mengetahui apakah undang-undang yang tertulis ini benar-benar teruji, atau jangan-jangan hanya tulisan di atas kertas semata. Sebab, yang dilakukannya memang sudah sesuai UU.
Sementara itu, LMK lainnya, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), juga mulai menerapkan langkah hukum. Selmi belum lama ini telah melaporkan pihak Mie Gacoan yang diduga secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial.
Hasilnya, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta pada 24 Juni 2025. Mengutip dari laman resmi Selmi, pihaknya mengaku sudah memberikan teguran hingga melakukan mediasi, tetapi tidak ada kata sepakat.
Pihak Selmi menyatakan bahwa mereka mulai menjalin komunikasi dengan tim hukum kantor pusat Mie Gacoan sejak 7 November 2022. Namun, hingga sepanjang 2023, belum juga tercapai kesepakatan terkait pembayaran royalti.
Lantaran negosiasi tidak membuahkan hasil, pada 22 Agustus 2024, PH Lisensi Selmi melakukan upaya pencarian barang bukti atas dugaan pelanggaran hak cipta di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Bali. Berdasarkan temuan tersebut, Selmi kemudian melaporkan outlet Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Bali ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyidikan, pada 9 Mei 2025 pihak terlapor mengajukan mediasi di Polda Bali. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pada 16 Mei 2025, Mie Gacoan akan menyerahkan data mengenai jumlah outlet, kapasitas tempat duduk, serta tahun operasional yang sebenarnya.
Namun, kedua belah pihak tetap belum mencapai kesepakatan. Lantaran tak ada titik temu, pada 14 Mei 2025, penyidik kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. Sepuluh hari setelahnya, surat penetapan tersangka resmi dikeluarkan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses.
Baca juga: Musisi Sal Priadi Terima Royalti Senilai Rp114 Juta dari WAMI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.