LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum
14 July 2025 |
14:11 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara tegas menyebut bahwa akar permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas di dalam UU, tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah yang masih bermasalah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut Dharma, ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.
Baca juga: LMKN Gandeng Velodiva Kelola Royalti Musik Digital di Ranah Komersial
Hal ini menyebabkan kerugian bagi pencipta maupun pelaku pertunjukan karena tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jauh dari kata sejahtera.
"Kita berargumentasi dengan dalil-dalil di sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna tidak mau membayar royalti, dan ini fakta," ungkap Dharma.
Menurut catatannya, ada 100 penyelenggara atau event organizer (EO) termasuk pengusaha-pengusaha yang tidak mau membayar royalti. Akibat hal ini, potensi kerugian pun dinilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Kendati demikian, dirinya juga menolak adanya usulan mengenai mekanisme baru, seperti direct licence. Sebab, pemanfaatan karya cipta lagu atau musik untuk kepentingan komersial di wilayah Indonesia itu sangat luas cakupannya.
Dengan demikian, tidak dimungkinkan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak cipta terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberikan lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum.
Oleh karena itu, menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya saranya pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan. Dharma menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN terdiri atas dua entitas terpisah, yakni LMKN Pencipta yang mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta, serta LMKN Hak Terkait yang mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN Induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.
Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.
Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanya sebagai salah satu di antaranya. Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.
Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN. Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Hal ini disampaikan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut Dharma, ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.
Baca juga: LMKN Gandeng Velodiva Kelola Royalti Musik Digital di Ranah Komersial
Hal ini menyebabkan kerugian bagi pencipta maupun pelaku pertunjukan karena tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jauh dari kata sejahtera.
"Kita berargumentasi dengan dalil-dalil di sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna tidak mau membayar royalti, dan ini fakta," ungkap Dharma.
Menurut catatannya, ada 100 penyelenggara atau event organizer (EO) termasuk pengusaha-pengusaha yang tidak mau membayar royalti. Akibat hal ini, potensi kerugian pun dinilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Kendati demikian, dirinya juga menolak adanya usulan mengenai mekanisme baru, seperti direct licence. Sebab, pemanfaatan karya cipta lagu atau musik untuk kepentingan komersial di wilayah Indonesia itu sangat luas cakupannya.
Dengan demikian, tidak dimungkinkan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak cipta terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberikan lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum.
Oleh karena itu, menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya saranya pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan. Dharma menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN terdiri atas dua entitas terpisah, yakni LMKN Pencipta yang mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta, serta LMKN Hak Terkait yang mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN Induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.
Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.
Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanya sebagai salah satu di antaranya. Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.
Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN. Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.