Pengunjung mencari buku di toko buku Komunitas Bambu di Menteng, Jakarta, Minggu (16/2/2025). (sumber gambar: Hypeabis.id/Eusebio Chrysnamurti)

Buku Bajakan Makin Laris, Penulis dan Penerbit Kian Tercekik

23 July 2025   |   07:30 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Pembajakan buku sudah jadi masalah lama yang belum juga selesai di industri perbukuan Indonesia. Padahal, praktik ilegal ini bukan cuma bikin rugi penulis dan penerbit, tapi juga bisa mematikan kreativitas di balik lahirnya sebuah karya. Mirisnya, meski kesadaran soal pentingnya hak cipta mulai tumbuh, pembajakan tetap saja marak dalam berbagai bentuk—dari buku hasil fotokopi sampai file PDF yang disebar atau dijual diam-diam.

Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Arys Hilman Nugraha, bilang bahwa sebagian besar penerbit lokal kini sudah bertransformasi ke arah digital. Dari sekitar 2.000 anggota Ikapi, lebih dari setengahnya sudah memproduksi buku dalam format digital. 

Baca juga: Ilustrator Emte Luncurkan Buku Life As I Know It, Eksplorasi Soal Perayaan Kesendirian

Sayangnya, seperti dua sisi mata uang, digitalisasi juga membuka peluang besar untuk pembajakan. Menurut data Ikapi tahun 2021, kerugian akibat buku bajakan ditaksir mencapai lebih dari Rp116,5 miliar—dan kebanyakan terjadi di platform lokapasar.

Masalah ini jadi makin pelik karena penegakan hukum masih lemah, ditambah literasi soal hak cipta yang belum merata. Dampaknya, ekosistem penerbitan—dari penulis, ilustrator, sampai toko buku—ikut tertekan.

"Hampir di setiap kota ada yang jual buku bajakan. Mereka gampang buka toko di lokapasar, jualan produk ilegal, dan tetap laku karena harganya bisa 25 persen lebih murah dari buku asli," kata Arys.

Masalah makin rumit karena penerbit nggak bisa serta-merta melaporkan platform digital sebagai pelanggar. Soalnya, ada kebijakan safe harbour dalam Surat Edaran Menkominfo No. 5/2016 yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas konten buatan pengguna.

Ikapi sendiri sudah mencoba menekan praktik ini dengan bekerja sama bersama asosiasi e-commerce nasional. Tapi sejauh ini, kerja sama yang terjalin baru sebatas mempercepat laporan dan penghapusan konten bajakan.

Sayangnya, menurut Arys, menghapus unggahan saja belum cukup ampuh mengatasi masalah. Karena itu, Ikapi juga mendorong Kemenparekraf agar ikut menekan platform digital supaya menutup toko-toko yang terbukti menjual buku bajakan.

"Sejauh ini belum ada tindakan menyeluruh untuk menutup toko yang melanggar. Tapi ada satu e-commerce yang mulai menunjukkan komitmen untuk menjalankan program ini," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk menghapus konten bajakan dan memblokir akun-akun pelanggar.

Selain itu, DJKI juga menggandeng aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Mereka membentuk tim khusus, melakukan pelatihan bersama, berbagi data, dan membantu penyidikan agar pelaku benar-benar bisa diproses secara hukum.

Upaya non-litigasi juga dilakukan lewat jalur mediasi. Dari 2022 hingga awal 2024, DJKI mencatat ada lebih dari 20 kasus sengketa hak cipta e-book dan karya tulis digital yang bisa diselesaikan secara damai.

"Penegakan hukum tetap kami jalankan dengan tegas—baik lewat jalur pidana yang bisa kena denda dan hukuman penjara, maupun lewat gugatan perdata untuk ganti rugi," tegas Arie.

Penulis Boy Candra menyebut pembajakan sebagai praktik yang sangat merugikan penulis. Di tengah proses menulis yang penuh tantangan, royalti yang diterima pun kecil—hanya sekitar 10 persen dari total penjualan buku.

Baca juga: Hypereport: Menilik Timeline Buku Sejarah Nasional Indonesia dari Masa ke Masa

Dia pun pernah mengalami momen tak menyenangkan saat diminta menandatangani 13 buku oleh seorang penggemar. Namun semua buku yang dibawa ternyata bajakan. “Situasi ini pelan-pelan membunuh kreativitas,” katanya.

Pengalaman itu menjadi tamparan nyata baginya, bahwa pembajakan tak lagi sekadar soal distribusi, tapi sudah menyusup ke ruang-ruang apresiasi.

"Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merugikan penulis, tapi juga memperlemah masa depan literasi secara menyeluruh," katanya.
 

SEBELUMNYA

Waspadai Cacar Api Bisa Muncul pada Usia 50-an

BERIKUTNYA

Begini Cara Hotel Bertahan Tutupi Hilangnya Pasar Pemerintahan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga