Jika tidak didaftrakan ke DJKI maka karya seseorang terancam diplagiasi atau dijual secara ilegal (sumber gambar Unsplash/Markus Winkler)

Buat Pekerja Kreatif, Begini Cara Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online

08 November 2022   |   19:21 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Bagi para pekerja kreatif, tidak terkecuali musisi, mendaftarkan hak cipta karya yang dibuat dengan atau tanpa teks merupakan sebuah kewajiban. Sebab, hak cipta karya yang dibuat adalah pondasi terpenting dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia. Terlebih pada era teknologi digital seperti sekarang.

Jika seseorang tidak memiliki hak cipta, maka karyanya akan terancam diplagiasi atau dijual secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini  akan menyebabkan kerugian baik secara material maupun intelektual.

Baca juga: Mengenal Apa itu Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI 
 

Ilustrasi (sumber gambar Unsplash/cdd20)

Ilustrasi (sumber gambar Unsplash/cdd20)

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kementerian Hukum dan HAM, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup hak cipta juga terbentang luas. Cakupannya mulai dari bidang ilmu pengetahuan, pamflet, program komputer, seni rupa, hingga terjemahan karya. Untuk lagu atau musik, perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup bagi pencipta karya, dan 70 tahun setelah dia meninggal.

Sementara itu, hak cipta lagu yang dimiliki sebuah badan hukum atau produser rekaman berlaku 50 tahun sejak karya difiksasikan. Lantas bagaimana cara mendaftarkan hak cipta lagu? Nah, bagi Genhype yang bekerja sebagai pencipta lagu, berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan karya kalian ke DJKI secara berurutan.
  • Kunjungi laman https://hakcipta.dgip.go.id/ pada mesin pencari kalian. Lakukan registrasi akun dengan klik menu "create your account".
  • Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatn Digital. Lalu isi sejumlah formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah klik "Daftar."
  • Selanjutnya, kalian akan diminta mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan. Seperti contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan yang menyatakan keabsahan karya tersebut. Isi seluruh kolom dengan benar, lalu klik "Submit."
  • Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke akun bank sesuai nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing. Selanjutnya DJKI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kalian.
  • Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta. Klik menu sertifikat dan kalian bisa mengunduh hak cipta tersebut.

Langkah di atas juga bisa diterapkan untuk mendaftarkkan hak cipta lain dengan mengklik menu yang diinginkan. Meliputi buku, program komputer, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, alat peraga, dan masih banyak lagi. Adapun masa perlindungan hak cipta memiliki masa aktif yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaanya.

Sebagai informasi tambahan untuk Genhype, berikut ini adalah daftar jenis hak cipta beserta masa aktifnya. 
  1. Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta + 70 Tahun.
  2. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Baca jugaCegah Gugatan Hak Cipta, Getty Images Larang Gambar Buatan AI

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Awas, Zoonosis Kini Jadi Biang Keladi Penyakit Infeksi Utama

BERIKUTNYA

Begini Tampilan Dewi Api Dalam Film Sri Asih

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: