Menbud Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional
13 July 2025 |
17:03 WIB
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025. Penetapan Hari Kebudayaan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Dalam keputusan disebutkan bahwa kebudayaan memiliki peran krusial sebagai fondasi, pilar utama, serta instrumen pembentuk dan penguat karakter bangsa. Kebudayaan juga dinilai mampu memperkuat jati diri nasional dan meningkatkan citra Indonesia di kancah global, mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan.
Alasan lainnya adalah upaya pelestarian kebudayaan dipandang strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam memengaruhi arah peradaban dunia. Kebudayaan, dalam hal ini, tak hanya dilihat sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai elemen dinamis yang berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sektor ekonomi kreatif, dunia pendidikan, hingga peran dalam diplomasi internasional.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Ajukan Tambahan Anggaran Rp4,9 Triliun, Apa Program Prioritasnya?
Keputusan tersebut menegaskan urgensi adanya pengakuan nasional melalui penetapan Hari Kebudayaan. "Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," bunyi pernyataan dalam Kepmen tersebut.
Meskipun 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Aturan ini resmi berlaku sejak diterbitkannya keputusan pada 7 Juli 2025. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.
Inisiasi 17 Oktober menjadi Hari Kebudayaan bukanlah usulan baru. Sejumlah elemen masyarakat, salah satunya adalah Tim 9 Garuda Plus yang terdiri dari para pelaku seni budaya dan pemerhati budaya, telah menginisiasi penetapan ini sejak lama.
Tanggal 17 Oktober pun dipilih bukan tanpa alasan. Pada tanggal tersebut, yakni pada 1951, terjadi satu peristiwa kebudayaan besar, yakni ketika Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa.
Semboyan tersebut diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular dan memiliki makna "berbeda-beda tetapi tetap satu jua," yang mencerminkan keberagaman suku, budaya, agama, dan bahasa di Indonesia, namun tetap satu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, diketahui bahwa tanggal 17 Oktober juga bertepatan dengan hari kelahiran Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia saat ini. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah penetapan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan hari lahir orang nomor satu di Indonesia atau tidak.
Baca juga: Gagasan Sejarawan Hilmar Farid Membangun Kebudayaan dari Makna, Bukan Citra
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Dalam keputusan disebutkan bahwa kebudayaan memiliki peran krusial sebagai fondasi, pilar utama, serta instrumen pembentuk dan penguat karakter bangsa. Kebudayaan juga dinilai mampu memperkuat jati diri nasional dan meningkatkan citra Indonesia di kancah global, mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan.
Alasan lainnya adalah upaya pelestarian kebudayaan dipandang strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam memengaruhi arah peradaban dunia. Kebudayaan, dalam hal ini, tak hanya dilihat sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga sebagai elemen dinamis yang berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sektor ekonomi kreatif, dunia pendidikan, hingga peran dalam diplomasi internasional.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Ajukan Tambahan Anggaran Rp4,9 Triliun, Apa Program Prioritasnya?
Keputusan tersebut menegaskan urgensi adanya pengakuan nasional melalui penetapan Hari Kebudayaan. "Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," bunyi pernyataan dalam Kepmen tersebut.
Meskipun 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Aturan ini resmi berlaku sejak diterbitkannya keputusan pada 7 Juli 2025. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menjelaskan alasan spesifik di balik pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.
Inisiasi 17 Oktober menjadi Hari Kebudayaan bukanlah usulan baru. Sejumlah elemen masyarakat, salah satunya adalah Tim 9 Garuda Plus yang terdiri dari para pelaku seni budaya dan pemerhati budaya, telah menginisiasi penetapan ini sejak lama.
Tanggal 17 Oktober pun dipilih bukan tanpa alasan. Pada tanggal tersebut, yakni pada 1951, terjadi satu peristiwa kebudayaan besar, yakni ketika Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa.
Semboyan tersebut diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular dan memiliki makna "berbeda-beda tetapi tetap satu jua," yang mencerminkan keberagaman suku, budaya, agama, dan bahasa di Indonesia, namun tetap satu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, diketahui bahwa tanggal 17 Oktober juga bertepatan dengan hari kelahiran Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia saat ini. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah penetapan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan hari lahir orang nomor satu di Indonesia atau tidak.
Baca juga: Gagasan Sejarawan Hilmar Farid Membangun Kebudayaan dari Makna, Bukan Citra
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.