Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta
01 July 2025 |
13:58 WIB
1
Like
Like
Like
Fenomena pencipta lagu yang menuntut penyanyi secara pidana terkait hak cipta tengah menjadi sorotan. Kasus-kasus seperti gugatan terhadap Agnez Mo oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias. Lalu, yang terbaru Vidi Aldiano juga menghadapi kasus serupa oleh pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution.
Maraknya penuntutan ini seolah menimbulkan kesan ketidakharmonisan antara pencipta dan penyanyi. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah akhirnya angkat bicara untuk menjernihkan duduk perkara ini.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta pada prinsipnya mengedepankan jalur perdata.
Menurutnya, UU Hak Cipta dikategorikan sebagai administrative penal law, artinya sanksi pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dan hanya dapat ditempuh jika proses penyelesaian perdata seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan niaga gagal mencapai kesepakatan.
“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” ujar Razilu di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilihat secara daring.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
Razilu merujuk pada Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta Tahun 2014 yang secara eksplisit mensyaratkan penyelesaian sengketa terlebih dahulu melalui mediasi resmi, seperti yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum menempuh jalur pidana.
Dirinya juga menekankan bahwa somasi tidak dapat disamakan dengan mediasi. Keduanya adalah hal yang berbeda. Sebab, aturan hukum hanya mengenal berita acara hasil mediasi yang menjadi dasar sah untuk melanjutkan ke proses pidana.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 113 UU Hak Cipta adalah bentuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dirancang untuk memberi efek jera bagi pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara komersial. Dengan demikian, pelanggaran yang tidak bersifat komersial seperti penggunaan pribadi, tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan cukup diselesaikan secara perdata.
Pasal 113 ayat 4 bahkan memberi perlakuan lebih berat terhadap pelanggaran besar-besaran seperti pembajakan massal atau distribusi konten bajakan secara daring.
Namun, apabila penggunaan suatu ciptaan telah memenuhi prinsip three steps test, yakni digunakan dalam konteks khusus, tidak mengganggu potensi ekonomi karya, dan tidak merugikan pencipta secara sah, maka secara hukum tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan “tanpa hak dan/atau tanpa izin”.
Selain itu, Pasal 120 UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan. Artinya, kata Razilu, penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa laporan dari pencipta atau pemegang hak yang merasa dirugikan. Ini memberikan kontrol kepada pemegang hak untuk memutuskan apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata atau tidak, misalnya hanya menuntut ganti rugi.
Prinsip ultimum remedium dan delik aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.
Sidang uji materi UU Hak Cipta dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tubagus Armand Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazril Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya masih terus bergulir.
Dalam uji materi ini, para pemohon sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia merasa pihaknya berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu "Bilang Saja", karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Setelah mendengar pernyataan dari pemerintah, MK berencana memanggil para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Pihak Terkait dalam permohonan uji materi UU Hak Cipta yang dilakukan oleh Ariel dan 27 musisi lainnya. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Pasha Ungu Usul Ada Dialog Bersama Soal Polemik Royalti Lagu
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Maraknya penuntutan ini seolah menimbulkan kesan ketidakharmonisan antara pencipta dan penyanyi. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah akhirnya angkat bicara untuk menjernihkan duduk perkara ini.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta pada prinsipnya mengedepankan jalur perdata.
Menurutnya, UU Hak Cipta dikategorikan sebagai administrative penal law, artinya sanksi pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dan hanya dapat ditempuh jika proses penyelesaian perdata seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan niaga gagal mencapai kesepakatan.
“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal vide Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” ujar Razilu di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilihat secara daring.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
Razilu merujuk pada Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta Tahun 2014 yang secara eksplisit mensyaratkan penyelesaian sengketa terlebih dahulu melalui mediasi resmi, seperti yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebelum menempuh jalur pidana.
Dirinya juga menekankan bahwa somasi tidak dapat disamakan dengan mediasi. Keduanya adalah hal yang berbeda. Sebab, aturan hukum hanya mengenal berita acara hasil mediasi yang menjadi dasar sah untuk melanjutkan ke proses pidana.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 113 UU Hak Cipta adalah bentuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dirancang untuk memberi efek jera bagi pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara komersial. Dengan demikian, pelanggaran yang tidak bersifat komersial seperti penggunaan pribadi, tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan cukup diselesaikan secara perdata.
Pasal 113 ayat 4 bahkan memberi perlakuan lebih berat terhadap pelanggaran besar-besaran seperti pembajakan massal atau distribusi konten bajakan secara daring.
Namun, apabila penggunaan suatu ciptaan telah memenuhi prinsip three steps test, yakni digunakan dalam konteks khusus, tidak mengganggu potensi ekonomi karya, dan tidak merugikan pencipta secara sah, maka secara hukum tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang dilakukan “tanpa hak dan/atau tanpa izin”.
Selain itu, Pasal 120 UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan. Artinya, kata Razilu, penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa laporan dari pencipta atau pemegang hak yang merasa dirugikan. Ini memberikan kontrol kepada pemegang hak untuk memutuskan apakah akan menempuh jalur pidana atau perdata atau tidak, misalnya hanya menuntut ganti rugi.
Prinsip ultimum remedium dan delik aduan ini berfungsi sebagai mekanisme checks and balances yang krusial terhadap potensi kriminalisasi yang tidak proporsional.
Sidang uji materi UU Hak Cipta dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tubagus Armand Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazril Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya masih terus bergulir.
Dalam uji materi ini, para pemohon sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia merasa pihaknya berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu "Bilang Saja", karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Setelah mendengar pernyataan dari pemerintah, MK berencana memanggil para pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Pihak Terkait dalam permohonan uji materi UU Hak Cipta yang dilakukan oleh Ariel dan 27 musisi lainnya. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Pasha Ungu Usul Ada Dialog Bersama Soal Polemik Royalti Lagu
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.