Hukum royalti (Sumber gambar: Pexels/Sora Shimazaki)

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

12 June 2025   |   15:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Penyanyi Visi Aldiano didugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua pencipta lagu senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya merupakan pencipta lagu hit berjudul 'Nuansa Bening' yang dinyanyikan ulang oleh Vidi sejak 2008 yang lalu.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Keenan dan Rudi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar atas 31 penampilan atau konser langsung, yang mana lagu Nuansa Bening dibawakan di dalamnya tanpa izin resmi dari pencipta.

Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Terkait Lagu Nuansa Bening, Tuntutan Ganti Ruginya Rp24,5 Miliar

Mereka juga meminta pengadilan untuk menyita tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano yang berlokasi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Sebelum masalah hak cipta ramai di publik, pencipta lagu Keenan Nasution pernah mengatakan bahwa manajer Vidi Aldiano sebenarnya sempat bertemu dengannya, lalu mau memberikan uang sebesar Rp50 juta.

Uang itu disebut sebagai bentuk apresiasi dari Vidi untuk Keenan sebagai pencipta lagu. Namun, Keenan menolak uang tersebut karena merasa cara yang ditempuh kurang sopan. Sebab, dia menganggap setelah bertahun-tahun menggunakan lagunya, pihak Vidi baru muncul dan memberikan uang.

Kasus Vidi Aldiano menambah deretan polemik yang tercipta antara pencipta lagu dan penyanyi terkait royalti dan izin penggunaan karya. Sebelum Vidi, Agnez Mo juga bersiteru dengan Ari Bias, lalu ada pula Lesti Kejora dengan pencipta Yoni Dores.

Praktisi hukum dan pemerhati industri musik, M Kadri, mengatakan bahwa banyaknya polemik royalti musik di Indonesia terjadi karena tidak adanya kepastian hukum. Padahal, sudah ada beberapa undang-undang dan peraturan lain yang mengatur hal tersebut.

“Pemerintah sudah harus intervensi nih. Karena jadi gak berwibawa ya dan ini ranahnya Kumham. Sebagai kementerian itu dia sebagai pelaksana. Jadi, dia harus memberi penegasan nih,” ungkap Kadri kepada Hypeabis.id

Kadri mengatakan aturan mengenai hak cipta sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Artinya, lanjutnya, sudah ada sejak 11 tahun lalu. Sejak saat terbit, aturan ini pun sudah disosialisasikan.

Di UU tersebut dijelaskan bahwa  izin terkait dengan performing rights bukan dikeluarkan oleh pencipta lagu, melainkan oleh LMKN dengan cara cukup membayar imbalan. Dengan demikian, tidak ada konsep pelarangan dalam UU Hak Cipta, khususnya dalam konteks pertunjukan lagu. Sepanjang sudah membayar, maka tak lagi ada kewajiban minta izin.

Hal ini tertuang adalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

“Jadi, sebenarnya soal izin ini enggak perlu lagi, asal bayar. Nah, ini ada dua isu nih. Pertama soal izin, dia kan jadi bebas. Tapi kedua, pencipta juga harus dibayar. Kalau ternyata tidak dibayar, yang diuber itu ya yang enggak bayar, bukan penyanyi,” imbuhnya.

Kadri menyebut secara hukum terkait bayar membayar ini menjadi sepenuhnya tanggung jawab LMK atau LMKN. Jika diurut lebih bawah lagi, di situ ada kewajiban penyelenggara acara atau EO yang mengundang si penyanyi.

Kadri menegaskan kembali bahwa yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara. Sebab, penyelanggara adalah pengguna resmi dari sebuah lagu yang dibawakan di dalam acaranya, meski lagu itu tentu dibawakan oleh penyanyi yang bersangkutan.

Kadri menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern, yakni perjanjian internasional terkait perlindungan hak cipta. Ratifikasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran royalti.

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta, secara hukum yang bertanggung jawab membayar royalti adalah pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi.

“Jika ada yang tidak jalan, ya diperbaiki di sana, bukan malah mengubernya ke penyanyinya,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, Kadri menilai pemerintah mesti segera turun tangan. Setidaknya, lanjutnya, pemerintah bisa memberikan produk hukum atau surat edaran kepada para pemangku kepentingan untuk menyebut interpretasi yang benar yang membayar adalah penyelenggara acara, melalui LMK, untuk kemudian diserahkan ke pencipta.

“Jika menunggu revisi UU di DPR, tentu akan kelamaan. Mungkin, yang terdekat kita juga bisa menunggu putusan di MK soal judical review UU Hak Cipta yang sedang dilakukan. 

Baca Juga: Pasha Ungu Usul Ada Dialog Bersama Soal Polemik Royalti Lagu

SEBELUMNYA

Labubu Pecahkan Rekor Lelang, Figur Mainan Blind Box Terjual Rp2,4 Miliar

BERIKUTNYA

Cara Menjaga Skin Microbiome Menurut Dermatolog untuk Perlindungan Kulit Maksimal

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga