Personel Band Ungu Sigit Purnomo atau Pasha (kanan) seusai Konferensi Pers Perayaan Tahun Baru Hotel Borobudur di Jakarta, Senin (28/10/2024). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

Pasha Ungu Usul Ada Dialog Bersama Soal Polemik Royalti Lagu

12 June 2025   |   14:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau karib disapa Pasha, turut angkat bicara terkait polemik mekanisme royalti musik di Indonesia. Anggota Dewan Komisi VIII ini mengaku prihatin karena hubungan penyanyi dan pencipta lagu yang tadinya penuh rasa persaudaraan, kini makin kusut dan tidak sehat.

Pasha mengusulkan agar sesegera mungkin kini stakeholder di ekosistem musik Indonesia untuk duduk bersama, bisa melalui saresehan atau forum diskusi terbuka untuk membahas aturan dengan jelas.

Menurutnya, kisruh royalti ini sebagian besar terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan dan kewajiban dalam UU Hak Cipta, terutama hal terkait izin langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu.

Baca Juga: Charly Van Houten Izinkan Penyanyi Bawakan Lagunya Tanpa Bayar Royalti

“Setelah itu, buat kesepakatan atau kesepahaman dengan ‘pemberlakukan batas waktu’. Misalnya, mulai 1 Juli 2025, setiap penyanyi yang membawakan lagu orang lain wajib ‘meminta izin’ kepada pencipta lagu untuk membawakan lagunya, baik itu melalui pribadi, manajemen, atau EO selaku penyelenggara. Lalu, bisa tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata,” usul Pasha melalui laman Instagram resminya.

Pasha mengatakan jika sedari awal aturan jelas dan tersosialisasikan dengan baik, tentu polemik seperti ini sebenarnya bisa diminimalisir. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah yang cepat untuk menyelesaikan kisruh ini.

Pasha juga menyebut jika penyanyi sedari awal tahu jika membawakan lagu orang lain akan terjadi kerumitan seperti ini, mungkin sedari awal mereka tidak akan menyanyikan lagu orang lain.

Namun, tentu ada dampak bila hal tersebut terjadi, yakni pencipta lagu yang tidak bisa bernyanyi belum tentu karya-karyanya dibawakan oleh penyanyi yang tepat hingga bisa jadi hit. Begitu pula sebaliknya, penyanyi tidak akan menjadi penyanyi hit jika tidak membawakan lagu-lagu yang tepat.

Dirinya menekankan harmonisasi antara pencipta lagu dan penyanyi adalah hal yang penting. Sebab, simbiosis mutualisme keduanya adalah hal yang membuat industri ini berkembang.

Di sisi lain, Pasha juga menyoroti peran label rekaman yang menurutnya tidak ada yang angkat bicara. Menurutnya, terlepas dari regulasi, setidaknya label rekaman bisa hadir menjadi penengah dan memberi penjelasan antara dua bersaudara yang tengah berseteru ini.

Sebab, kontrak atas hak penggunaan lagu dari pencipta lagu yang lagu-lagunya dibawakan oleh penyanyi di bawah naungan label rekaman itu dilaksanakan oleh label rekaman dan pencipta lagu, bukan penyanyi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tengah disorot, terutama terkait mekanisme royalti musik. Selama ini, mekanisme di Indonesia mengaturnya lewat blanket license menggunakan Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengumpukan dan membagikan royalti kepada para pencipta.

Namun, belakangan muncul usulan untuk dilakukan juga sistem direct license, yakni perjanjian royalti langsung antara pencipta lagu dengan pengguna karya cipta.

Saat ini UU tersebut juga sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Proses usulan revisi UU Hak Cipta diinisiasi oleh musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029.

Sementara itu, proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. 

Baca Juga: Setelah di MK, VISI Bawa 3 Poin Penting Terkait Royalti Musik untuk Dikaji DPR
 

SEBELUMNYA

How to Train Your Dragon Versi Live Action Resmi Tayang, Toothless Kembali!

BERIKUTNYA

Labubu Pecahkan Rekor Lelang, Figur Mainan Blind Box Terjual Rp2,4 Miliar

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga