Besaran dana BSU adalah Rp300.000 per bulan dan diberikan setiap 2 bulan (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Defrino Maasy)

Cara Cek Penerima & Pencairan BSU 2025 Tahap 2

01 July 2025   |   13:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan uang tunai dari pemerintah untuk pekerja di dalam negeri dengan upah rendah. Setelah melakukan pencairan tahap pertama pada Juni 2025, pemerintah bersiap akan menyalurkan tahap kedua. Tujuannya, untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU juga merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi pemerintah dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan pelaksanaan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” katanya dikutip Hypeabis.id pada Selasa, 1 Juli 2025.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025

Sampai 24 Juni 2025, pemerintah telah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.

Sementara itu, terkait penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi agar tepat sasaran.

Dia menambahkan, pekerja perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Pertama adalah warga negara Indonesia yang  dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, Genhype juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, Genhype adalah pekerja yang ,enerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Selain itu, penerima BSU juga bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Penerima prioritas program ini adalah pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada anggaran tahun berjalan sebelum BSU disalurkan.

Dia menambahkan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Kemudian, BSU juga akan dikirim melalui Bank Syariah Indonesia kepada pekerja yang tinggal di Aceh.

Adapun, pemerintah akan menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia jika pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara. Genhype yang hendak memeriksa sebagai penerima atau tidak BSU 2025, berikut cara memeriksanya:

Akses laman BSU
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh genhype untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau tidak adalah dengan mengunjungi laman BSU, yakni https://bsu.kemnaker.go.id/. Setelah masuk ke laman, Genhype dapat menuju ke bawah untuk mencari form pemeriksaan.

Masukkan data
Setelah menemukan bagian pengecekan NIK penerima BSU, Genhype perlu memasukkan nomor induk kependudukan. NIK terdiri dari 16 angka dan dapat dilihat di kartu keluarga atau Kartu Tanda Penduduk. Pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai. Kemudian, ketika kode captcha yang ada di bagian pengecekan. 

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah yang Cair Mulai 5 Juni 2025

Tunggu pemeriksaan
Setelah memasukkan data NIK dan kode captcha yang terdiri dari 6 karakter, Genhype dapat mengeklik tombol bertuliskan “Cek Status” yang ada di bagian bawah dan berwarna biru. Saat diklik, sistem akan memprosesnya. Keterangan Genhype sebagai penerima BSU atau tidak akan ketahuan setelah tulisan di bawah tombol cek status muncul.
 

SEBELUMNYA

Film & Serial dengan Permainan Mematikan Mirip Squid Game

BERIKUTNYA

Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga