Ilustrasi sidang (Sumber gambar: Unsplash/Saúl Bucio)

Hakim MK Soroti Kasus Agnez Mo & Vidi Aldiano, Pertanyakan Soal Tata Kelola Royalti

01 July 2025   |   17:17 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Hakim Enny Nurbaningsih memberikan sorotan tajam terhadap maraknya kasus sengketa royalti yang menerpa pencipta lagu dan penyanyi belakangan ini. 

Secara khusus, dia juga menyebut nama Agnes Mo dan Vidi Aldiano sebagai contoh polemik atas kasus tersebut. Hakim menanyakan mengapa dalam beberapa waktu terakhir gugatan dari pencipta lagu terhadap penyanyi sering terjadi.

Padahal, aturan mengenai royalti dan hak cipta telah tertulis secara gamblang di dalam undang-undang beserta turunannya. Namun, hingga kini polemik terkait itu masih terjadi. 

"Ini kan memang isunya sekarang sudah cukup marak. Bahkan, tidak hanya Agnez mo, terakhir saya dengar ada terkait dengan Vidi, yang dipersoalkan dengan lagu Nuansa Bening-nya itu," ucap Hakim Enny dalam sidang  Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di MK. 

Baca juga: Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta 

Pertanyaan itu disampaikan hakim kepada representasi pemerintah, yang diwakili anggota DPR RI, I Wayan Sudirta, serta Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. Dengan banyaknya tuntutan, hakim pun menanyakan sejauh mana masalah terkait tata kelola royalti yang ada saat ini, terutama dari data yang tercatat pemerintah dan DPR. 

“Persoalannya adalah sejauh mana sebetulnya problem yang berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bisa enggak digambarkan kepada kami?” tanya Enny.

Lebih lanjut, Enny meminta penjelasan rinci mengenai apakah sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama ini sudah berjalan efektif, dan mampu memberikan perlindungan yang layak kepada para pencipta dari sisi hak ekonomi. 

Pihaknya pun menyoroti potensi ketidakefisienan distribusi yang bisa menyebabkan pencipta tidak menerima hak yang semestinya. “Jangan-jangan memang tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ? Kami ingin mendapatkan gambaran soal efektivitas kerja dari LMK itu,” katanya

Pertanyaan penting tersebut belum dijawab secara langsung oleh perwakilan pemerintah dan DPR dalam sidang. Baik I Wayan Sudirta maupun Dirjen KI Razilu menyatakan akan memberikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai informasi, Kasus Agnez Mo yang disebut dalam sidang bermula dari gugatan pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, yang menuduh sang penyanyi tidak membayar royalti dan tidak meminta izin secara langsung. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan kasus tersebut turut berlanjut ke jalur pidana. 

Adapun, kasus Vidi Aldiano dikaitkan dengan lagu “Nuansa Bening” yang juga mengalami persoalan serupa dalam klaim hak cipta. Vidi sedang digugat pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam gugatan tersebut, Keenan menuduh Vidi membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024. Gugatan itu diajukan dengan nilai Rp 24,5 miliar. 

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta pada prinsipnya mengedepankan jalur perdata. 

Menurutnya, UU Hak Cipta dikategorikan sebagai administrative penal law, artinya sanksi pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dan hanya dapat ditempuh jika proses penyelesaian perdata seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan niaga gagal mencapai kesepakatan. 

Baca juga: VISI Respons Baik Pernyataan Sikap DPR Soal Hak Cipta 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Pemerintah Angkat Bicara Soal Ramai Pencipta Lagu Tuntut Penyanyi Terkait Hak Cipta

BERIKUTNYA

Mindful Production, Strategi Baru Brand Lokal Menggaet Konsumen Muda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga