5 Fakta Menarik Masyarakat Adat yang Perlu Kamu Ketahui
15 September 2021 |
12:29 WIB
4. Ritual adat untuk menjaga lingkungan
Setiap komunitas masyarakat adat mempunyai kearifan lokal tersendiri, termasuk berbagai ritual, yang selalu berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Misalnya, ritual Sasi Ikan Lompa di Maluku Tengah. Dengan ritual itu, ikan lompa (sejenis sarden) tidak boleh diganggu selama satu tahun. Ketika sasi dibuka, yaitu saat pemangku adat menyatakan ikan lompa sudah cukup umur untuk diambil, barulah masyarakat boleh menangkapnya.
“Ini merupakan salah satu kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Ikan dibiarkan hidup agar bisa berkembang biak, baru kemudian dipanen bersama,” kata Mina.
Meski ritual adat tetap dijalankan, bukan berarti Masyarakat Adat menolak kemajuan dunia medis, termasuk vaksin. Mina mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan akses vaksinasi bagi masyarakat adat.
5. Berjuang demi pengakuan hak
Mina menuturkan selama lebih dari 20 tahun komunitas masyarakat adat berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka. Saat ini RUU Masyarakat Adat sudah berada di tangan DPR. Namun, hingga kini belum juga disahkan, meski perjuangan itu sudah dikoordinasi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk AMAN. Akhirnya dibentuklah Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
Pasalnya, UU Masyarakat Adat merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi masyarakat adat secara hukum, karena selama ini mereka kerap mengalami kekerasan, ketidakadilan, dan konflik.
Editor: Fajar Sidik
Setiap komunitas masyarakat adat mempunyai kearifan lokal tersendiri, termasuk berbagai ritual, yang selalu berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Misalnya, ritual Sasi Ikan Lompa di Maluku Tengah. Dengan ritual itu, ikan lompa (sejenis sarden) tidak boleh diganggu selama satu tahun. Ketika sasi dibuka, yaitu saat pemangku adat menyatakan ikan lompa sudah cukup umur untuk diambil, barulah masyarakat boleh menangkapnya.
“Ini merupakan salah satu kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Ikan dibiarkan hidup agar bisa berkembang biak, baru kemudian dipanen bersama,” kata Mina.
Meski ritual adat tetap dijalankan, bukan berarti Masyarakat Adat menolak kemajuan dunia medis, termasuk vaksin. Mina mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan akses vaksinasi bagi masyarakat adat.
5. Berjuang demi pengakuan hak
Mina menuturkan selama lebih dari 20 tahun komunitas masyarakat adat berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka. Saat ini RUU Masyarakat Adat sudah berada di tangan DPR. Namun, hingga kini belum juga disahkan, meski perjuangan itu sudah dikoordinasi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk AMAN. Akhirnya dibentuklah Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
Pasalnya, UU Masyarakat Adat merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi masyarakat adat secara hukum, karena selama ini mereka kerap mengalami kekerasan, ketidakadilan, dan konflik.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.