Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998 hanya Rumor Menuai Protes Keras
14 June 2025 |
15:42 WIB
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 hanya rumor menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satu protes tersebut datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu.
Menurut mereka, pernyataan tersebut merupakan upaya negara dalam memutihkan dosa Orde Baru. Koalisi mencatat setidaknya ada dua pernyataan yang bermasalah terkait hal tersebut.
Baca juga: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Tekankan Perspektif Indonesia-Sentris dengan Tone Positif
Pertama, dia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Kedua, dia juga mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pihaknya menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998
"Pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Dia telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa," bunyi pernyataan resmi koalisi.
Lebih jauh, mereka juga menyebut pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.
TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada Juli 1998 yang terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menyelidiki peristiwa Mei 1998.
Berdasarkan laporan akhir TGPF, terdapat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan, dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.
Dalam laporan tersebut, terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual yang diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter. TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998.
TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain. Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis China.
Kala itu, etnis Tionghoa pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia. Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.
Temuan ini telah disampaikan ke Jaksa Agung, tetapi hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan. Dengan demikian, koalisi menganggap pernyataan Fadli Zon yang menegasikan kekerasan seksual Mei 1998 berarti menghapus sejarah berdirinya Komnas Perempuan, yang dibentuk melalui Keppres No. 181/1998 sebagai respons atas tragedi tersebut.
"Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi," tegasnya.
Pihaknya memandang tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Koalisi menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia.
Baca juga: Sejarawan Kasih Catatan Rencana Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia
Pihaknya juga menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penulisan ulang buku sejarah Indonesia. Fadli menyebutkan, penulisan ulang sejarah Indonesia itu akan mengedepankan pendekatan positif ketimbang mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.
Menurut mereka, pernyataan tersebut merupakan upaya negara dalam memutihkan dosa Orde Baru. Koalisi mencatat setidaknya ada dua pernyataan yang bermasalah terkait hal tersebut.
Baca juga: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Tekankan Perspektif Indonesia-Sentris dengan Tone Positif
Pertama, dia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Kedua, dia juga mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pihaknya menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998
"Pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Dia telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa," bunyi pernyataan resmi koalisi.
Lebih jauh, mereka juga menyebut pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.
TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada Juli 1998 yang terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menyelidiki peristiwa Mei 1998.
Berdasarkan laporan akhir TGPF, terdapat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan, dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.
Dalam laporan tersebut, terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual yang diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter. TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998.
TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain. Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis China.
Kala itu, etnis Tionghoa pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia. Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.
Temuan ini telah disampaikan ke Jaksa Agung, tetapi hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan. Dengan demikian, koalisi menganggap pernyataan Fadli Zon yang menegasikan kekerasan seksual Mei 1998 berarti menghapus sejarah berdirinya Komnas Perempuan, yang dibentuk melalui Keppres No. 181/1998 sebagai respons atas tragedi tersebut.
"Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi," tegasnya.
Pihaknya memandang tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Koalisi menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia.
Baca juga: Sejarawan Kasih Catatan Rencana Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia
Pihaknya juga menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penulisan ulang buku sejarah Indonesia. Fadli menyebutkan, penulisan ulang sejarah Indonesia itu akan mengedepankan pendekatan positif ketimbang mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.