Hypereport: Menuju Regulasi yang Lebih Sehat untuk Industri Konser Musik Indonesia
30 May 2025 |
06:14 WIB
Industri konser di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, terlihat dari banyaknya pertunjukan musik berskala nasional maupun internasional. Namun, di balik gemerlap panggung dan antusiasme penonton, muncul kebutuhan mendesak akan regulasi lebih ketat dan sistematis terhadap bisnis konser, terutama peran promotor.
Menengok penyelenggaraan konser beberapa tahun terakhir, rasanya tak lepas dari sejumlah kekacauan. Mulai dari perpindahan venue yang mendadak, sistem tiket yang amburadul, proses refund yang lambat, sampai masalah teknis di panggung membuat penonton kecewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah sudah saatnya industri konser Indonesia diatur oleh regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti kekacauan dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia, khususnya terkait konser DAY6 yang dihelat 3 Mei 2025 kemarin di Stadion Madya, Jakarta. Dia mendorong pemerintah seperti Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengevaluasi kinerja promotor lokal yang dianggap tidak profesional dan merugikan penonton.
"Ini penting agar kasus-kasus serupa tidak terulang. Kami sering mendengar banyak masalah seperti ini terjadi," katanya dalam pernyataannya.
Baca juga laporan terkait:
1. Hypereport: Solidaritas dari Kekecewaan dan Tuntutan Kolektif di Balik Kekacauan Konser
2. Hypereport: Kualitas Konser Musik Indonesia Belum Merata, Perbaikan Sistematis Jadi Urgensi
3. Hypereport: Sederet Catatan dalam Penyelenggaraan Konser Musik di Indonesia
Sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap penyelenggaraan konser di Indonesia, Lamhot turut mempertimbangkan pemanggilan promotor apabila dinilai perlu untuk mendorong perbaikan dalam industri hiburan.
DPR juga membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi promotor yang terlibat jika ditemukan pelanggaran serius. Selain itu, dia juga mengusulkan penerapan sistem sertifikasi bagi promotor guna memastikan mereka memiliki kapabilitas yang memadai dalam menyelenggarakan acara dengan standar profesional.
Menanggapi fenomena kacaunya penyelenggaraan konser musik di Tanah Air, Eric Wirjanata, pengamat musik sekaligus pendiri media musik Deathrockstar, memaparkan geliat event musik dalam beberapa tahun terakhir memang terlihat menjanjikan. Tapi sayangnya, banyak yang langsung lompat ke skala besar tanpa cukup pengalaman.
"Kekacauan tersebut menunjukkan kurangnya perencanaan matang, industri konser ini butuh pemahaman detail, mulai dari hitungan riders, teknis venue, hingga perizinan. Kalau belum pernah terlibat langsung dalam produksi skala besar, sebaiknya mulai dari yang kecil dulu. Masalah kecil yang diabaikan bisa jadi bencana besar di hari-H," katanya pada Hypeabis.id.
Berdasarkan pengalamannya dalam menangani event musik, kekacauan pada hari-H konser seringkali disebabkan oleh hal-hal sepele yang terabaikan, seperti tidak tersedianya colokan listrik atau koneksi internet yang buruk, yang kemudian berdampak besar pada pengalaman penonton.
Dalam pandangan Eric, belum adanya regulasi formal yang jelas terhadap cara kerja promotor di Indonesia memperburuk situasi. Meskipun terdapat asosiasi promotor, peran dan kapasitas mereka dalam mengatur atau memberi sanksi masih belum tampak signifikan.
“Tanpa aturan main yang jelas, kerugiannya tidak hanya dirasakan penonton, tapi juga merugikan artis, vendor, bahkan reputasi industri musik itu sendiri,” tegasnya.
Dia mengusulkan agar event berskala menengah hingga besar dengan penonton di atas 500 orang harusnya mempunyai standar kerja yang minimal mencakup aspek keamanan, jalur evakuasi, struktur panggung, hingga adanya bentuk sertifikasi yang menjadi jaminan kualitas dan keamanan.
Ketidakhadiran regulasi juga berdampak langsung pada pengalaman dan keselamatan penonton. Menurut Eric, antrean yang berantakan, desakan penonton di area konser, atau sistem audio yang tidak sesuai spesifikasi venue, semuanya menurunkan kenyamanan dan bahkan bisa berakibat fatal jika terjadi keadaan darurat.
“Kalau pengalaman penonton terus mengecewakan, animo masyarakat bisa menurun. Padahal ini industri yang seharusnya dibangun dengan kepercayaan,” katanya.
Eric juga menekankan pentingnya kesiapan promotor dalam menghadapi situasi force majeure, seperti bencana alam atau kerusuhan di lokasi acara. Baginya, langkah mitigasi seperti asuransi acara, contingency plan, SOP evakuasi, dan komunikasi publik yang jujur adalah elemen penting yang harus dimiliki setiap penyelenggara konser.
“Reputasi jangka panjang promotor justru terlihat dari cara mereka menangani situasi sulit, bukan hanya saat acaranya sukses besar,” ujarnya.
Sayangnya, hingga kini belum tampak adanya mekanisme pengaduan atau mediasi resmi yang bisa diakses publik ketika mereka merasa dirugikan. Menurut Eric, hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem yang sehat dalam industri konser.
Untuk belajar, Indonesia bisa melihat ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Jepang, atau Australia yang menunjukkan tingkat profesionalisme tinggi dalam penyelenggaraan event musik. Meski tidak bisa menyalin sistem mereka mentah-mentah karena perbedaan konteks sosial dan birokrasi, prinsip-prinsip seperti transparansi, keselamatan, dan penghormatan terhadap pengalaman penonton dapat menjadi acuan.
Mengenai siapa yang seharusnya memulai dorongan regulasi ini, Eric berpendapat bahwa inisiatif harus datang dari para pelaku industri itu sendiri.
“Mulainya dari asosiasi promotor, lalu libatkan musisi, vendor, media, dan pihak lain di ekosistem. Kalau semua sudah satu suara, baru ajak pemerintah duduk bareng. Pemerintah idealnya menjadi fasilitator, bukan pembuat aturan sepihak,” jelasnya.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa intervensi struktural, dampaknya akan panjang dan merugikan banyak pihak. Reputasi penyelenggara bisa hancur, sponsor menjadi enggan, vendor menderita kerugian, booth F&B rugi besar, dan musisi kehilangan panggung.
“Sudah ada promotor yang bagus banget dan bisa jadi benchmark seperti Joyland, Lalala, Synchronized, dan Pestapora. sayangnya, standar tinggi yang mereka terapkan belum banyak diikuti oleh penyelenggara lainnya, Kita butuh etika dan standar bersama agar industri konser tetap tumbuh dan dipercaya,” tutup Eric.
Menengok sejarah panjang penyelenggaraan konser di tanah air yang terjadi dari tahun ke tahun, sinyal positif datang dari pertemuan antara pelaku industri dan pemerintah. Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) bertandang ke Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk berdialog langsung mengenai tantangan-tantangan yang tengah dihadapi para promotor musik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf, Teuku Riefky Harsya, beserta Wakil Menteri Irene Umar menyambut hangat kedatangan perwakilan APMI. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi dan curahan hati dari para promotor terkait sejumlah isu krusial mulai dari peliknya proses perizinan, terbatasnya ketersediaan venue yang layak, hingga beban pajak tiket yang memberatkan.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendengarkan langsung dari APMI tentang tantangan industri musik Indonesia, memecahkan masalah perizinan, venue, dan pajak tiket. Momentum 500 tahun Jakarta dapat dimanfaatkan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota event dan meningkatkan industri musik secara berkelanjutan,” ungkap Menparekraf Riefky dalam pernyataannya.
Wakil Menteri Irene Umar menambahkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan data yang lebih konkret dari APMI sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan rekap data kegiatan promotor yang telah dijalankan selama ini, pemerintah dapat memetakan potensi, sekaligus mempercepat proses negosiasi dan perizinan ke depan.
“Dengan demikian, kami dapat membantu APMI dalam proses negosiasi dan percepatan proses perizinan," ujarnya.
Ketua Umum APMI, Dino Hamid, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang diberikan pemerintah. Dia berharap kerja sama ini mampu menjadi titik balik dalam membenahi berbagai persoalan struktural yang selama ini menghambat pertumbuhan industri pertunjukan musik.
"Kami berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas acara musik, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif Indonesia,” kata Dino.
Langkah-langkah sinergis ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa industri musik bukan hanya soal hiburan semata, melainkan juga bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang potensial. Dengan ekosistem yang begitu kompleks, regulasi dalam bisnis konser bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Diharapkan, industri hiburan Indonesia bisa berkembang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Pertama, promotor wajib memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan atau jenis kegiatan musik yang diselenggarakan. Berdasarkan Permen Parekraf No. 7 Tahun 2021, ada tiga jenis KBLI untuk promotor musik, yaitu:
Selain KBLI, promotor juga wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Promotor Musik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. Supaya NIB terbit, promotor harus melengkapi data dan rencana kegiatan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sebagai penunjang, promotor harus memiliki Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) yang berisikan pernyataan bahwa promotor wajib mengikuti standar K3L, melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, mengikuti pembinaan-pembinaan, dan menerima sanksi jika terjadi pelanggaran.
Selanjutnya, proses perizinan acara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup pengajuan izin lingkungan ke berbagai instansi tingkat lokal, seperti Ketua RT/RW, Satpol PP, Koramil, Kodim, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
Kemudian tahap kedua mencakup permohonan izin ke kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, khususnya untuk konser berskala besar atau yang menghadirkan artis internasional.
Baca juga: YLKI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Konser, Respons Atas Meningkatnya Keluhan Konsumen
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Menengok penyelenggaraan konser beberapa tahun terakhir, rasanya tak lepas dari sejumlah kekacauan. Mulai dari perpindahan venue yang mendadak, sistem tiket yang amburadul, proses refund yang lambat, sampai masalah teknis di panggung membuat penonton kecewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah sudah saatnya industri konser Indonesia diatur oleh regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti kekacauan dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia, khususnya terkait konser DAY6 yang dihelat 3 Mei 2025 kemarin di Stadion Madya, Jakarta. Dia mendorong pemerintah seperti Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mengevaluasi kinerja promotor lokal yang dianggap tidak profesional dan merugikan penonton.
"Ini penting agar kasus-kasus serupa tidak terulang. Kami sering mendengar banyak masalah seperti ini terjadi," katanya dalam pernyataannya.
Baca juga laporan terkait:
1. Hypereport: Solidaritas dari Kekecewaan dan Tuntutan Kolektif di Balik Kekacauan Konser
2. Hypereport: Kualitas Konser Musik Indonesia Belum Merata, Perbaikan Sistematis Jadi Urgensi
3. Hypereport: Sederet Catatan dalam Penyelenggaraan Konser Musik di Indonesia
Sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap penyelenggaraan konser di Indonesia, Lamhot turut mempertimbangkan pemanggilan promotor apabila dinilai perlu untuk mendorong perbaikan dalam industri hiburan.
DPR juga membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi promotor yang terlibat jika ditemukan pelanggaran serius. Selain itu, dia juga mengusulkan penerapan sistem sertifikasi bagi promotor guna memastikan mereka memiliki kapabilitas yang memadai dalam menyelenggarakan acara dengan standar profesional.
Menanggapi fenomena kacaunya penyelenggaraan konser musik di Tanah Air, Eric Wirjanata, pengamat musik sekaligus pendiri media musik Deathrockstar, memaparkan geliat event musik dalam beberapa tahun terakhir memang terlihat menjanjikan. Tapi sayangnya, banyak yang langsung lompat ke skala besar tanpa cukup pengalaman.
"Kekacauan tersebut menunjukkan kurangnya perencanaan matang, industri konser ini butuh pemahaman detail, mulai dari hitungan riders, teknis venue, hingga perizinan. Kalau belum pernah terlibat langsung dalam produksi skala besar, sebaiknya mulai dari yang kecil dulu. Masalah kecil yang diabaikan bisa jadi bencana besar di hari-H," katanya pada Hypeabis.id.
Berdasarkan pengalamannya dalam menangani event musik, kekacauan pada hari-H konser seringkali disebabkan oleh hal-hal sepele yang terabaikan, seperti tidak tersedianya colokan listrik atau koneksi internet yang buruk, yang kemudian berdampak besar pada pengalaman penonton.
Dalam pandangan Eric, belum adanya regulasi formal yang jelas terhadap cara kerja promotor di Indonesia memperburuk situasi. Meskipun terdapat asosiasi promotor, peran dan kapasitas mereka dalam mengatur atau memberi sanksi masih belum tampak signifikan.
“Tanpa aturan main yang jelas, kerugiannya tidak hanya dirasakan penonton, tapi juga merugikan artis, vendor, bahkan reputasi industri musik itu sendiri,” tegasnya.
Dia mengusulkan agar event berskala menengah hingga besar dengan penonton di atas 500 orang harusnya mempunyai standar kerja yang minimal mencakup aspek keamanan, jalur evakuasi, struktur panggung, hingga adanya bentuk sertifikasi yang menjadi jaminan kualitas dan keamanan.
Ketidakhadiran regulasi juga berdampak langsung pada pengalaman dan keselamatan penonton. Menurut Eric, antrean yang berantakan, desakan penonton di area konser, atau sistem audio yang tidak sesuai spesifikasi venue, semuanya menurunkan kenyamanan dan bahkan bisa berakibat fatal jika terjadi keadaan darurat.
“Kalau pengalaman penonton terus mengecewakan, animo masyarakat bisa menurun. Padahal ini industri yang seharusnya dibangun dengan kepercayaan,” katanya.
Eric juga menekankan pentingnya kesiapan promotor dalam menghadapi situasi force majeure, seperti bencana alam atau kerusuhan di lokasi acara. Baginya, langkah mitigasi seperti asuransi acara, contingency plan, SOP evakuasi, dan komunikasi publik yang jujur adalah elemen penting yang harus dimiliki setiap penyelenggara konser.
“Reputasi jangka panjang promotor justru terlihat dari cara mereka menangani situasi sulit, bukan hanya saat acaranya sukses besar,” ujarnya.
Sayangnya, hingga kini belum tampak adanya mekanisme pengaduan atau mediasi resmi yang bisa diakses publik ketika mereka merasa dirugikan. Menurut Eric, hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari sistem yang sehat dalam industri konser.
Untuk belajar, Indonesia bisa melihat ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Jepang, atau Australia yang menunjukkan tingkat profesionalisme tinggi dalam penyelenggaraan event musik. Meski tidak bisa menyalin sistem mereka mentah-mentah karena perbedaan konteks sosial dan birokrasi, prinsip-prinsip seperti transparansi, keselamatan, dan penghormatan terhadap pengalaman penonton dapat menjadi acuan.
Mengenai siapa yang seharusnya memulai dorongan regulasi ini, Eric berpendapat bahwa inisiatif harus datang dari para pelaku industri itu sendiri.
“Mulainya dari asosiasi promotor, lalu libatkan musisi, vendor, media, dan pihak lain di ekosistem. Kalau semua sudah satu suara, baru ajak pemerintah duduk bareng. Pemerintah idealnya menjadi fasilitator, bukan pembuat aturan sepihak,” jelasnya.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa intervensi struktural, dampaknya akan panjang dan merugikan banyak pihak. Reputasi penyelenggara bisa hancur, sponsor menjadi enggan, vendor menderita kerugian, booth F&B rugi besar, dan musisi kehilangan panggung.
“Sudah ada promotor yang bagus banget dan bisa jadi benchmark seperti Joyland, Lalala, Synchronized, dan Pestapora. sayangnya, standar tinggi yang mereka terapkan belum banyak diikuti oleh penyelenggara lainnya, Kita butuh etika dan standar bersama agar industri konser tetap tumbuh dan dipercaya,” tutup Eric.
Menengok sejarah panjang penyelenggaraan konser di tanah air yang terjadi dari tahun ke tahun, sinyal positif datang dari pertemuan antara pelaku industri dan pemerintah. Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) bertandang ke Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk berdialog langsung mengenai tantangan-tantangan yang tengah dihadapi para promotor musik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf, Teuku Riefky Harsya, beserta Wakil Menteri Irene Umar menyambut hangat kedatangan perwakilan APMI. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi dan curahan hati dari para promotor terkait sejumlah isu krusial mulai dari peliknya proses perizinan, terbatasnya ketersediaan venue yang layak, hingga beban pajak tiket yang memberatkan.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendengarkan langsung dari APMI tentang tantangan industri musik Indonesia, memecahkan masalah perizinan, venue, dan pajak tiket. Momentum 500 tahun Jakarta dapat dimanfaatkan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota event dan meningkatkan industri musik secara berkelanjutan,” ungkap Menparekraf Riefky dalam pernyataannya.
Wakil Menteri Irene Umar menambahkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan data yang lebih konkret dari APMI sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan rekap data kegiatan promotor yang telah dijalankan selama ini, pemerintah dapat memetakan potensi, sekaligus mempercepat proses negosiasi dan perizinan ke depan.
“Dengan demikian, kami dapat membantu APMI dalam proses negosiasi dan percepatan proses perizinan," ujarnya.
Ketua Umum APMI, Dino Hamid, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang diberikan pemerintah. Dia berharap kerja sama ini mampu menjadi titik balik dalam membenahi berbagai persoalan struktural yang selama ini menghambat pertumbuhan industri pertunjukan musik.
"Kami berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas acara musik, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif Indonesia,” kata Dino.
Langkah-langkah sinergis ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa industri musik bukan hanya soal hiburan semata, melainkan juga bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang potensial. Dengan ekosistem yang begitu kompleks, regulasi dalam bisnis konser bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Diharapkan, industri hiburan Indonesia bisa berkembang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Persyaratan Promotor Menggelar Konser atau Festival Musik
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, (sekarang Kemenpar dan Kemenekraf) sebelumnya pernah menerbitkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, promotor atau event organizer (EO) untuk dapat menyelenggarakan konser atau festival musik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko kegagalan dan kerugian dalam pelaksanaan acara.Pertama, promotor wajib memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan atau jenis kegiatan musik yang diselenggarakan. Berdasarkan Permen Parekraf No. 7 Tahun 2021, ada tiga jenis KBLI untuk promotor musik, yaitu:
- KBLI 90030: Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni untuk usaha promotor musik
- KBLI 82302: Jasa Penyelenggara Event Khusus untuk usaha event organizer
- KBLI 90040: Aktivitas Operasional Fasilitas Seni untuk kegiatan atau operasional konser maupun festival musik
Selain KBLI, promotor juga wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Promotor Musik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. Supaya NIB terbit, promotor harus melengkapi data dan rencana kegiatan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sebagai penunjang, promotor harus memiliki Sertifikat Standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L) yang berisikan pernyataan bahwa promotor wajib mengikuti standar K3L, melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, mengikuti pembinaan-pembinaan, dan menerima sanksi jika terjadi pelanggaran.
Selanjutnya, proses perizinan acara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup pengajuan izin lingkungan ke berbagai instansi tingkat lokal, seperti Ketua RT/RW, Satpol PP, Koramil, Kodim, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat.
Kemudian tahap kedua mencakup permohonan izin ke kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, khususnya untuk konser berskala besar atau yang menghadirkan artis internasional.
Baca juga: YLKI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Konser, Respons Atas Meningkatnya Keluhan Konsumen
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.