Hypereport: Solidaritas dari Kekecewaan dan Tuntutan Kolektif di Balik Kekacauan Konser
27 May 2025 |
07:30 WIB
1
Like
Like
Like
Tidak ada yang lebih ditunggu oleh seorang penggemar musik, selain momen melihat idolanya tampil di atas panggung. Setelah menanti berbulan-bulan, menabung demi tiket, hingga merancang outfit khusus, konser idolanya semestinya menjadi kenangan yang tak terlupakan bagi mereka.
Sayangnya, bagi sebagian penonton di Indonesia, gelaran konser justru berubah jadi ladang kecewa. Alih-alih merasakan momen euforia, sebagian penonton justru berhadapan dengan kekacauan penyelenggaraan konser.
Kasus terbaru yang ramai dibicarakan terjadi pada Mei 2025, saat konser grup asal Korea Selatan, Day6, digelar di Jakarta. Alih-alih dipenuhi euforia dan sorak sorai, momen hari H justru dibanjiri oleh puluhan video viral dan keluhan dari para penonton, baik dari penggemar Indonesia maupun penggemar asing yang sengaja datang ke Jakarta.
Baca juga tulisan terkait:
1. Hypereport: Kualitas Konser Musik Indonesia Belum Merata, Perbaikan Sistematis Jadi Urgensi
2. Hypereport: Sederet Catatan dalam Penyelenggaraan Konser Musik di Indonesia
Sejumlah video menunjukkan kerumunan penonton yang menunggu di luar area Stadion Madya GBK tanpa perlindungan memadai dari hujan deras dan angin kencang. Video lain menampilkan salah satu tenda besar yang jadi tempat berteduh ambruk.
Jika ditarik ke belakang, keluhan penonton tak hanya terjadi pada hari H saja. Sejak jauh hari, terutama saat pengalihan lokasi konser dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya GBK tanpa adanya penyesuaian harga tiket, kekecewaan sudah mulai dirasakan.
Kasus ini kemudian mendapatkan sorotan luas. Para penonton yang kecewa kemudian melakukan advokasi. Terbaru, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Selasa (6/5/2025).
Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6, yang merasa dirugikan.
Atensi cukup besar dari keluhan konsumen terkait konser ini jelas bukan datang dari ruang hampa. Ribuan penonton sebelumnya secara kolektif menyuarakan protes atas kekacauan dalam penyelenggaraan acara di media sosial.
Namun, tak berhenti di situ, dari sekadar unggahan di media sosial, mereka berubah menjadi gerakan. Mereka membuat petisi, mengumpulkan bukti visual, menuntut transparansi dari promotor, dan bahkan membentuk aliansi kolektif untuk menyuarakan hak mereka.
Dari kekecewaan, lahirlah solidaritas. Yang menarik dari perkembangan ini adalah bagaimana penonton kini tak lagi hanya menjadi konsumen pasif. Mereka membentuk kelompok, untuk membahas hak-hak penonton konser. Beberapa bahkan menggandeng advokat untuk mempelajari kemungkinan jalur hukum.
Apa yang terjadi pada penonton Day6, yang kemudian berserikat, bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penonton juga membentuk perkumpulan akibat konser yang bermasalah.
Salah satu inisiatif paling aktif misalnya datang dari Serikat Konsumen Konser (@bersamakpoper). Salah satu perwakilannya, Natha, menjelaskan bahwa komunitas ini terbentuk karena frustrasi terhadap sistem yang tidak memberi perlindungan hukum memadai bagi penonton konser.
“Kami adalah sekumpulan konsumen konser yang berkumpul untuk menyuarakan permasalahan terkait promotor dan penyelenggaraan konser di Indonesia. Menurut kami, permasalahan konser dan kesewenang-wenangan promotor adalah salah satu gejala dari rumitnya permasalahan di negara ini akibat kekosongan hukum,” ungkapnya dalam diskusi online bertajuk Belajar Bareng: Fans Rugi Pas Konser, Dapat Perlindungan Hukum Gak, Sih?
Natha bercerita komunitas ini bermula dari kerugian yang dialami penggemar Stray Kids, yang kemudian memperluas jejaring dengan korban dari Festival Nevaeva, yang saat itu belum menerima refund dengan kerugian hampir Rp1,5 miliar.
Kumpulan penggemar K-Pop mulai dari My Day (fans Day6), Melody (fans BTOB) dan lainnya juga ikut bergabung, memperkuat semangat untuk menuntut keadilan kolektif ini.
Natha mengungkapkan bahwa selama ini banyak keluhan dari konsumen terkait penyelenggaraan konser yang tidak jelas penyelesaiannya. Keluhan-keluhan tersebut pun beragam, tetapi paling sering terjadi adalah masalah dana refund yang tidak dikembalikan meskipun konser dibatalkan.
Namun, kerugian yang dialami penonton sebenarnya tidak hanya itu. Ada beberapa hal lain yang kerap luput dari perhatian. Contohnya, potongan refund yang dilakukan secara sepihak. Meski terkesan kecil, hanya Rp25.000 misalnya, tetapi jika dikalikan 20.000 penonton sebenarnya itu sangat besar dan seharusnya jadi hak penonton.
Belum lagi soal biaya tambahan untuk transportasi akibat perubahan lokasi mendadak, hingga tindakan intimidatif dari promotor, seperti ancaman hukum atau somasi terhadap penggemar, bahkan artis itu sendiri. Tak hanya itu, aspek keamanan dan kenyamanan juga patut disorot, karena pernah terjadi insiden serius, seperti penonton yang kakinya terlindas mobil saat mengantre tiket.
“Banyak dari korban juga mengalami tekanan psikologis, kecemasan, bahkan merasa tidak aman untuk bersuara,” ungkapnya.
Sejauh ini, kelompok @bersamakpoper dan komunitas lain telah berupaya mengadvokasikan hak-hak mereka. Mereka melapor ke YLKI, berdialog dengan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), hingga melakukan audiensi dengan Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI.
Pihaknya berharap segera adanya solusi bersama. Pertama, kepada pihak promotor, pihaknya meminta agar menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, komunikasi yang jelas, serta kerjasama yang baik.
Pihaknya juga mendesak agar praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap konsumen dihentikan, karena hal tersebut melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
“Kepada pemerintah, kami mempertanyakan apakah saat ini sudah ada regulasi yang benar-benar mampu melindungi hak-hak penggemar. Selain itu, bagaimana dengan standar pelaksanaan acara serta batas maksimal harga tiket, yang belakangan ini justru melampaui upah minimum regional (UMR) Jakarta?” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan bahwa keluhan konsumen terkait penyelenggaraan konser belakangan makin sering terjadi. Rio menyebut keluhan terbanyak justru datang dari event-event internasional.
Dalam satu tahun terakhir, dirinya mencatat ada sekitar 500 laporan terkait konser. Ada yang melapor sebagai individu ada yang datang secara berkelompok. Masalahnya beragam, ada yang venue pindah, masalah pembayaran refund, dan sebagainya.
“Kalau dilihat, kasus-kasusnya sebenarnya berulang dan klasik ya. Artinya, sebenarnya kita perlu untuk review ulang tata kelola konser untuk lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rio menuturkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap konser musik, terutama karena industri ini sedang sangat digemari, membuat pentingnya memastikan setiap penyelenggaraan konser berjalan sukses—bukan hanya pada hari H, tetapi juga pada tahap pra dan pascakonser.
Ia menekankan bahwa konser harus dipersiapkan secara menyeluruh. Dimulai dari sistem penjualan tiket yang tertib, penanganan masalah calo, hingga kepastian lokasi acara. Lalu, pada hari pelaksanaan, pengalaman serta kualitas layanan kepada penonton menjadi kunci utama.
Setelah konser pun, penyelenggara wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan. Untuk itu, ia menyarankan agar segera disusun peta jalan yang jelas, lengkap dengan regulasi khusus. Sebab, industri konser bersinggungan dengan banyak sektor, sehingga tanggung jawabnya sering kali menjadi kabur.
Rio mengingatkan agar tingginya permintaan jangan sampai justru menghasilkan kekecewaan. Jika masalah terus berulang, dikhawatirkan kepercayaan konsumen terhadap industri ini akan menurun drastis.
“Kemarin, diskusi terakhir, ada upaya perbaikan di UU Pariwisata. Kami mendorong di sana untuk memasukkan unsur-unsur pengaturan terkait konser. Entah satu atau dua pasal, tetapi itu penting ada untuk jadi fondasi dan turunan ke aturan di bawahnya,” imbuhnya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa tren keluhan terkait konser meningkat tajam pada 2024 dan berlanjut hingga awal 2025.
Jika sebelumnya pengaduan konser hanya sebagian kecil dari total aduan sektor jasa, kini jumlahnya melonjak drastis akibat pembatalan konser secara mendadak, kekacauan di lokasi, hingga sistem tiket digital yang bermasalah, menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola konser yang perlu segera dibenahi.
Mufti menjelaskan keluhan yang paling sering diterima meliputi pembatalan sepihak tanpa kejelasan refund, perubahan jadwal mendadak, antrean yang tidak manusiawi, penjualan tiket yang tidak transparan, serta fasilitas dan keamanan yang buruk.
“Konsumen merasa diperlakukan semata sebagai angka, padahal mereka telah membayar dengan harapan akan mendapatkan pengalaman yang aman dan berkesan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, BPKN telah mengirim rekomendasi resmi kepada instansi terkait untuk segera menyusun regulasi teknis atau pedoman nasional tentang penyelenggaraan konser, sekaligus mendorong adanya pengawasan bersama terhadap event organizer dan sertifikasi promotor.
Beberapa kementerian telah merespons positif, dan saat ini proses konsolidasi kebijakan sedang berjalan, dengan harapan regulasi awal diharapkan dapat terbit tahun ini sebagai acuan.
Mufti juga mengingatkan agar konsumen tidak takut menuntut haknya. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa jika konser dibatalkan, ditunda sepihak, atau layanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka konsumen berhak untuk meminta pengembalian dana atau bentuk kompensasi lainnya.
Baca juga: Ketua APMI Dino Hamid Soroti Dukungan Pemerintah Terkait Insiden Konser Musik Batal
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sayangnya, bagi sebagian penonton di Indonesia, gelaran konser justru berubah jadi ladang kecewa. Alih-alih merasakan momen euforia, sebagian penonton justru berhadapan dengan kekacauan penyelenggaraan konser.
Kasus terbaru yang ramai dibicarakan terjadi pada Mei 2025, saat konser grup asal Korea Selatan, Day6, digelar di Jakarta. Alih-alih dipenuhi euforia dan sorak sorai, momen hari H justru dibanjiri oleh puluhan video viral dan keluhan dari para penonton, baik dari penggemar Indonesia maupun penggemar asing yang sengaja datang ke Jakarta.
Baca juga tulisan terkait:
1. Hypereport: Kualitas Konser Musik Indonesia Belum Merata, Perbaikan Sistematis Jadi Urgensi
2. Hypereport: Sederet Catatan dalam Penyelenggaraan Konser Musik di Indonesia
Sejumlah video menunjukkan kerumunan penonton yang menunggu di luar area Stadion Madya GBK tanpa perlindungan memadai dari hujan deras dan angin kencang. Video lain menampilkan salah satu tenda besar yang jadi tempat berteduh ambruk.
Jika ditarik ke belakang, keluhan penonton tak hanya terjadi pada hari H saja. Sejak jauh hari, terutama saat pengalihan lokasi konser dari Jakarta International Stadium (JIS) ke Stadion Madya GBK tanpa adanya penyesuaian harga tiket, kekecewaan sudah mulai dirasakan.
Kasus ini kemudian mendapatkan sorotan luas. Para penonton yang kecewa kemudian melakukan advokasi. Terbaru, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Selasa (6/5/2025).
Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6, yang merasa dirugikan.
Atensi cukup besar dari keluhan konsumen terkait konser ini jelas bukan datang dari ruang hampa. Ribuan penonton sebelumnya secara kolektif menyuarakan protes atas kekacauan dalam penyelenggaraan acara di media sosial.
Namun, tak berhenti di situ, dari sekadar unggahan di media sosial, mereka berubah menjadi gerakan. Mereka membuat petisi, mengumpulkan bukti visual, menuntut transparansi dari promotor, dan bahkan membentuk aliansi kolektif untuk menyuarakan hak mereka.
Dari kekecewaan, lahirlah solidaritas. Yang menarik dari perkembangan ini adalah bagaimana penonton kini tak lagi hanya menjadi konsumen pasif. Mereka membentuk kelompok, untuk membahas hak-hak penonton konser. Beberapa bahkan menggandeng advokat untuk mempelajari kemungkinan jalur hukum.
Apa yang terjadi pada penonton Day6, yang kemudian berserikat, bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penonton juga membentuk perkumpulan akibat konser yang bermasalah.
Berikut adalah rangkuman kami terkait kerugian dari konser / fancon / fanmeeting yang sudah diinfokan dan didokumentasikan kepada kami per hari ini (Kamis, 08 Mei 2025) pic.twitter.com/JKfeda7rFi
— ?Serikat Konsumen Konser (@bersamakpoper) May 8, 2025
Salah satu inisiatif paling aktif misalnya datang dari Serikat Konsumen Konser (@bersamakpoper). Salah satu perwakilannya, Natha, menjelaskan bahwa komunitas ini terbentuk karena frustrasi terhadap sistem yang tidak memberi perlindungan hukum memadai bagi penonton konser.
“Kami adalah sekumpulan konsumen konser yang berkumpul untuk menyuarakan permasalahan terkait promotor dan penyelenggaraan konser di Indonesia. Menurut kami, permasalahan konser dan kesewenang-wenangan promotor adalah salah satu gejala dari rumitnya permasalahan di negara ini akibat kekosongan hukum,” ungkapnya dalam diskusi online bertajuk Belajar Bareng: Fans Rugi Pas Konser, Dapat Perlindungan Hukum Gak, Sih?
Natha bercerita komunitas ini bermula dari kerugian yang dialami penggemar Stray Kids, yang kemudian memperluas jejaring dengan korban dari Festival Nevaeva, yang saat itu belum menerima refund dengan kerugian hampir Rp1,5 miliar.
Kumpulan penggemar K-Pop mulai dari My Day (fans Day6), Melody (fans BTOB) dan lainnya juga ikut bergabung, memperkuat semangat untuk menuntut keadilan kolektif ini.
Natha mengungkapkan bahwa selama ini banyak keluhan dari konsumen terkait penyelenggaraan konser yang tidak jelas penyelesaiannya. Keluhan-keluhan tersebut pun beragam, tetapi paling sering terjadi adalah masalah dana refund yang tidak dikembalikan meskipun konser dibatalkan.
Namun, kerugian yang dialami penonton sebenarnya tidak hanya itu. Ada beberapa hal lain yang kerap luput dari perhatian. Contohnya, potongan refund yang dilakukan secara sepihak. Meski terkesan kecil, hanya Rp25.000 misalnya, tetapi jika dikalikan 20.000 penonton sebenarnya itu sangat besar dan seharusnya jadi hak penonton.
Belum lagi soal biaya tambahan untuk transportasi akibat perubahan lokasi mendadak, hingga tindakan intimidatif dari promotor, seperti ancaman hukum atau somasi terhadap penggemar, bahkan artis itu sendiri. Tak hanya itu, aspek keamanan dan kenyamanan juga patut disorot, karena pernah terjadi insiden serius, seperti penonton yang kakinya terlindas mobil saat mengantre tiket.
“Banyak dari korban juga mengalami tekanan psikologis, kecemasan, bahkan merasa tidak aman untuk bersuara,” ungkapnya.
#KawalRefundMecima Hari ke-42 (Dihitung sejak proses pengembalian dana (refund) dimulai pada 14 April 2025)
— MY DAY BERSERIKAT ?? (@mydayberserikat) May 26, 2025
Update per Senin, 26 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, berdasarkan Form Kawal Refund My Day Berserikat untuk refund tiket MCP Membership dan pembelian di Mecimashop:
Berhasil… pic.twitter.com/PNpJDiBJcF
Sejauh ini, kelompok @bersamakpoper dan komunitas lain telah berupaya mengadvokasikan hak-hak mereka. Mereka melapor ke YLKI, berdialog dengan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), hingga melakukan audiensi dengan Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI.
Pihaknya berharap segera adanya solusi bersama. Pertama, kepada pihak promotor, pihaknya meminta agar menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, komunikasi yang jelas, serta kerjasama yang baik.
Pihaknya juga mendesak agar praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap konsumen dihentikan, karena hal tersebut melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
“Kepada pemerintah, kami mempertanyakan apakah saat ini sudah ada regulasi yang benar-benar mampu melindungi hak-hak penggemar. Selain itu, bagaimana dengan standar pelaksanaan acara serta batas maksimal harga tiket, yang belakangan ini justru melampaui upah minimum regional (UMR) Jakarta?” pungkasnya.
Urgensi Perbaikan Regulasi
Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan bahwa keluhan konsumen terkait penyelenggaraan konser belakangan makin sering terjadi. Rio menyebut keluhan terbanyak justru datang dari event-event internasional.Dalam satu tahun terakhir, dirinya mencatat ada sekitar 500 laporan terkait konser. Ada yang melapor sebagai individu ada yang datang secara berkelompok. Masalahnya beragam, ada yang venue pindah, masalah pembayaran refund, dan sebagainya.
“Kalau dilihat, kasus-kasusnya sebenarnya berulang dan klasik ya. Artinya, sebenarnya kita perlu untuk review ulang tata kelola konser untuk lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rio menuturkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap konser musik, terutama karena industri ini sedang sangat digemari, membuat pentingnya memastikan setiap penyelenggaraan konser berjalan sukses—bukan hanya pada hari H, tetapi juga pada tahap pra dan pascakonser.
Ia menekankan bahwa konser harus dipersiapkan secara menyeluruh. Dimulai dari sistem penjualan tiket yang tertib, penanganan masalah calo, hingga kepastian lokasi acara. Lalu, pada hari pelaksanaan, pengalaman serta kualitas layanan kepada penonton menjadi kunci utama.
Setelah konser pun, penyelenggara wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan. Untuk itu, ia menyarankan agar segera disusun peta jalan yang jelas, lengkap dengan regulasi khusus. Sebab, industri konser bersinggungan dengan banyak sektor, sehingga tanggung jawabnya sering kali menjadi kabur.
Rio mengingatkan agar tingginya permintaan jangan sampai justru menghasilkan kekecewaan. Jika masalah terus berulang, dikhawatirkan kepercayaan konsumen terhadap industri ini akan menurun drastis.
“Kemarin, diskusi terakhir, ada upaya perbaikan di UU Pariwisata. Kami mendorong di sana untuk memasukkan unsur-unsur pengaturan terkait konser. Entah satu atau dua pasal, tetapi itu penting ada untuk jadi fondasi dan turunan ke aturan di bawahnya,” imbuhnya.
#Intinyadeh soal Kelas Bijak yang bahas hak perlindungan konsumen, terutama untuk konsumen yang nonton konser: pic.twitter.com/ZCwl5ryBUl
— Bijak Memantau (@bijakmemantau) May 12, 2025
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa tren keluhan terkait konser meningkat tajam pada 2024 dan berlanjut hingga awal 2025.
Jika sebelumnya pengaduan konser hanya sebagian kecil dari total aduan sektor jasa, kini jumlahnya melonjak drastis akibat pembatalan konser secara mendadak, kekacauan di lokasi, hingga sistem tiket digital yang bermasalah, menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola konser yang perlu segera dibenahi.
Mufti menjelaskan keluhan yang paling sering diterima meliputi pembatalan sepihak tanpa kejelasan refund, perubahan jadwal mendadak, antrean yang tidak manusiawi, penjualan tiket yang tidak transparan, serta fasilitas dan keamanan yang buruk.
“Konsumen merasa diperlakukan semata sebagai angka, padahal mereka telah membayar dengan harapan akan mendapatkan pengalaman yang aman dan berkesan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, BPKN telah mengirim rekomendasi resmi kepada instansi terkait untuk segera menyusun regulasi teknis atau pedoman nasional tentang penyelenggaraan konser, sekaligus mendorong adanya pengawasan bersama terhadap event organizer dan sertifikasi promotor.
Beberapa kementerian telah merespons positif, dan saat ini proses konsolidasi kebijakan sedang berjalan, dengan harapan regulasi awal diharapkan dapat terbit tahun ini sebagai acuan.
Mufti juga mengingatkan agar konsumen tidak takut menuntut haknya. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa jika konser dibatalkan, ditunda sepihak, atau layanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka konsumen berhak untuk meminta pengembalian dana atau bentuk kompensasi lainnya.
Baca juga: Ketua APMI Dino Hamid Soroti Dukungan Pemerintah Terkait Insiden Konser Musik Batal
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.