BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan
21 May 2025 |
07:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan empat kosmetik yang mengklaim bisa digunakan secara oral (ditelan). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku produk kosmetik hanya diperbolehkan untuk pemakaian luar, seperti pada kulit, rambut, atau kuku, dan bukan untuk dikonsumsi.
“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar, melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Awas, Ada 2 Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia
Berawal dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA), otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia ini menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk tersebut diketahui memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di media daring.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” jelas Taruna Ikrar.
Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, dan organ genital luar, atau pada gigi dan mukosa mulut, dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau menjaga kondisi tubuh.
Apabila suatu produk dikonsumsi secara oral, seharusnya produk tersebut didaftarkan sebagai obat atau suplemen kesehatan, bukan sebagai kosmetik. Penggunaan kosmetik secara oral dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan pencernaan dan keracunan.
Baru-baru ini, BPOM mencabut izin edar empat produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim dapat ditelan. Produk-produk tersebut adalah:
“BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut,” tegas Taruna.
Baca juga: BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Lebih lanjut, BPOM juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Taruna.
BPOM juga menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.
“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar, melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Awas, Ada 2 Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia
Berawal dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA), otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia ini menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk tersebut diketahui memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di media daring.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” jelas Taruna Ikrar.
Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, dan organ genital luar, atau pada gigi dan mukosa mulut, dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau menjaga kondisi tubuh.
Apabila suatu produk dikonsumsi secara oral, seharusnya produk tersebut didaftarkan sebagai obat atau suplemen kesehatan, bukan sebagai kosmetik. Penggunaan kosmetik secara oral dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan pencernaan dan keracunan.
- Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
- Edible Dermo Cosmetica Collagen Beauty Elixir
- Edible Dermo Cosmetica Glutathione Beauty Elixir
- Edible Dermo Cosmetica Vitamin C Beauty Elixir
“BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut,” tegas Taruna.
Baca juga: BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Lebih lanjut, BPOM juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Taruna.
BPOM juga menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.