BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
24 February 2025 |
17:33 WIB
Bagi Genhype yang gemar menggunakan produk kecantikan, ada kabar yang perlu diwaspadai. BPOM baru saja mengungkap temuan mengejutkan terkait 91 merek kosmetik ilegal hasil pengawasan yang dilakukan pada 10-18 Februari 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa selama sembilan hari pengawasan, pihaknya menemukan 4.334 item dengan total 205.133 pieces kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau melanggar ketentuan.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 54 Produk Skincare Berbahaya, Ada PINKFLASH dan LA MEI LA
“Termasuk produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai aturan, kosmetik tanpa izin edar, cara penggunaan yang menyalahi definisi kosmetik, hingga produk kedaluwarsa,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (24/2/2025).
Tak hanya jumlahnya yang mengejutkan, nilai ekonomi dari kosmetik ilegal ini juga melonjak drastis. Jika tahun lalu angkanya tercatat Rp2,8 miliar pada periode yang sama, kini meningkat hingga 10 kali lipat menjadi Rp31,7 miliar.
Peningkatan ini diduga dipengaruhi oleh perubahan perilaku konsumen yang semakin banyak membeli kosmetik secara daring, terutama setelah mendapatkan rekomendasi dari influencer atau pemengaruh.
“Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, tren kosmetik ilegal yang viral pada saat ini tidak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang/berbahaya. Namun, produk perawatan kulit beretiket biru dan injeksi kecantikan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dari total produk ilegal yang ditemukan, 60 persen di antaranya adalah produk dari luar negeri dan didistribusikan melalui platform daring. Selain itu, produk ilegal itu juga kerap mencantumkan nomor izin edar fiktif.
“Pertama, mereka palsukan nomor izin edar lain, kemudian diproduksi dan diedarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya.
Taruna juga mengatakan bahwa BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 709 sarana. Dari total itu, 340 di antaranya atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Di antara sarana yang tidak memenuhi ketentuan, 40 persennya adalah distributor.
Sementara itu, 25,59 persen berupa klinik kecantikan, reseller 18,24 persen, Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik/BUPN 5 persen, industry 4,71 persen, pemilik merek 3,53 persen, dan importir 2,94 persen.
Berikut 91 merek kosmetik ilegal yang ditarik dari peredaran:
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa selama sembilan hari pengawasan, pihaknya menemukan 4.334 item dengan total 205.133 pieces kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau melanggar ketentuan.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 54 Produk Skincare Berbahaya, Ada PINKFLASH dan LA MEI LA
“Termasuk produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai aturan, kosmetik tanpa izin edar, cara penggunaan yang menyalahi definisi kosmetik, hingga produk kedaluwarsa,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (24/2/2025).
Tak hanya jumlahnya yang mengejutkan, nilai ekonomi dari kosmetik ilegal ini juga melonjak drastis. Jika tahun lalu angkanya tercatat Rp2,8 miliar pada periode yang sama, kini meningkat hingga 10 kali lipat menjadi Rp31,7 miliar.
Peningkatan ini diduga dipengaruhi oleh perubahan perilaku konsumen yang semakin banyak membeli kosmetik secara daring, terutama setelah mendapatkan rekomendasi dari influencer atau pemengaruh.
“Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, tren kosmetik ilegal yang viral pada saat ini tidak hanya berupa produk tanpa izin edar, palsu, dan dilarang/berbahaya. Namun, produk perawatan kulit beretiket biru dan injeksi kecantikan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dari total produk ilegal yang ditemukan, 60 persen di antaranya adalah produk dari luar negeri dan didistribusikan melalui platform daring. Selain itu, produk ilegal itu juga kerap mencantumkan nomor izin edar fiktif.
“Pertama, mereka palsukan nomor izin edar lain, kemudian diproduksi dan diedarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya.
Taruna juga mengatakan bahwa BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 709 sarana. Dari total itu, 340 di antaranya atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Di antara sarana yang tidak memenuhi ketentuan, 40 persennya adalah distributor.
Sementara itu, 25,59 persen berupa klinik kecantikan, reseller 18,24 persen, Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik/BUPN 5 persen, industry 4,71 persen, pemilik merek 3,53 persen, dan importir 2,94 persen.
Berikut 91 merek kosmetik ilegal yang ditarik dari peredaran:
- 24k essence
- Gecomo
- O'Melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- ADS
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- BNC
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- IBCCCNDC
- Qiweitang
- Brosky
- ICVC
- RBC
- Char Zieg
- Jaysuing
- RCM
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily'Cute
- Si'Jiyuta
- Destiny Pour
- Femme
- Loves Me
- SP Special
- Devnen
- Lulaa
- Super Dr
- Dicuma
- Magk
- Svmy
- Dinda Skin Care
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- TWG
- Doctor Perm
- Meilime
- Umiss
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica MD
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- FDF
- Neutro Skin
- ZNXIMER
- FNY
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- NLSM
- FW Papaya
- Oilash
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.