Awas, Ada 2 Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia
24 February 2025 |
19:32 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus baru peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia. Salah satunya memalsukan nomor izin edar untuk produk tersebut melalui platform digital untuk mengelabui konsumen yang kian sadar akan pentingnya izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hasil pengawasan oleh BPOM pada 10-18 Februari 2025 menunjukkan ada dua cara produk kosmetik ilegal beredar di masyarakat pada saat ini. Pertama, pelaku peredaran produk kosmetik ilegal memalsukan nomor izin edar.
Kedua, pelaku menempatkan nomor izin edar di etiket biru. Padahal, tidak menggunakan nomor izin edar. “Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya dalam siaran pers yang dikutip Hypeabis.id, Senin (24/2/2025).
Baca juga: BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik oleh BPOM menunjukkan bahwa nilainya mengalami peningkatan 10 kali lipat pada periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp2,8 miliar menjadi Rp31,7 miliar.
Fenomena kosmetik palsu itu dipengaruhi oleh pergeseran konsumen memperoleh kosmetik secara daring atas ulasan dari para pemengaruh atau influencer. Kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal, bahkan mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek. Ada 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” katanya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah harus terus mendapatkan edukasi mengenai produk kosmetik.
Dengan begitu, masyarakat dapat lebih teliti ketika melakukan pembelian produk dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa. Jadi, konsumen tidak hanya ingin memiliki penampilan instan untuk cantik dan putih.
Baca juga: 3 Produk Kosmetik Pinkflash Ditarik BPOM, Perusahaan Tulis Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau pelaku usaha untuk berhenti berperilaku curang dalam menjalankan usahanya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan kecurangan yang dilakukan. Pemerintah juga akan langsung melakukan tindakan hukum jika menemukan tindakan-tindakan tersebut.
Editor: Fajar Sidik
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hasil pengawasan oleh BPOM pada 10-18 Februari 2025 menunjukkan ada dua cara produk kosmetik ilegal beredar di masyarakat pada saat ini. Pertama, pelaku peredaran produk kosmetik ilegal memalsukan nomor izin edar.
Kedua, pelaku menempatkan nomor izin edar di etiket biru. Padahal, tidak menggunakan nomor izin edar. “Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya dalam siaran pers yang dikutip Hypeabis.id, Senin (24/2/2025).
Baca juga: BPOM Tarik 92 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik oleh BPOM menunjukkan bahwa nilainya mengalami peningkatan 10 kali lipat pada periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp2,8 miliar menjadi Rp31,7 miliar.
Fenomena kosmetik palsu itu dipengaruhi oleh pergeseran konsumen memperoleh kosmetik secara daring atas ulasan dari para pemengaruh atau influencer. Kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum untuk menjajakan kosmetik ilegal, bahkan mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek. Ada 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” katanya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah harus terus mendapatkan edukasi mengenai produk kosmetik.
Dengan begitu, masyarakat dapat lebih teliti ketika melakukan pembelian produk dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa. Jadi, konsumen tidak hanya ingin memiliki penampilan instan untuk cantik dan putih.
Baca juga: 3 Produk Kosmetik Pinkflash Ditarik BPOM, Perusahaan Tulis Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau pelaku usaha untuk berhenti berperilaku curang dalam menjalankan usahanya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan kecurangan yang dilakukan. Pemerintah juga akan langsung melakukan tindakan hukum jika menemukan tindakan-tindakan tersebut.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.