Musik (Sumber gambar: Unsplash/israel palacio)

Sistem Royalti Musik Jadi Materi Kunci Judicial Review UU Hak Cipta oleh 29 Penyanyi

18 March 2025   |   18:45 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) beberapa waktu yang lalu telah resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para musisi yang di antaranya terdiri dari Armand Maulana, Ariel Noah, Judka, BCL, Bernadya, Raisa, dan lainnya ini menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan beberapa pasal UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan izin membawakan lagu dan royalti performing rights.

Baca juga: Once Ungkap Progres Revisi UU Hak Cipta di DPR RI

Para pemohon berharap MK dapat memberikan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya. Dengan demikian, langkah uji materi ini diharapkan dapat mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang masih menghadapi banyak kendala.

Pengacara Panji Prasetyo yang menangani perkara ini mengatakan bahwa saat ini proses permohonan uji materi masih berlangsung. Permohonan tersebut juga telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 28/PUU.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari MK. Dia menyebut proses pertama yang akan dilalui setelah ini ialah sidang pendahuluan atau pemeriksaan pendahuluan.

“Nomor perkara kita sudah dapat, yakni Nomor 28 PUU. Tapi kita masih menunggu panggilan. Proses pertama itu akan sidang pendahuluan. Ini biasanya yang dibahas adalah masalah administratif dan formalitas,” ungkap Panji kepada Hypeabis.id.

Panji mengatakan sidang pendahuluan akan lebih banyak membahas perihal administrasi. Jika nanti ada beberapa hal yang kurang, para pemohon juga akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. Sidang pembukaan ini akan melibatkan 3 hakim MK.

Bisa dibilang, sidang pendahuluan merupakan tahap awal sebelum para pemohon masuk ke sidang pleno. Di sidang pleno inilah, substansi permohonan uji materi akan dibahas lebih mendalam bersama hakim MK yang kini berjumlah sembilan orang.

Dalam sidang pleno, biasanya pemerintah dan DPR akan turut dihadirkan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan. "Setelah itu, baru akan dilakukan sidang pleno. Di sinilah substansi permohonan uji materi akan dibahas bersama. MK dalam sidang pemeriksaan ini biasanya akan memanggil pemerintah dan DPR," jelasnya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan, Panji mengaku belum mengetahui kabar pastinya. Menurutnya, umumnya sidang pembukaan digelar dua minggu setelah permohonan diajukan. Mengingat permohonan baru didaftarkan pada 10 Maret 2025, ada kemungkinan sidang digelar pada 24-25 Maret 2025.

Namun, karena tanggal tersebut mendekati hari libur dan cuti bersama Lebaran, ada kemungkinan terjadi penyesuaian jadwal. Yang pasti hingga hari ini, 18 Maret 2025, pihaknya belum menerima surat pemanggilan perdana terkait permohonan uji materiil ini.
 


Tujuan Utama Judical Review UU Hak Cipta

Lebih lanjut, Panji menjelaskan bahwa tujuan dari judical review ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan implementasi Undang-Undang Hak Cipta.

Kliennya, VISI, merasa secara hukum undang-undang sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. Namun, pihaknya merasa dalam praktinya masih terdapat berbagai interpretasi yang membingungkan dan meresahkan para penyanyi.

“Kami yakin undang-undang sudah benar, tetapi dalam praktiknya terjadi simpang siur. Misalnya, ada yang dilaporkan ke polisi dan sebagainya. Kondisi tersebut menghadirkan kebingungan dan ketakutan bagi para penyanyi," tegas Panji.

Dia menekankan bahwa jalur judicial review di MK merupakan langkah yang paling rasional dan konstitusional untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan demikian, hasil dari putusan MK nantinya dapat menjadi rujukan hukum baru yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi para penyanyi.

"Kan disediakan juga jalurnya. Kalau ada ketidakpastian soal penafsiran, bisa diuji melalui MK. Terlebih, masalah hak cipta ini sudah sampai membuat ketakutan. Padahal, UU kita menjamin setiap warga negara untuk tidak merasa takut, dan merasa bebas,” imbuhnya

Sebagai informasi, terdapat lima pasal yang disorot dalam permohonan uji materiil 29 penyanyi ini. Pertama, para pemohon menyoroti Pasal 9 ayat (3) yang memuat larangan penggunaan lagu tanpa izin pencipta. Pasal tersebut selama ini kerap dijadikan dasar argumen bagi pencipta menyatakan larangan penggunaan atas lagu-lagu mereka.

Kedua, para pemohon kemudian menyandingkan ayat tersebut dengan Pasal 23 Ayat (5). Sebab, di ayat tersebut, secara jelas disebutkan penggunaan hak cipta tanpa izin sebenarnya diperbolehkan, ketika dalam konteks pertunjukan.

Ketiga, pemohon juga menyoroti terkait praktik lisensi langsung yang belakangan cukup sering digaungkan. Atas dasar itu, pemohon pun meminta MK untuk menegaskan kembali Pasal 81 UU Hak Cipta.

Keempat, para pemohon kemudian menyandingkan Pasal 81 dengan Pasal 87. Menurut pemohon, Pasal 87 telah dengan jelas menegaskan mekanisme lisensi dan royalti merupakan ranah LMK.

Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Gugatan 29 Penyanyi Terkait UU Hak Cipta di MK

Kelima, para pemohon menyoroti Pasal 113 ayat (2) yang merujuk pada sebagian poin dalam Pasal 9.  Dalam pasal hukuman atas pelanggaran hak cipta ini, para pemohon menyoroti dimasukannya klausul Pasal 9 ayat (1) huruf f. Pasal tersebut dianggap telah masuk ke wilayah performing rights, sehingga telah punya mekanisme sendiri melalui LMK.

Dalam permohonan yang diajukan, para musisi menyoroti sering kali lima pasal tersebut dijadikan untuk menghukum pihak lain. Pasal tersebut pun dinilai perlu ditegaskan lagi maknanya. Para pemohon berharap agar ekosistem musik ke depan bisa lebih adil. Sebab, sejatinya yang paling penting dari persoalan royalti ialah terciptanya kesejahteraan bersama tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. 
 

SEBELUMNYA

Profil 5 Seniman Irlandia dalam Pameran Ireland's Eye 2025 di WTC 2 Jakarta

BERIKUTNYA

Begini Kata Investor dan Perencana Keuangan Soal Potensi Investasi Emas yang Tengah Melesat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: