Penyanyi Once Mekel pada konser tunggal bertajuk Tony Wenas The Piano Man di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

Once Ungkap Progres Revisi UU Hak Cipta di DPR RI

13 March 2025   |   14:07 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta kini memasuki tahap selanjutnya. DPR kini tengah mempersiapkan naskah akademik serta rancangan revisi guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika yang ada sekarang.

Seiring pesatnya perkembangan dunia digital, para pencipta karya musik kini menghadapi tantangan baru dalam perlindungan hak cipta mereka. Kasus mengenai izin penggunaan lagu sampai ke regulasi mengenai hak royalti menjadi beberapa isu pendorong utama revisi ini.

Anggota Komisi X DPR RI, Once, mengatakan proses revisi UU Hak Cipta kini masih berjalan. Menurut Once, saat ini Badan Legislasi DPR RI telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik terlebih dahulu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tanggapi Gugatan 29 Penyanyi Terkait UU Hak Cipta di MK

Dalam proses ini, umumnya Badan Keahlian DPR RI akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber dan melakukan studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait.

Selain itu, Badan Keahlian DPR RI juga melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan, pakar, dan akademisi, sampai melakukan uji konsep dengan berbagai pihak terkait.

"Sekarang masih di Badan Keahlian," ungkap Once kepada Hypeabis.id

Setelah semua data telah lengkap, Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi. Naskah akademik ini menjadi proses yang sangat penting dalam penyusunan undang-undang karena memberikan dasar ilmiah dan rasional.

Pasalnya, nasakah akademik akan menjadi jawaban dari argumentasi ilmiah mengenai pentingnya pembuatan peraturan perundang-undangan yang disusun. Naskah akademik juga dapat membantu mengatasi permasalahan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat, serta menjamin proses pembentukan peraturan yang transparan dan terbuka.

Oleh karena itu, Once meminta publik untuk sejenak sabar dan tetap mengawal proses ini berlangsung. Dia pun masih belum terlalu mau berkomentar banyak karena naskahnya masih disusun. Namun, yang pasti, lanjutnya, Revisi UU Hak Cipta ini memang langsung masuk ke daftar Prolegnas 2025.

"Sebaiknya tunggu setelah naskah akademik," tuturnya.

Isu hak cipta kembali menjadi sorotan di Indonesia, terutama setelah kasus yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan musisi Agnez Mo. Kasus-kasus pelanggaran hak cipta, seperti yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan yang memadai bagi semua pihak.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Agnez Mo bersalah dan terbukti melanggar hak cipta, karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” di sebuah acara tanpa izin. Buntut kasus ini, pelantun lagu "Matahari" itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus-kasus seperti ini juga menekankan perlunya revisi undang-undang hak cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik industri saat ini. Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sendiri diinisiasi oleh Melly Goeslaw, anggota DPR Komisi X. 

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta, diharapkan revisi undang-undang yang sedang berlangsung dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Armand Maulana Hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

SEBELUMNYA

Simak Jadwal Terbaru Penetapan NIP & Pengangkatan CASN 2024

BERIKUTNYA

Apa Itu Food Reviewer? Ini Syaratnya untuk Jadi Kritikus Makanan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: