Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi, ahli hukum Minola Sebayang, Anggota DPR Ahmad Dhani, dan angota AKSI (Sumber gambar: Chelsea Venda/Hypeabis.id)

AKSI: Putusan Hukum Kasus Agnez Mo Bisa Jadi Rujukan Baru Ekosistem Royalti Indonesia

17 February 2025   |   15:12 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi mengatakan bahwa putusan hukum kasus sengketa hak penggunaan lagu yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias bakal berdampak besar terhadap ekosistem royalti musik di Indonesia ke depan. 

Menurutnya, putusan hukum tersebut dapat menjadi rujukan baru bagi perbaikan tata kelola pengumpulan royalti di belantika musik dalam negeri. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo, dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Hal ini karena Agnez menggunakan secara komersial lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias, di tiga konser berbeda. Atas hal tersebut, Agnez dihukum denda sebesar Rp1,5 miliar. Hasil ini didapat setelah Ari Bias memperjuangkan hak-haknya selama kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. 

Baca juga: Kata Musisi Sekaligus Pengacara Soal Polemik Royalti Ari Bias & Agnez Mo

 
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi (Sumber gambar: Chelsea Venda/Hypeabis.id)
"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui itu dan turut mengawal sampai adanya putusan dari pengadilan," ungkap Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, (17/2/2025).

Dia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai royalti memang terus berembus dengan kencang. Hal ini menimbulkan perdebatan publik mengenai tata kelola royalti, terutama di sektor live concert. Sektor ini memang cukup banyak terkait dengan stakeholder karena melibatkan penyanyi, pencipta lagu, promotor, Lembaga Manajemen Kolektif, hingga merembet ke kementerian terkait.

Sayangnya, kata Piyu, setelah hal terjadi, ini semua hanya berujung pada perdebatan kusir semata. Padahal, menurutnya, perdebatan yang muncul selama ini pokok masalahnya ialah soal persepsi dan pola pikir semata, terutama soal UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014. 

Piyu menyebut selama ini masing-masing merasa paling benar dan tak pernah ada titik temu yang membuat kisruh berkepanjangan. Dia menyayangkan hal ini kemudian merembet ke ketidakharmonisan para insan musik dan pelaku industri musik. 

Namun, kini setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu, isu royalti sudah seharusnya mencapai puncaknya. Dia menganggap isu ini harusnya membuka mata semua orang bahwa persoalan royalti bukan isu kecil dan menciptakan pelajaran berharga hak-hak pencipta lagu sudah semestinya dipenuhi.

Bagi Piyu, hal menarik dari putusan tersebut adalah ketika pelaku pertunjukan, yakni penyanyi, dapat dituntut oleh seorang pencipta lagu dan pengadilan memenangkan pencipta lagu. Peristiwa hukum ini sontak membuat masyarakat berpikir ulang terkait tata kelola royalti.

Sebab, selama ini yang diyakini adalah pengguna lagu yang bertanggung jawab dalam sebuah acara adalah EO, bukan penyanyi. Hal ini membuat yang membayar royalti adalah EO. Akan tetapi, putusan hukum ini justru membuka kemungkinan baru, yang memang sebenarnya telah tertulis baik di UU, tetapi selama ini masih ada keliru persepsi.

Jika diperhatikan, dalam persidangan itu pihak Ari Bias banyak mendalilkan soal pasal UU Hak Cipta. Sementara itu, tim Agnez Mo banyak mendalilkan PP 56 untuk menggugurkan lawannya dan ternyata ditolak Majelis Hakim.

"Putusan Majelis Hakim menyatakan dengan tegas bahwa izin dan royalti adalah dua hal berbeda. Dengan demikian, ini menjawab polemik yang selama ini diperdebatkan," imbuhnya.

Menurut Piyu, UU Hak Cipta sebenarnya telah hidup dalam putusan ini dan dapat menjadi suatu kepastian hukum ke depan, yakni pengguna lagu di dalam sebuah pertunjukan adalah pelaku pertunjukan itu sendiri, yakni penyanyi.

Piyu mengatakan AKSI sangat menghormati putusan ini dan berharap pihak lain pun turut mematuhinya. Kendati demikian, dirinya juga menghormati jika Agnez Mo akan melakukan kasasi. Akan tetapi, tetap saja, baginya hak cipta mesti sejalan dengan hak eksklusif pencipta lagu. 

Baca juga: Potensi Royalti Musik Indonesia Rp3 Triliun, Tapi Baru Terkumpul Rp200-an Miliar

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Indonesia Krisis Talenta Keamanan Siber, Ancaman Serangan Capai 36 Juta Kasus

BERIKUTNYA

5 Fakta Menarik Film Conclave, Raih Sukses Besar di BAFTA Awards 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: