Kata Musisi Sekaligus Pengacara Soal Polemik Royalti Ari Bias & Agnez Mo
08 February 2025 |
07:00 WIB
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias akhirnya menemui ujung setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hak cipta, karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” di sebuah acara tanpa izin.
Buntut kasus ini, pelantun lagu "Matahari" itu hrus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias ini diketahui telah berlangsung selama satu setengah tahun.
Namun, baru pada awal 2025 ini, pengadilan baru memutuskan bahwa penyanyi multitalenta itu bersalah. Kendati demikian, keputusan ini masih menimbulkan tanda tanya, karena dianggap telah keluar dari UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti pertunjukan.
Baca juga: Potensi Royalti Musik Indonesia Rp3 Triliun, Tapi Baru Terkumpul Rp200-an Miliar
Musisi sekaligus pengacara Kadri Mohamad mengatakan keputusan pengadilan bisa dibilang di luar ekspektasi banyak orang. Sebab, hasil keputusan itu pada akhirnya menyebut penyanyi ikut bertanggung jawab terhadap masalah sengketa royalti tersebut.
Kadri mengatakan dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo, penyanyi menjadi yang tergugat, kemudian penyelenggara sebagai turut tergugat. Baginya, itu adalah keliru. Pasalnya, seharusnya tergugat utama adalah penyelenggara, jika memang mereka tidak membayar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa pelaku pertunjukan komersial dapat melakukan pertunjukan tanpa izin pencipta. Hal ini dilakukan dengan membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Oleh karena itulah, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu ialah event organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.
“Selama ini praktik yang berlaku dan menjadi hukum itu demikian. Jadi, secara default itu memang harus ada izin untuk hak-hak yang lain dari pencipta, kecuali untuk performing rights yang ini di dalamnya termasuk konser, radio, televisi, dan sebagainya,” ungkap Kadri kepada Hypeabis.id.
Menurut Kadri, keputusan pengadilan telah keluar dari apa yang dikatakan dalam UU. Kadri pun menilai keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang keliru. Efeknya, ke depan bisa berpotensi menganggu ekosistem industri musik.
Vokalis band The KadriJimmo ini menyebut seharusnya interpretasi hukum melihat keseluruhan regulasi, bukan hanya pasal-pasal tertentu dalam UU. Dalam artian, penting pula untuk menerapkan kebiasaan norma dari praktik yang telah berlaku bertahun-tahun.
Kadri menegaskan kembali bahwa yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara. Sebab, penyelanggara adalah pengguna resmi dari sebuah lagu yang dibawakan di dalam acaranya, meski lagu itu tentu dibawakan oleh penyanyi yang bersangkutan.
“Kalau ada yang kemudian tidak membayar, maka yang dikejar adalah si penyelenggara tersebut. Bukan malah karena ada penyelenggara tidak membayar misalnya, yang dikejar justru malah penyanyi. Ini keliru,” imbuhnya.
Salah satu diskusi yang berkembang setelah keputusan ini ialah penerapan lisensi langsung (direct license). Lisensi langsung adalah perjanjian yang memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan musik secara publik.
Lisensi ini dilakukan secara langsung antara pencipta musik dengan pengguna musik. Dengan demikian, pembayaran akan dilakukan oleh dua pihak utama, tanpa melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, menurut Kadri, asumsi itu terlalu jauh. Sebab, di Indonesia hanya mengakui pengumpulan royalti lewat LMK atau LMKN. Menurutnya, sistem ini jadi yang paling memungkinkan dan tepat.
Di sisi lain, dalam aturan yang berlaku, tarif royalti musik ini besarannya beragam, yakni untuk konser dihitung berdasarkan 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. “Nah, yang mengerti besaran tiket terjual dan harga-harganya kan penyelenggara,” jelasnya.
Baca juga: Musisi Indonesia Kini Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Resmi
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Buntut kasus ini, pelantun lagu "Matahari" itu hrus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias ini diketahui telah berlangsung selama satu setengah tahun.
Namun, baru pada awal 2025 ini, pengadilan baru memutuskan bahwa penyanyi multitalenta itu bersalah. Kendati demikian, keputusan ini masih menimbulkan tanda tanya, karena dianggap telah keluar dari UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti pertunjukan.
Baca juga: Potensi Royalti Musik Indonesia Rp3 Triliun, Tapi Baru Terkumpul Rp200-an Miliar
Musisi sekaligus pengacara Kadri Mohamad mengatakan keputusan pengadilan bisa dibilang di luar ekspektasi banyak orang. Sebab, hasil keputusan itu pada akhirnya menyebut penyanyi ikut bertanggung jawab terhadap masalah sengketa royalti tersebut.
Kadri mengatakan dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo, penyanyi menjadi yang tergugat, kemudian penyelenggara sebagai turut tergugat. Baginya, itu adalah keliru. Pasalnya, seharusnya tergugat utama adalah penyelenggara, jika memang mereka tidak membayar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa pelaku pertunjukan komersial dapat melakukan pertunjukan tanpa izin pencipta. Hal ini dilakukan dengan membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Oleh karena itulah, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu ialah event organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.
“Selama ini praktik yang berlaku dan menjadi hukum itu demikian. Jadi, secara default itu memang harus ada izin untuk hak-hak yang lain dari pencipta, kecuali untuk performing rights yang ini di dalamnya termasuk konser, radio, televisi, dan sebagainya,” ungkap Kadri kepada Hypeabis.id.
Menurut Kadri, keputusan pengadilan telah keluar dari apa yang dikatakan dalam UU. Kadri pun menilai keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang keliru. Efeknya, ke depan bisa berpotensi menganggu ekosistem industri musik.
Vokalis band The KadriJimmo ini menyebut seharusnya interpretasi hukum melihat keseluruhan regulasi, bukan hanya pasal-pasal tertentu dalam UU. Dalam artian, penting pula untuk menerapkan kebiasaan norma dari praktik yang telah berlaku bertahun-tahun.
Kadri menegaskan kembali bahwa yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara. Sebab, penyelanggara adalah pengguna resmi dari sebuah lagu yang dibawakan di dalam acaranya, meski lagu itu tentu dibawakan oleh penyanyi yang bersangkutan.
“Kalau ada yang kemudian tidak membayar, maka yang dikejar adalah si penyelenggara tersebut. Bukan malah karena ada penyelenggara tidak membayar misalnya, yang dikejar justru malah penyanyi. Ini keliru,” imbuhnya.
Membuka Kotak Pandora Lisensi Langsung
Salah satu diskusi yang berkembang setelah keputusan ini ialah penerapan lisensi langsung (direct license). Lisensi langsung adalah perjanjian yang memberikan hak kepada pengguna untuk menggunakan musik secara publik. Lisensi ini dilakukan secara langsung antara pencipta musik dengan pengguna musik. Dengan demikian, pembayaran akan dilakukan oleh dua pihak utama, tanpa melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, menurut Kadri, asumsi itu terlalu jauh. Sebab, di Indonesia hanya mengakui pengumpulan royalti lewat LMK atau LMKN. Menurutnya, sistem ini jadi yang paling memungkinkan dan tepat.
Di sisi lain, dalam aturan yang berlaku, tarif royalti musik ini besarannya beragam, yakni untuk konser dihitung berdasarkan 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. “Nah, yang mengerti besaran tiket terjual dan harga-harganya kan penyelenggara,” jelasnya.
Baca juga: Musisi Indonesia Kini Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Resmi
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.