Ilustrasi restoran (Sumber gambar: Nick Hillier/Unsplash)

Restoran Menjamur, Implementasi Wajib Sertifikat Halal Belum Maksimal

13 January 2025   |   16:15 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Tak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan agama Islam, halal juga mencakup keamanan, kualitas, dan nilai tambah bagi semua jenis produk makanan dan minuman yang beredar di pasar.

Sayangnya, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi oleh industri makanan dan minuman adalah kurangnya kesadaran mengenai pentingnya sertifikat halal. Meskipun produk yang dijual sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,

Baca juga: Urgensi Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Makanan dan Minuman

Direktur Strategi & Operasional LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumunar Jati menyebutkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam dunia industri makanan dan minuman ini perlu ditingkatkan.

Menurutnya, halal bukan hanya menjadi sebuah ketentuan dalam syariat Islam, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas. Halal pun bisa dianggap sebagai sesuatu yang bersifat umum. "Halal itu sebenarnya dari syariat Islam. Tapi makna dari halal itu sendiri bisa benar bersifat universal," jelas Sumunar.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki beragam latar belakang agama, konsep halal dapat diadaptasi untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
 
Sebagaimana diketahui, sertifikasi halal kini menjadi regulasi yang wajib diterapkan di Indonesia terutama pada produk makanan dan minuman. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP itu mengatur kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sejak 18 Oktober 2024 bagi kelompok produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman dan sesuai dengan ketentuan agama.
 
“Indonesia saat ini sudah memiliki regulasi halal. Yang wajib kan setiap usaha yang menghasilkan untuk makan minuman, baik restoran, maupun produk yang kita konsumsi melalui kemasan, itu wajib bersertifikat halal,” katanya.  
 
Meskipun aturan ini sudah jelas, Sumunar mengungkapkan bahwa implementasinya belum sepenuhnya berjalan lancar. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal dan hal ini perlu menjadi perhatian. 

Saat ini, undang-undang yang mewajibkan sertifikasi halal sudah diberlakukan, Namun, LPPOM MUI mencatat masih ada ketidakjelasan mengenai penerapannya di lapangan setelah sosialisasi mengenai wajib halal pada Oktober 2024 lalu.
 
Sumunar juga menyoroti kenyataan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi halal yang sangat jelas, beberapa negara besar seperti China, Korea Selatan, Jepang dan Australia malah lebih dulu mengadopsi standar halal sebagai bagian dari kebutuhan pasar dan industri pariwisata.

Negara-negara tersebut, telah mengakui nilai tambah yang ditawarkan oleh produk halal. “Industri halal itu sudah menjadi nilai tambah bagi produk mereka, meskipun negara tersebut tidak mewajibkan sertifikasi halal seperti Indonesia,” jelasnya.
 
Dalam upaya mempercepat implementasi sertifikasi halal dan membangun industri halal yang lebih besar, Sumunar menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai sektor termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkenalkan produk halal Indonesia ke pasar internasional baik melalui promosi ataupun kolaborasi. "Selain sosialisasi mengenai regulasi, pemerintah juga harus lebih aktif mempromosikan produk halal Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Hypereport: Jaminan Produk Kuliner Halal di Destinasi Wisata Ramah Muslim

Sumunar mencontohkan Malaysia yang memiliki Halal Development Center (HDC), aktif mempromosikan produk halal mereka ke berbagai negara terutama negara-negara Muslim di Timur Tengah. Hal ini bisa meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.
 
Lebih lanjut, dia menyarankan agar Indonesia juga bisa fokus pada sertifikasi halal sebagai kewajiban sekaligus mengembangkan ekosistem yang mendukung industri halal tersebut. Hal ini bisa mencakup bahan baku hingga proses distribusi produknya.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Cita Rasa Autentik Kuliner Italia di Osteria Gia

BERIKUTNYA

Dolce & Gabbana Pamerkan Keunikan Haute Couture Italia Perdana di Grand Palais Paris

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: