Ini Alasan Desain Logo Label Halal Indonesia Adopsi Gunungan Wayang
12 March 2022 |
19:11 WIB
Label halal terbaru yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menarik perhatian warganet. Sebab, label yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal tersebut memiliki bentuk seperti gunungan pada wayang kulit.
Berbicara mengenai hal ini, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan label halal terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Berbicara mengenai hal ini, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan label halal terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Bukan tanpa arti, Aqil menerangkan bahwa label halal yang berbentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Adapun motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang semua menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Hal ini kata Aqil sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya juga memiliki filosofi yang tegas. "Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tuturnya.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menyampaikan bahwa label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Label ini berlaku secara nasional sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. "Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," imbuhnya.
Arfi menegaskan dalam pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.