Hypereport: Fenomena Skincare Overclaim dan Pengawasan Produk Ilegal di Pasaran
12 November 2024 |
06:00 WIB
Industri kecantikan berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perawatan kulit. Fenomena itu kemudian membuat produk-produk skincare bermunculan dengan fungsi dan harganya yang bervariasi.
Sayangnya, di tengah tren ini, muncul fenomena overclaim skincare, yakni klaim berlebihan tentang manfaat produk yang sering kali tidak didukung bukti ilmiah. Misalnya, produk yang mengeklaim dapat mencerahkan kulit hanya dalam satu hari, menghilangkan jerawat dan bekasnya dengan singkat, bahkan menghilangkan kerutan secara permanen.
Klaim-klaim ini sering kali menggoda konsumen, terutama mereka yang sudah putus asa dengan permasalahan kulitnya dan ingin mencari solusi instan. Akhirnya setelah diaplikasikan dalam jangka panjang banyak yang kecewa karena produk tersebut tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan.
Baca juga: Hypereport: Waspadai Daftar Skincare & Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya yang Ditarik BPOM
Lebih parahnya, produk dengan klaim berlebihan ini sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen. Menanggapi fenomena ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan keresahannya terkait produk-produk skincare overclaim yang beredar di pasaran.
"Klaim itu artinya apa yang tertulis di label sesuai dengan khasiatnya, kebalikannya overclaim itu artinya tidak sesuai dengan yang tertulis di label tetapi tetap dipromosikan dengan berlebihan," kata Taruna.
Lebih lanjut dia memaparkan, misalnya kosmetik A bisa memutihkan, itu harus dibuktikan bisa membuat kulit putih dan bukan hanya klaim semata. Selain itu, pencantuman bahan aktif yang tidak sesuai pada label kemasan, misalnya dilebihkan atau dikurangi, itu sudah melanggar peraturan BPOM, maka bisa terancam dipanggil hingga dicabut izin edarnya.
Oleh karenanya, stempel BPOM penting sekali untuk menjamin standar keamanan dan kualitas suatu produk kecantikan, artinya produk tersebut sudah lolos uji verifikasi BPOM. Dengan demikian, formula bahan aktif yang tertera dalam label kemasan juga benar adanya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun untuk pengujian dan pengawasan produk, BPOM memiliki 80 unit pelaksana teknis, termasuk 4 di Jakarta dan selebihnya di daerah seluruh Indonesia. Evaluasi produk dilakukan oleh para pakar yang kompeten di bidang kecantikan, serta menggunakan dukungan teknologi AI yang canggih untuk digitalisasi seleksi produk-produknya.
"Jangan pakai produk yang tidak ada stempel BPOM-nya karena bisa dipastikan ilegal," ujar Taruna.
Namun tak menutup kemungkinan, katanya, walaupun produk kecantikan sudah berstempel BPOM tapi banyak orang yang mempertanyakan keasliannya. Untuk memeriksa produk, Taruna menyarankan masyarakat untuk melakukan langkah 'KLIK' yang merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin, dan Kedaluwarsa.
"Kalau semuanya sudah terpenuhi, bisa dipastikan produk tersebut aman," kata Taruna.
Menanggapi permasalahan produk kecantikan ilegal yang beredar di Indonesia, dengan bumbu-bumbu overclaim dalam pemasarannya, Taruna mengatakan BPOM selalu berusaha melakukan pengawasan ketat.
Tugas BPOM di industri kecantikan, dimulai dari hulu ke hilir, selain mengatur cara pembuatan produk kecantikan sampai mendapatkan approval, badan ini juga memberikan izin edar untuk distribusi.
"Saat ini ada 400 ribu lebih jenis produk kecantikan yang sudah dapat izin edar, per tahun ada peningkatan sebesar 84 ribu, setiap tajun dan bulan ada saja yang mendaftar," katanya.
Setelah memberikan izin edar, masih ada tanggung jawab BPOM yakni melakukan pengawasan dengan cara monitoring, evaluasi, sampling, dan post-marketing saat produknya sudah dipasarkan baik online maupun offline
"Apabila ada kandungan yang tidak sesuai dengan yang tertera di label seperti overclaim atau izin edarnya palsu, BPOM memiliki otoritas untuk mencabut nomor izin edar dan menarik produk kecantikan tersebut di pasaran," katanya.
Pemilik usaha produk kecantikan yang melakukan pemasaran berlebihan di media sosial juga tak luput dari pengawasan. BPOM bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan tersebut.
"Baru-baru ini kita lakukan beberapa penindakan di Sulawesi Selatan, karena ada kosmetik mengandung merkuri, lalu langsung diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Hypereport: Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Overclaim & Cara Cek Keasliannya
Lebih lanjut dia juga mengancam akan mengumumkan merek skincare yang masih mengedarkan produk-produk overclaim. Menurutnya, hal ini bisa langsung berimbas pada penurunan penjualan produk, sehingga tidak ada lagi korban yang termakan klaim palsu.
"Sayangnya masih ada orang-orang yang tidak keberatan pakai produk bermerkuri asalkan bisa memutihkan kulit dengan instan, padahal bahayanya bukan hanya di kulit tapi ke organ dalam juga seperti ginjal," kata Abelina.
Selain merkuri ada juga bahan kimia berbahaya lainnya dalam skincare ilegal, seperti hidrokuinon yang diklaim dapat menghilangkan flek hitam dan bekas jerawat, serta membuat kulit lebih cerah dengan cepat.
Efek samping dalam jangka panjang bisa terjadi ochronosis yang ditandai dengan perubahan warna kulit menjadi gelap atau kebiruan secara permanen. Ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan kulit, bahkan sulit diatasi dengan tindakan laser sekalipun.
Baca juga: Hypereport: Pentingnya Kewaspadaan & Ketelitian Memilih Skincare, Banyak Produk Ilegal
Abelina mengajak orang-orang untuk membeli produk kecantikan di tempat terpercaya, baik online maupun offline. Selain itu juga harus kritis mengenali label BPOM sampai membaca dari berbagai sumber mengenai kandungan bahan kimia dalam produknya. Misalnya niacinamide dan hyaluronic acid, manfaatnya apa saja lalu apakah ada efek sampingnya untuk kondisi kulit tertentu.
Setiap orang tentunya punya skin goals, misalnya ingin kulit glowing, lebih cerah, noda hitam dan bekas jerawatnya hilang, serta lainnya sehingga dia mengaplikasikan banyak produk tanpa memahami konsekuensinya. Padahal, tidak semua jenis kulit cocok dengan bahan-bahan skincare yang memiliki manfaat untuk mengatasi permasalahan kulit tadi.
"Karena kita tinggal di negara tropis, minimal harus punya tabir surya dan pelembap karena polusi di sekitar kita bikin kulit kering dan kusam," katanya.
Editor: Fajar Sidik
Sayangnya, di tengah tren ini, muncul fenomena overclaim skincare, yakni klaim berlebihan tentang manfaat produk yang sering kali tidak didukung bukti ilmiah. Misalnya, produk yang mengeklaim dapat mencerahkan kulit hanya dalam satu hari, menghilangkan jerawat dan bekasnya dengan singkat, bahkan menghilangkan kerutan secara permanen.
Klaim-klaim ini sering kali menggoda konsumen, terutama mereka yang sudah putus asa dengan permasalahan kulitnya dan ingin mencari solusi instan. Akhirnya setelah diaplikasikan dalam jangka panjang banyak yang kecewa karena produk tersebut tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan.
Baca juga: Hypereport: Waspadai Daftar Skincare & Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya yang Ditarik BPOM
Lebih parahnya, produk dengan klaim berlebihan ini sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen. Menanggapi fenomena ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan keresahannya terkait produk-produk skincare overclaim yang beredar di pasaran.
"Klaim itu artinya apa yang tertulis di label sesuai dengan khasiatnya, kebalikannya overclaim itu artinya tidak sesuai dengan yang tertulis di label tetapi tetap dipromosikan dengan berlebihan," kata Taruna.
Lebih lanjut dia memaparkan, misalnya kosmetik A bisa memutihkan, itu harus dibuktikan bisa membuat kulit putih dan bukan hanya klaim semata. Selain itu, pencantuman bahan aktif yang tidak sesuai pada label kemasan, misalnya dilebihkan atau dikurangi, itu sudah melanggar peraturan BPOM, maka bisa terancam dipanggil hingga dicabut izin edarnya.
Oleh karenanya, stempel BPOM penting sekali untuk menjamin standar keamanan dan kualitas suatu produk kecantikan, artinya produk tersebut sudah lolos uji verifikasi BPOM. Dengan demikian, formula bahan aktif yang tertera dalam label kemasan juga benar adanya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun untuk pengujian dan pengawasan produk, BPOM memiliki 80 unit pelaksana teknis, termasuk 4 di Jakarta dan selebihnya di daerah seluruh Indonesia. Evaluasi produk dilakukan oleh para pakar yang kompeten di bidang kecantikan, serta menggunakan dukungan teknologi AI yang canggih untuk digitalisasi seleksi produk-produknya.
"Jangan pakai produk yang tidak ada stempel BPOM-nya karena bisa dipastikan ilegal," ujar Taruna.
Namun tak menutup kemungkinan, katanya, walaupun produk kecantikan sudah berstempel BPOM tapi banyak orang yang mempertanyakan keasliannya. Untuk memeriksa produk, Taruna menyarankan masyarakat untuk melakukan langkah 'KLIK' yang merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin, dan Kedaluwarsa.
- Kemasan: Perhatikan apakah kemasan produk masih bagus dan tertutup rapat.
- Label: Periksa macam-macam kandungan bahan aktif yang tertera pada label produk, jangan sampai ada bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan lainnya.
- Izin: Produk harus memiliki izin edar, cek keasliannya.
- Kedaluarsa: Perlu dicek batas kedaluwarsa suatu produk sebelum membeli.
"Kalau semuanya sudah terpenuhi, bisa dipastikan produk tersebut aman," kata Taruna.
Menanggapi permasalahan produk kecantikan ilegal yang beredar di Indonesia, dengan bumbu-bumbu overclaim dalam pemasarannya, Taruna mengatakan BPOM selalu berusaha melakukan pengawasan ketat.
Tugas BPOM di industri kecantikan, dimulai dari hulu ke hilir, selain mengatur cara pembuatan produk kecantikan sampai mendapatkan approval, badan ini juga memberikan izin edar untuk distribusi.
"Saat ini ada 400 ribu lebih jenis produk kecantikan yang sudah dapat izin edar, per tahun ada peningkatan sebesar 84 ribu, setiap tajun dan bulan ada saja yang mendaftar," katanya.
Setelah memberikan izin edar, masih ada tanggung jawab BPOM yakni melakukan pengawasan dengan cara monitoring, evaluasi, sampling, dan post-marketing saat produknya sudah dipasarkan baik online maupun offline
"Apabila ada kandungan yang tidak sesuai dengan yang tertera di label seperti overclaim atau izin edarnya palsu, BPOM memiliki otoritas untuk mencabut nomor izin edar dan menarik produk kecantikan tersebut di pasaran," katanya.
Pemilik usaha produk kecantikan yang melakukan pemasaran berlebihan di media sosial juga tak luput dari pengawasan. BPOM bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan tersebut.
"Baru-baru ini kita lakukan beberapa penindakan di Sulawesi Selatan, karena ada kosmetik mengandung merkuri, lalu langsung diproses secara hukum," katanya.
Baca juga: Hypereport: Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Overclaim & Cara Cek Keasliannya
Lebih lanjut dia juga mengancam akan mengumumkan merek skincare yang masih mengedarkan produk-produk overclaim. Menurutnya, hal ini bisa langsung berimbas pada penurunan penjualan produk, sehingga tidak ada lagi korban yang termakan klaim palsu.
Bahaya Skincare Overclaim
Abelina, seorang dokter estetika, memaparkan banyak sekali kasus yang menunjukkan dampak buruk dari penggunaan produk kecantikan palsu dan ilegal. Mulai dari iritasi ringan hingga kerusakan kulit serius. Oleh karena itu, edukasi dalam memilih produk yang aman sangat krusial."Sayangnya masih ada orang-orang yang tidak keberatan pakai produk bermerkuri asalkan bisa memutihkan kulit dengan instan, padahal bahayanya bukan hanya di kulit tapi ke organ dalam juga seperti ginjal," kata Abelina.
Selain merkuri ada juga bahan kimia berbahaya lainnya dalam skincare ilegal, seperti hidrokuinon yang diklaim dapat menghilangkan flek hitam dan bekas jerawat, serta membuat kulit lebih cerah dengan cepat.
Efek samping dalam jangka panjang bisa terjadi ochronosis yang ditandai dengan perubahan warna kulit menjadi gelap atau kebiruan secara permanen. Ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan kulit, bahkan sulit diatasi dengan tindakan laser sekalipun.
Baca juga: Hypereport: Pentingnya Kewaspadaan & Ketelitian Memilih Skincare, Banyak Produk Ilegal
Abelina mengajak orang-orang untuk membeli produk kecantikan di tempat terpercaya, baik online maupun offline. Selain itu juga harus kritis mengenali label BPOM sampai membaca dari berbagai sumber mengenai kandungan bahan kimia dalam produknya. Misalnya niacinamide dan hyaluronic acid, manfaatnya apa saja lalu apakah ada efek sampingnya untuk kondisi kulit tertentu.
"Pilihlah produk skincare berdasarkan kebutuhan kulit, bukan hanya untuk mewujudkan skin goals saja," ujarnya.
Setiap orang tentunya punya skin goals, misalnya ingin kulit glowing, lebih cerah, noda hitam dan bekas jerawatnya hilang, serta lainnya sehingga dia mengaplikasikan banyak produk tanpa memahami konsekuensinya. Padahal, tidak semua jenis kulit cocok dengan bahan-bahan skincare yang memiliki manfaat untuk mengatasi permasalahan kulit tadi.
"Karena kita tinggal di negara tropis, minimal harus punya tabir surya dan pelembap karena polusi di sekitar kita bikin kulit kering dan kusam," katanya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.