6,5 juta Kosmetik yang dijual Daring Ternyata Berbahaya, Ini Efeknya Bagi Tubuh
04 October 2022 |
19:17 WIB
Genhype, mulai saat ini kamu harus lebih cermat lagi sebelum membeli produk kosmetik di pasaran. Pastikan produk kosmetik yang kamu beli tidak palsu atau ilegal. Sebab, sampai saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan kosmetik yang mengandung zat berbahaya di jual di pasaran.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Reri Indrayani mengatakan pihaknya masih menemukan kosmetik yang dilarang atau berbahaya di pasaran. Tak tanggung-tanggung, setidaknya da 16 item kosmetik berbahaya yang ditemukan selama periode pengambilan sampel dari Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022.
“Tren penambahan bahan dilarang atau berbahaya pada produk kosmetik masih didominasi pewarna, seperti merah K3, merah K10, dan Sudan III,” ujar Reri dalam konferensi pers virtual BPOM, Selasa (4/10).
Baca juga: Mengenal Mikrobioma dan Kandungan Skincare yang Aman untuk Kulit
Dari hasil pengawasan BPOM, setidaknya ada 7,5 juta pieces kosmetik berbahaya yang ditemukan masih dijual bebas di pasaran. Sebanyak 1 juta pieces dijual secara konvensional dengan nilai produk mencapai Rp34,4 miliar. Sementara 6,5 juta pieces lain ditemukan di toko-toko online dengan nilai produk mencapai Rp296,9 miliar. Sebanyak 6,5 juta kosmetik itu diedarkan atau dijual di 83,700 link penjualan.
Saat ini BPOM telah melakukan bersih-bersih pasar dengan membatalkan nomor izin edar terhadap 14 produk kosmetik yang telah terbukti melanggar aturan. Kemudian, dilakukan pemusnahan produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Selain itu, sebanyak 83.700 link yang sebelumnya menjual kosmetik berbahaya juga telah di take down. Dengan demikian, tautan penjualan kosmetik tersebut kini tidak lagi dapat diakses publik.
Dari sederet kasus tersebut, BPOM juga telah mengungkap 45 perkara pidana di bidang kosmetik dengan putusan tertinggi pengadilan berupa penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.
Pewarna K3 dan K10 merupakan bahan pewarna yang biasa ditemukan di produk lipstik. Kedua bahan tersebut bukanlah pewarna yang aman bagi kesehatan.
Baca juga: Mau Kulit Wajah Mulus & Cerah? Pastikan Kandungan Ini Ada di Skincare Kalian
Dua pewarna tersebut sebenarnya lebih umum dijumpai di dalam pewarnaan tekstil dan cat. Namun, ada produsen kosmetik nakal yang sengaja menambahkan zat pewarna tersebut ke dalam produk kosmetik mereka dengan tujuan menghasilkan produk make up yang memiliki warna lebih tebal.
Sementara itu, pewarna sintetis Sudan III juga termasuk ke dalam golongan azo, yang mana lebih umum dijumpai di bidang industri. Jadi, pewarna ini juga sangat berbahaya jika digunakan sebagai bahan pelengkap di produk kosmetik.
Reri mengatakan penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut memiliki efek buruk bagi kulit. Semua kandungan tersebut juga bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker, gangguan fungsi hati, dan kanker hati.
Oleh karena itu, Reni mengimbau masyarakat lebih teliti membeli produk kosmetik. Pastikan produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM. Supaya lebih aman, disarankan untuk membeli produk kosmetik dari sarana resmi atau official store sehingga dapat terhindar dari produk palsu.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Reri Indrayani mengatakan pihaknya masih menemukan kosmetik yang dilarang atau berbahaya di pasaran. Tak tanggung-tanggung, setidaknya da 16 item kosmetik berbahaya yang ditemukan selama periode pengambilan sampel dari Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022.
“Tren penambahan bahan dilarang atau berbahaya pada produk kosmetik masih didominasi pewarna, seperti merah K3, merah K10, dan Sudan III,” ujar Reri dalam konferensi pers virtual BPOM, Selasa (4/10).
Baca juga: Mengenal Mikrobioma dan Kandungan Skincare yang Aman untuk Kulit
Dari hasil pengawasan BPOM, setidaknya ada 7,5 juta pieces kosmetik berbahaya yang ditemukan masih dijual bebas di pasaran. Sebanyak 1 juta pieces dijual secara konvensional dengan nilai produk mencapai Rp34,4 miliar. Sementara 6,5 juta pieces lain ditemukan di toko-toko online dengan nilai produk mencapai Rp296,9 miliar. Sebanyak 6,5 juta kosmetik itu diedarkan atau dijual di 83,700 link penjualan.
Saat ini BPOM telah melakukan bersih-bersih pasar dengan membatalkan nomor izin edar terhadap 14 produk kosmetik yang telah terbukti melanggar aturan. Kemudian, dilakukan pemusnahan produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Selain itu, sebanyak 83.700 link yang sebelumnya menjual kosmetik berbahaya juga telah di take down. Dengan demikian, tautan penjualan kosmetik tersebut kini tidak lagi dapat diakses publik.
Dari sederet kasus tersebut, BPOM juga telah mengungkap 45 perkara pidana di bidang kosmetik dengan putusan tertinggi pengadilan berupa penjara dua tahun dan denda Rp25 juta.
Efek Penggunaan Kosmetik yang Memiliki Kandungan Berbahaya
Saat ini produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya didominasi oleh penambahan pewarna K3, K10, dan Sudan III. Ketiga bahan tersebut punya efek buruk bagi kulit. Alih-alih mendapat kulit cerah setelah memakai kosmetik, pembeli justru bisa mendapatkan hasil sebaliknya.Pewarna K3 dan K10 merupakan bahan pewarna yang biasa ditemukan di produk lipstik. Kedua bahan tersebut bukanlah pewarna yang aman bagi kesehatan.
Baca juga: Mau Kulit Wajah Mulus & Cerah? Pastikan Kandungan Ini Ada di Skincare Kalian
Dua pewarna tersebut sebenarnya lebih umum dijumpai di dalam pewarnaan tekstil dan cat. Namun, ada produsen kosmetik nakal yang sengaja menambahkan zat pewarna tersebut ke dalam produk kosmetik mereka dengan tujuan menghasilkan produk make up yang memiliki warna lebih tebal.
Sementara itu, pewarna sintetis Sudan III juga termasuk ke dalam golongan azo, yang mana lebih umum dijumpai di bidang industri. Jadi, pewarna ini juga sangat berbahaya jika digunakan sebagai bahan pelengkap di produk kosmetik.
Reri mengatakan penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut memiliki efek buruk bagi kulit. Semua kandungan tersebut juga bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker, gangguan fungsi hati, dan kanker hati.
Oleh karena itu, Reni mengimbau masyarakat lebih teliti membeli produk kosmetik. Pastikan produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM. Supaya lebih aman, disarankan untuk membeli produk kosmetik dari sarana resmi atau official store sehingga dapat terhindar dari produk palsu.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.