Hypereport: Waspadai Daftar Skincare & Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya yang Ditarik BPOM
11 November 2024 |
14:00 WIB
Bagi generasi muda, pemakaian perawatan kulit dan wajah atau skincare tak lagi hanya sebatas rutinitas. Pemakaian produk-produk kecantikan kini telah menjadi semacam kebutuhan baru yang timbul seiring dengan tren kesadaran akan pentingnya perawatan diri.
Secara alamiah, perubahan gaya hidup ini membuat kebutuhan konsumen terhadap produk-produk skincare makin banyak. Sayangnya, tak semua skincare tersebut memiliki bahan-bahan yang aman. Beberapa kali, skincare yang ditemukan justru memiliki kandungan berbahaya.
Hampir setiap tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk skincare dan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Yang lebih mengkhawatirkan, peredarannya rupanya juga dilakukan oleh oknum klinik kecantikan.
Baca juga laporan terkait:
Proses intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan dan produk perawatan kulit ini dilakukan serentak bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di berbagai daerah. Pelaksanaannya dilakukan selama 5 hari, yakni pada 19-23 Februari 2024.
Hasilnya, dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, ada 239 sarana atau setara 33 persen yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh klinik kecantikan tersebut bervariasi.
Beberapa di antaranya ialah klinik kecantikan menjual produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
BPOM mencatat, total produk yang diawasi selama program rutinan ini mencapai 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan,” tuturnya, dalam keterangan resmi BPOM yang dikutip Hypeabis.id.
Sejauh ini, terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah pelanggaran terbanyak. Tiga wilayah pertama, yakni cakulan kerja Loka POM Kabupaten Bungo, Balai Besar POM Pekanbaru, dan Balai Besar POM Surabaya, dengan dominasi temuannya ialah skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan.
Kemudian, dua wilayah lain ialah cakupan kerja Balai POM Tarakan dan Balai POM Samarinda, dengan dominasi temuan kosmetik tanpa izin edar. Saat ini, pemberian sanksi administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.
Oleh karena itu, masyarakat pun diminta untuk tetap jeli dan waspada terhadap produk skincare yang dijual di pasaran. Pastikan produk yang dibeli merupakan asli dan telah memenuhi standar keamanan BPOM.
EXTICA Fabulous Matte Lipstick #09 Tulip Red
EXTICA Fabulous Matte Lipstick #13 Morange
EXTICA Fabulous Shiny Lipstick #112 Vibrant Rose
KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
PAKALOLO Lipstick 03
PAKALOLO Lipstick 05
PAKALOLO Lipstick 06
PAKALOLO Lipstick 07
PAKALOLO Lipstick 09
PAKALOLO Lipstick 10
PAKALOLO Lipstick 11
PAKALOLO Lipstick 12
PAKALOLO Pressed Powder - Brown (06)
PAKALOLO Pressed Powder - Light Brown (05)
PAKALOLO Pressed Powder - Light Color (01)
PAKALOLO Pressed Powder - Light Tan (03)
PAKALOLO Pressed Powder - Natural Color (04)
PAKALOLO Pressed Powder - Skin Color (02)
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Secara alamiah, perubahan gaya hidup ini membuat kebutuhan konsumen terhadap produk-produk skincare makin banyak. Sayangnya, tak semua skincare tersebut memiliki bahan-bahan yang aman. Beberapa kali, skincare yang ditemukan justru memiliki kandungan berbahaya.
Hampir setiap tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk skincare dan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Yang lebih mengkhawatirkan, peredarannya rupanya juga dilakukan oleh oknum klinik kecantikan.
Baca juga laporan terkait:
- Hypereport: Pentingnya Kewaspadaan & Ketelitian Memilih Skincare, Banyak Produk Ilegal
- Hypereport: Tren Maklon Skincare, Intip Model Bisnis & Tantangannya di Indonesia
- Hypereport: Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Overclaim & Cara Cek Keasliannya
Proses intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan dan produk perawatan kulit ini dilakukan serentak bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di berbagai daerah. Pelaksanaannya dilakukan selama 5 hari, yakni pada 19-23 Februari 2024.
Hasilnya, dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, ada 239 sarana atau setara 33 persen yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh klinik kecantikan tersebut bervariasi.
Beberapa di antaranya ialah klinik kecantikan menjual produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
BPOM mencatat, total produk yang diawasi selama program rutinan ini mencapai 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan,” tuturnya, dalam keterangan resmi BPOM yang dikutip Hypeabis.id.
Sejauh ini, terdapat lima wilayah yang memiliki jumlah pelanggaran terbanyak. Tiga wilayah pertama, yakni cakulan kerja Loka POM Kabupaten Bungo, Balai Besar POM Pekanbaru, dan Balai Besar POM Surabaya, dengan dominasi temuannya ialah skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan.
Kemudian, dua wilayah lain ialah cakupan kerja Balai POM Tarakan dan Balai POM Samarinda, dengan dominasi temuan kosmetik tanpa izin edar. Saat ini, pemberian sanksi administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.
Oleh karena itu, masyarakat pun diminta untuk tetap jeli dan waspada terhadap produk skincare yang dijual di pasaran. Pastikan produk yang dibeli merupakan asli dan telah memenuhi standar keamanan BPOM.
Daftar bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik atau skincare oleh BPOM:
- Antimon
- Antimony
- Asam Retinoat
- Asetonida
- Cholecalciferol
- Deksametason
- Diethylene Glycol (DEG)
- Hidrokinon
- Jingga K1
- Khlorpheniramin
- Klindamisin
- Klotrimazol
- Merah K10
- Merah K3
- Merkuri Merkuri/raksa (Hg)
- Methylchloroisothia zolinone (MC)
- Mikonazol
- Rodhamine B
- Steroid Triamsinolon
- Sudan IV
- Teofilin
- Terbinafin
- Timbal
- Tretinoin
- Vitamin K
Daftar kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang oleh BPOM:
EXTICA Fabulous Matte Lipstick #09 Tulip Red
- Nomor edar: NA11181301795
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. MS Union International, Jakarta
EXTICA Fabulous Matte Lipstick #13 Morange
- Nomor edar: NA11181301794
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. MS Union International, Jakarta
EXTICA Fabulous Shiny Lipstick #112 Vibrant Rose
- Nomor edar: NA11181304263
- Kandungan berbahaya: Merah K10
- Produsen: PT. MS Union International, Jakarta
KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
- Nomor edar: NB02180101106
- Kandungan berbahaya: Hidrokinon
- Produsen: PT. Bhineka Usada Raya, Jakarta
PAKALOLO Lipstick 03
- Nomor edar: NA11181303780
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 05
- Nomor edar: NA11181303784
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 06
- Nomor edar: NA11181303785
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 07
- Nomor edar: NA11181303786
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 09
- Nomor edar: NA11181303787
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 10
- Nomor edar: NA11181303778
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 11
- Nomor edar: NA11181303788
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Lipstick 12
- Nomor edar: NA11181303789
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Brown (06)
- Nomor edar: NA11181205117
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Light Brown (05)
- Nomor edar: NA11181205118
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Light Color (01)
- Nomor edar: NA11181205120
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Light Tan (03)
- Nomor edar: NA11181205121
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Natural Color (04)
- Nomor edar: NA11181205119
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
PAKALOLO Pressed Powder - Skin Color (02)
- Nomor edar: NA11181205122
- Kandungan berbahaya: Merah K3
- Produsen: PT. Kapuas Lintas Utama, Pontianak
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.