Cek Daftar Tarif Masuk & Kegiatan Terbaru Wisata Alam di Indonesia
01 November 2024 |
09:35 WIB
Menjelang akhir tahun, destinasi wisata taman nasional, wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa di berbagai daerah di Indonesia mengalami penyesuaian tarif masuk dan kegiatan wisata. Penyesuaian ini dilakukan guna meningkatkan pengalaman wisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Taman Nasional Kelas III
Baca juga: Harga Tiket Taman Wisata Alam Mangrove PIK Jakarta, Ada Wahana Air dan Menanam Pohon
Videografi yang dipergunakan untuk Iklan Produk/lklan Jasa/Video Clip/Film/Drama /Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya:
Fotografi yang Dipergunakan untuk Paket Wisata/Majalah/lklan Produk/lklan Jasa dan Sejenisnya
Pondok Wisata/Pondok Tamu/Guest House
Ruang Pertemuan (Conference Room)
Peralatan Tenda Camping
Lain-lain
Peralatan Menyelam (Diving)
Baca juga: Hypereport: Komunitas Wisata Alam Liar, Pelesiran Sambil Mengedukasi soal Lingkungan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, terdapat penyesuaian tarif tiket masuk di kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa di Indonesia.
Penyesuaian ini pun telah diberlakukan di sejumlah taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa di Indonesia, seperti di provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, per 30 Oktober 2024.
Baca juga: Tarif Baru Wisata Alam Mendaki dan Berkemah di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Baca juga: Tarif Baru Wisata Alam Mendaki dan Berkemah di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Beberapa destinasi wisata yang telah menaikkan tarif masuknya seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Bromo, Ranu Regulo, Taman Nasional Baluran, Taman Wisata Alam Kawah Ijen, Gunung Merbabu, Taman Wisata Alam Guci, dan Taman Nasional Komodo.
Selain itu, sejumlah taman wisata di Jawa Barat dan Bali juga telah menaikkan tarif masuknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya Taman Wisata Alam Pulau Sangiang Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Sukawayana, Telaga Warna, Jember dan Gunung Tangkuban Parahu.
Termasuk, Taman Wisata Alam Cimanggu, Telaga Patengan, Gunung Tampomas, Gunung Guntur, Gunung Papandayan, Kawah Kamojang, Telaga Bodas, Pananjung Pangandaran, Linggarjati, dan Gunung Masigit Kareumbi.
Merangkum dari PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berikut adalah besaran penyesuaian tarif masuk dan wisata di taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa di Indonesia.
1. Taman Nasional
Tiket Masuk Pengunjung
Taman Nasional Kelas I
- Wisatawan Mancanegara: Rp250.000 per orang/hari
- Wisatawan Nusantara: Rp50.000 per orang/hari
- Rombongan Pelajar/Wisatawan Nusantara (Minimal 5 orang): Rp25.000 per orang/hari
Taman Nasional Kelas II
- Wisatawan Mancanegara: Rp200.000 per orang/hari
- Wisatawan Nusantara: Rp20.000 per orang/hari
- Rombongan Pelajar/Wisatawan Nusantara (Minimal 5 orang): Rp10.000 per orang/hari
Taman Nasional Kelas III
- Wisatawan Mancanegara: Rp150.000 per orang/hari
- Wisatawan Nusantara: Rp10.000 per orang/hari
- Rombongan Pelajar/Wisatawan Nusantara (Minimal 5 orang): Rp5.000 per orang/hari
Tiket Masuk Kendaraan Darat
- Roda 2: Rp5.000 per unit/hari
- Roda 4: Rp10.000 per unit/hari
- Roda 6: Rp50.000 per unit/hari Sepeda: Rp2.000 per unit/hari
2. Taman Buru
Tiket Masuk Pengunjung
- Wisatawan Mancanegara: Rp200.000 per orang/hari
- Wisatawan Nusantara: Rp75.000 per orang/hari
- Rombongan Pelajar/Wisatawan Nusantara (Minimal 5 orang): Rp25.000 per orang/hari
Tiket Masuk Kendaraan Darat
Roda 2: Rp10.000 per unit/hari
Roda 4: Rp20.000 per unit/hari
Roda 6: Rp50.000 per unit/hari Sepeda: Rp2.500 per unit/hari
3. Suaka Margasatwa
Tiket Masuk Pengunjung
- Wisatawan Mancanegara: Rp250.000 per orang/hari
- Wisatawan Nusantara: Rp25.000 per orang/hari
- Rombongan Pelajar/Wisatawan Nusantara (Minimal 5 orang): Rp15.000 per orang/hari
Tiket Masuk Kendaraan
- Darat Sepeda: Rp5.000 per unit/hari
- Kuda: Rp5.000 per ekor/hari
Tiket Masuk Wisatawan Nusantara Rombongan Pelajar di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Suaka Margasatwa pada Hari Libur/Cuti Bersama/Hari Raya: 150% x tarif normal per orang/hari
Baca juga: Harga Tiket Taman Wisata Alam Mangrove PIK Jakarta, Ada Wahana Air dan Menanam Pohon
Tarif Kegiatan Wisata Alam di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru
Kegiatan Wisata Alam
- Berkemah: Rp5.000 per hari/orang Mendaki Gunung (Hiking-Climbing): Rp20.000 per hari/orang
- Penelusuran Gua (Caving): Rp10.000 per hari/orang
- Memancing (Sport Fishing): Rp5 juta per orang/kegiatan
- Menyelam (Scuba Diving): Rp25.000 per hari/orang
- Arung Jeram (Tubbing): Rp15.000 per hari/orang
- Paralayang: Rp25.000 per hari/orang
- Balon Udara: Rp25.000 per hari/orang
- Pengambilan Gambar Komersial
Videografi yang dipergunakan untuk Iklan Produk/lklan Jasa/Video Clip/Film/Drama /Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya:
- Warga Negara Asing: Rp20 juta per paket/lokasi
- Warga Negara Indonesia: Rp10 juta per paket/lokasi
Fotografi yang Dipergunakan untuk Paket Wisata/Majalah/lklan Produk/lklan Jasa dan Sejenisnya
- Warga Negara Asing: Rp5 juta per paket/lokasi
- Warga Negara Indonesia: Rp2 juta per paket/lokasi
Video dan Foto Prewedding
- Warga Negara Asing: Rp3 juta per paket/lokasi
- Warga Negara Indonesia: Rp1 juta per paket/lokasi
Penggunaan Fasilitas Penunjang untuk Kegiatan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Pondok Wisata/Pondok Tamu/Guest House
- Deluxe: Rp200.000 per kamar/hari
- Superior: Rp150.000 per kamar/hari
- Standar: Rp100.000 per kamar/hari
Ruang Pertemuan (Conference Room)
- Kapasitas s.d. 100 orang: Rp150.000 per ruang/hari
- Kapasitas 101 s.d. 200 orang: Rp250.000 per ruang/hari
- Kapasitas di atas 200 orang: Rp350.000 per ruang/hari
Peralatan Tenda Camping
- Kapasitas < 25 Orang: Rp100.000 per hari
- Kapasitas 26 s.d. 50 orang: Rp150.000 per hari
- Kapasitas di atas 50 orang: Rp250.000 per hari
Lain-lain
- Kamera Bawah Air: Rp250.000 per unit/hari
- Banana Boat: Rp150.000 per unit/hari
- Glass Bottom Boat: Rp250.000 per unit/hari
- Sepeda/Sepeda Air: Rp50.000 per unit/hari
- Drone: Rp300.000 per unit/hari
- Kano/Sampan: Rp75.000 per unit/hari
- Speed-boat: Rp250.000 per unit/hari
- Kapal Motor: Rp500.000 per unit/hari
Peralatan Menyelam (Diving)
- Bouyancy Compensator Device (BCD): Rp60.000 per unit/hari
- Regulator: Rp60.000 per unit/hari
- Tabung: Rp50.000 per unit/hari
- Pemberat: Rp25.000 per unit/hari
- Wetsuit: Rp50.000 per unit/hari
- Pengisian Tabung Selam: Rp50.000 per tabung
- Peralatan Snorkling: Rp35.000 per set/hari
Pungutan Kegiatan Penggunaan Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/ Taman Buru/ Suaka Margasatwa: Rp2 juta per unit/hari.
Baca juga: Hypereport: Komunitas Wisata Alam Liar, Pelesiran Sambil Mengedukasi soal Lingkungan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.