E-Paspor (Sumber Gambar: X/DitjenImigrasi)

Tarif Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rincian Biaya dan Tata Cara Pembuatannya

24 October 2024   |   19:30 WIB
Image
Fasya Kalak Muhammad Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mendekati masa libur akhir tahun, merupakan waktu yang sering digunakan oleh sebagian orang untuk berlibur, salah satunya berlibur keluar negeri. Bagi Genhype yang juga ingin berlibur keluar negeri, akan ada perubahan biaya pembuatan paspor.

Dokumen perjalanan keluar negeri ini dikabarkan naik mulai Desember 2024. Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berisi tentang perubahan tarif pembuatan paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Habis? Begini Cara Perpanjang Lewat Aplikasi M-Paspor

Dalam draft tersebut, peraturan ini dikatakan mulai berlaku setelah 60 hari sejak aturan ini diundangkan, atau sekitar pertengahan bulan Desember mendatang. Dalam draft tersebut, juga ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke 7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum dirinya lengser dari kursi presiden.
 

Perbedaan Kebijakan Biaya Pembuatan Paspor Lama dan Terbaru 

Rincian Biaya Paspor Lama yang diatur dalam PP No.28/2019 : 
  1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan.
  3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan.
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.

Rincian Biaya Paspor Terbaru yang diatur dalam PP No 45 Tahun 2024 : 
  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.


Tata Cara Pembuatan Paspor Secara Online di Aplikasi M-Paspor

Dilansir dari aplikasi M - Paspor milik Kantor Imigrasi Indonesia, merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan permohonan pembuatan paspor. Apliksi ini  dapat Genhype instal di gadget pribadi. Berikut adalah cara membuat paspor online : 
  • Download Aplikasi M-Paspor
Genhype dapat mendownload aplikasi ini pada gadget pribadi yang dimiliki. Aplikasi ini tersedia di Appstore maupun Playstore.
  • Daftar Akun
Bagi Genhype yang merupakan pendaftar baru dan belum memiliki paspor, dapat mendaftarkan diri anda menggunakan email pribadi, untuk menghubungkan dengan akun M-Paspor. Pastikan memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui email pribadi yang dicantumkan.
  • Pengajuan Permohon
Genhype dapat memilih tipe pengajuan permohonan. Dalam hal ini ada dua tipe permohonan pengajuan paspor, yaitu pengajuan reguler (dengan biaya mulai Rp350.000 - Rp600.000), dan pengajuan percepatan (permohonan jadi di hari yang sama dengan biaya Rp1.000.000)
  • Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Genhype dapat memilih kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal, atau lokasi yang dirasa terjangkau.
  • Unggah KTP
Pastikan foto KTP yang diunggah merupakan data yang sudah benar, resolusi yang jelas, dan tidak terpotong.
  • Pilih Kepemilikan Paspor 
Bagi Genhype yang belum pernah membuat paspor, silahkan pilih Belum, dan jika sudah pernah membuat, pilih Sudah. 
  • Pilih Tujuan Pembuatan Paspor
Genhype harus memilih tujuan utama pembuatan paspor. Ada beberapa pilihan seperti, wisata, Umroh/Haji. Pilih sesuai kebutuhan masing masing.
  • Melengkapi Data Diri dan Upload Dokumen Lainnya
Pada form yang disediakan, isi data pribadi dengan sebenar benarnya. Jangan lupa menyiapkan berkas pendukung seperti akte kelahiran, ijazah, surat nikah, dan sebagainya. Dapat memilih salah satu saja. Lalu upload.
  • Memilih Tanggal Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Genhype dapat memilih tanggal yang kosong untuk menghadiri panggilan ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan foto biometrik. Tanggal dengan warna merah merupakan tanggal yang sudah penuh pendaftar. Sedangkan tanggal berwrna hijau adalah tanggal yang dapat dipilih untuk hadir. Selain itu waktu kedatangan juga dapat ditentukan di hari tersebut. Setelah pembayaran, Genhype hanya dapat mengubah tanggal tersebut sekali saja.
  • Melakukan Pembayaran Sesuai Kode Biling
Setelah menyetujui permohonan tersebut, Genhype akan mendapatkan keterangan lanjutan untuk melakukan pembayaran. Genhype dapat menggunakan nomor Biling, dan melakukan pembayaran menggunakan alat pembayaran yang dihendaki. Pembayaran hanya dapat dilakukan dalam periode 2 jam setelah pengisian permohonan. Jika lewat dari waktu tersebut, maka secara otomatis permohonan tersebut dibatalkan, dan dapat mengulang kembali dari awal.
  • Menunggu Tanggal Pemanggilan 
Jangan lupa datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas persyaratan asli.

Baca juga: 4 Fakta Menarik Kecanggihan Paspor Baru Indonesia

Editor: Dika Irawan
 

SEBELUMNYA

Kembali Dihelat, Cek Daftar Film Hari Kedua Jakarta Film Week 24 Oktober 2024 

BERIKUTNYA

Lagu Mantra Milik Jennie Berhasil Debut dalam Billboard Hot 100

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: