Tarif Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rincian Biaya dan Tata Cara Pembuatannya
24 October 2024 |
19:30 WIB
Mendekati masa libur akhir tahun, merupakan waktu yang sering digunakan oleh sebagian orang untuk berlibur, salah satunya berlibur keluar negeri. Bagi Genhype yang juga ingin berlibur keluar negeri, akan ada perubahan biaya pembuatan paspor.
Dokumen perjalanan keluar negeri ini dikabarkan naik mulai Desember 2024. Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berisi tentang perubahan tarif pembuatan paspor.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Habis? Begini Cara Perpanjang Lewat Aplikasi M-Paspor
Dalam draft tersebut, peraturan ini dikatakan mulai berlaku setelah 60 hari sejak aturan ini diundangkan, atau sekitar pertengahan bulan Desember mendatang. Dalam draft tersebut, juga ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke 7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum dirinya lengser dari kursi presiden.
Rincian Biaya Paspor Terbaru yang diatur dalam PP No 45 Tahun 2024 :
Dilansir dari aplikasi M - Paspor milik Kantor Imigrasi Indonesia, merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan permohonan pembuatan paspor. Apliksi ini dapat Genhype instal di gadget pribadi. Berikut adalah cara membuat paspor online :
Baca juga: 4 Fakta Menarik Kecanggihan Paspor Baru Indonesia
Editor: Dika Irawan
Dokumen perjalanan keluar negeri ini dikabarkan naik mulai Desember 2024. Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berisi tentang perubahan tarif pembuatan paspor.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Habis? Begini Cara Perpanjang Lewat Aplikasi M-Paspor
Dalam draft tersebut, peraturan ini dikatakan mulai berlaku setelah 60 hari sejak aturan ini diundangkan, atau sekitar pertengahan bulan Desember mendatang. Dalam draft tersebut, juga ditandatangani oleh Presiden Indonesia ke 7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum dirinya lengser dari kursi presiden.
Perbedaan Kebijakan Biaya Pembuatan Paspor Lama dan Terbaru
Rincian Biaya Paspor Lama yang diatur dalam PP No.28/2019 :- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.
Rincian Biaya Paspor Terbaru yang diatur dalam PP No 45 Tahun 2024 :
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.
Tata Cara Pembuatan Paspor Secara Online di Aplikasi M-Paspor
Dilansir dari aplikasi M - Paspor milik Kantor Imigrasi Indonesia, merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan permohonan pembuatan paspor. Apliksi ini dapat Genhype instal di gadget pribadi. Berikut adalah cara membuat paspor online :
- Download Aplikasi M-Paspor
- Daftar Akun
- Pengajuan Permohon
- Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
- Unggah KTP
- Pilih Kepemilikan Paspor
- Pilih Tujuan Pembuatan Paspor
- Melengkapi Data Diri dan Upload Dokumen Lainnya
- Memilih Tanggal Kedatangan ke Kantor Imigrasi
- Melakukan Pembayaran Sesuai Kode Biling
- Menunggu Tanggal Pemanggilan
Baca juga: 4 Fakta Menarik Kecanggihan Paspor Baru Indonesia
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.