Aplikasi M-Paspor. (Sumber foto: imigrasi.go.id)

Masa Berlaku Paspor Habis? Begini Cara Perpanjang Lewat Aplikasi M-Paspor

20 August 2024   |   12:43 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype yang berencana mengganti paspor karena masa berlaku telah habis dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan memanfaatkan gawai pintar dan aplikasi yang terpasang, proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah.

Pada umumnya, paspor atau dokumen perjalanan ke luar negeri tidak berlaku seumur hidup. Dalam peraturan terbaru, paspor Indonesia kini memiliki masa berlaku selama 10 tahun mulai 12 Oktober 2022. Masa berlaku ini tercatat lebih panjang jika dibandingkan dengan ketentuan lama pemerintah, yakni 5 tahun.

Baca juga: Desain Baru Paspor Indonesia Merah Membara, Bawa Semangat Perjuangan Bangsa

Setelah masa berlaku habis, paspor yang dimiliki oleh Genhype harus diganti agar dapat tetap melakukan perjalanan ke luar negeri. Bukan tanpa alasan, Genhype akan ditolak oleh petugas untuk traveling ke negara lain jika masa berlaku habis atau tidak mungkin mendapatkan visa.

Untuk mengganti paspor yang telah habis masa berlakunya, Genhype dapat melakukan pendaftaran secara daring atau manual. Namun, sebelumnya, kalian perlu mempersiapkan sejumlah syarat, antara lain KTP Elektronik dan paspor lama.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut cara pendaftaran penggantian paspor yang habis masa berlakunya.


1. Unduh & Pasang Aplikasi M-Paspor

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Genhype adalah dengan mengunduh dan memasang aplkasi M-Paspor. Genhype dapat memperoleh aplikasi itu melalui Play Store bagi para pengguna gawai pintar dengan sistem operasi Android.

Sementara itu, pengguna gawai pintar iPhone dapat meraih aplikasi M-Paspor di Apple Store. Pengguna iPhone dapat memasangnya setelah mengunduh aplikasi tersebut.


2. Registrasi akun

Sebelum memulai pendaftaran, Genhype perlu melakukan registrasi atau membuat akun. Genhype dapat mengeklik pilihan Daftar Akun untuk membuat akun login M-Paspor. Setelah itu, isi data diri yang diminta dan klik Daftar.

Kemudian kalian akan mendapatkan kode one time password (OTP) yang dapat digunakan sebagai aktivasi akun. Langkah lainnya adalah masukkan emal dan sandi yang dibuat untuk login.


3. Pengajuan Permohonan

Genhype dapat memilih Pengajuan Permohonan ketika sudah masuk ke dalam aplikasi dan login. Kemudian, aplikasi akan menampilkan pop up jenis pengajuan permohonan, yakni paspor reguler atau percepatan.
Jenis permohonan dan lokasi

Kalian juga akan mendapatkan pertanyaan mengenai jenis paspor yang akan dibuat, yakni dewasa atau anak-anak. Setelah itu, pilih lokasi paling dekat untuk pengambilan paspor yang akan dibuat.


4. Pilih Jenis Paspor dan Isi data Diri

Untuk memperpanjang paspor, Genhype memilih jenis paspor biasa, elektrik, atau polikarbonat. Kemudian unggah foto KTP dan mengisi data diri, seperti nama, tanggal lahir, NIK, dan sebagainya. Jika pernah punya paspor, pilih kondisi paspor habis masa berlaku. Kemudian masukkan nomor paspor lama.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan negara tujuan jika sudah ada dan isi juga tempat tinggal di negara tujuan. Jangan lupa masukkan data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi. Kemudian, ikuti langkah berikutnya.


5. Kode Tagihan

Setelah mengisi semua data dan memilih jenis paspor, Genhype akan mendapatkan kode tagihan pembayaran jika permohonan pembuatan paspor berhasil. Genhype juga akan memperoleh nomor antrean ketika sudah melakukan pembayaran untuk datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih dan mengambil paspor baru.

Baca juga: Mengenal Paspor Lembar Polikarbonat, Apa Kelebihannya?

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Kemenkes Siapkan Ribuan Vaksin Menyusul Temuan 88 Kasus Cacar Monyet

BERIKUTNYA

Musim Pertama Tak Sesuai Ekspektasi, Lucasfilm Batalkan Serial The Acolyte

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: