Presiden Joko Widodo. (Sumber foto: JIBI/Bisnis/Adam Rumansyah)

1 Dekade Pemerintahan Jokowi & Janji-Janji Pemajuan Kebudayaan

07 October 2024   |   17:11 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Tepat pada 20 Oktober 2024 nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turun dari jabatannya setelah dua periode memimpin Indonesia. Selama masa kepemimpinannya, Jokowi tak lepas dari beberapa catatan kemajuan dan evaluasi, tak terkecuali dari bidang seni budaya.

Tak mudah mengukur subjek ini dengan angka, tetapi selama satu dekade memimpin Indonesia, Jokowi beberapa kali memberikan sorotan kepada bidang seni dan budaya. Sejalan dengan itu, beberapa janji dan kebijakan pun beberapa kali terlontar.

Baca juga: Jokowi Ajak Generasi Muda Meneliti Warisan Budaya

Dalam sebuah kuliah umum di Institut Seni Denpasar pada 2018, Jokowi menekankan pentingnya kebudayaan dan kreativitas. Dia juga menyebut kekayaan bangsa Indonesia ke depan bukan lagi sekadar sumber daya alam, melainkan seni dan budaya.

“DNA kita adalah seni dan budaya, kita memiliki 714 suku dengan ciri khas budaya dan seni adat serta tradisi masing-masing,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Keberagaman budaya Indonesia yang luar biasa memang menjadi warisan berharga yang mesti dijaga. Tidak hanya mencerminkan identitas nasional, budaya juga berfungsi sebagai aset pembangunan.

Salah satu janji dan kebijakan Jokowi yang monumental dalam hal ini tentu saja adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU pemajuan kebudayaan merupakan jalan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan.

Setelah sekian lama, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. UU ini punya peran penting sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, sejak diberlakukan UU tersebut telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan budaya di Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, ialah perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif.

Fungsi pemerintah beralih dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung insisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan. Perencanannya kini disebutnya menjadi bottom up.

Menurutnya, intervensi kebijakannya juga mengalami perubahan fokus, dari tadinya hanya cabang budaya tertentu, sekarang pendekatannya lebih holistik pada ekosistem secara keseluruhan. Hal ini diharapkan ke depan makin terjadi keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada.

"Sejak disahkan pada 2017, kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan,” ucap Hilmar dalam keterangan tertuslisnya di laman resmi Kemendikbudristek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)


Ada beberapa program yang telah dibuat, dari Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia.

Program-program tersebut dinilainya telah meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses, pemerataan kesempatan dan inovasi serta partisipasi publik.

Di luar itu, Dana Indonesiana atau Dana Abadi Kebudayan juga diluncurkan. Ini adalah dana yang disediakan pemerintah untuk mendukung perkembangan dan prestasi para budayawan serta menyalurkan ekspresi mereka.

Pengajuan proposal tidak hanya mencakup ide-ide, gagasan, dan inovasi baru, tetapi juga permintaan fasilitas yang diperlukan. Dalam pengelolaannya, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mencapai sebanyak mungkin budayawan atau seniman.

Pada 2022, alokasi Dana Indonesia mencapai Rp3 triliun. Lalu, pada 2023, alokasinya meningkat menjadi Rp5 triliun.

Kendati demikian, persoalan seni dan budaya di era Jokowi juga tak lepas dari catatan kritik. Meski sudah disahkan sejak 2017, UU Pemajuan Kebudayaan dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah.

Dalam diskusi Maju Terus Pantang Ragu: Empat Tahun UU Pemajuan Kebudayaan yang digelar Koalisi Seni, terdapat catatan kritik menarik. Sebab, prosesnya dinilai masih belum cepat meski sudah difasilitasi UU.

Setidaknya sampai 2021 lalu, Koalisi Seni memantau ada 17 hal dalam UU yang harus dibuat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri.

Selain itu, meski Perpres sudah ditetapkan, sementara PP terganjal dalam tahap harmonisasi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bersedia memberi paraf persetujuan pada drafnya. Kemudian, progres trategi Kebudayaan hasil Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 juga masih dipertanyakan.

Namun, di luar hal itu, menjelang detik-detik lengsernya, Jokowi masih memberikan beberapa terobosan. Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul dari berbagai bidang, termasuk seni budaya, untuk menuju Indonesia Emas 2024. Tujuan perpres ini ialah untuk menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta, hingga koordinasi lintas kementerian untuk mendukung keberlanjutan talenta.

Proses peletakan fondasi dilakukan pada 2024, penguatan pelaksanaan pada 2025-2029, pemantapan pada 2030-2034, keberlanjutan pada 2035-2039, dan peraihan hasil diharapkan terjadi pada 2040-2045

Kini, Jalan Kebudayaan 2024, yang belum lama ini dirayakan setelah 7 tahun sejak disahkan, masih punya pekerjaan rumah yang panjang yang tentu saja mesti diteruskan.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja & Tata Kelola, Jokowi Ubah Bentuk Perum Produksi Film Negara Jadi Persero

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Cek Hasil Survei Dampak Ekonomi Penyelenggaraan Maybank Marathon Bali 2024

BERIKUTNYA

Cari Akses Streaming Film Joker Gratis? Hati-hati Jadi Korban Phishing

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: