Mantab, Biaya Tes PCR Akhirnya Turun Jadi Rp490.000
16 August 2021 |
18:29 WIB
Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (PCR). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan biaya tes penegakan diagnosa Covid-19 ini lebih murah dari sebelumnya.
Adapun dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020 diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp900.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp490.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Oleh karena itu, Kemenkes meminta agar semua fasilitasi kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan Covid-19 lainnya mematuhi aturan baru ini.
“Dengan batasan tarif maksimal tersebut, dikeluarkan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab,” tegas Kadir.
Sementara itu, Kemenkes berharap agar dinas kesehatan daerah dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT PCR ini. “Evaluasi batas real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan,” sebut Kadir.
Editor: M R Purboyo
Adapun dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020 diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp900.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp490.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta Rp525.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Oleh karena itu, Kemenkes meminta agar semua fasilitasi kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan Covid-19 lainnya mematuhi aturan baru ini.
“Dengan batasan tarif maksimal tersebut, dikeluarkan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab,” tegas Kadir.
Sementara itu, Kemenkes berharap agar dinas kesehatan daerah dan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT PCR ini. “Evaluasi batas real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan,” sebut Kadir.
Editor: M R Purboyo
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.