Ilustrasi studio XR di gedung PFN (Sumber gambar: Website PFN)

Tingkatkan Kinerja & Tata Kelola, Jokowi Ubah Bentuk Perum Produksi Film Negara Jadi Persero

11 August 2023   |   22:30 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Like
Industri perfilman Indonesia sepertinya siap memasuki babak baru. Pasalnya, belum lama ini Presiden Jokowi akhirnya mengubah status Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) menjadi perusahaan perseroan (Persero). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2023 yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan beleid, perubahan dilakukan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan kesangkilan di bidang film dan konten. Pemerintah juga ingin agar perusahaan tersebut bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman.

Hal tersebut juga untuk  mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional. Dengan adanya perubahan status ini seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi milik persero.

Begitu juga dengan seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum, maka akan berubah menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero. "Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dalam beleid tersebut.

Tak hanya itu, Sesuai Pasal 2 (2), terdapat sembilan kegiatan usaha utama yang nantinya dilakukan perusahaan. Pertama terkait penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten. Kedua, penyelenggaraan usaha perfilman dan konten.

Ketiga, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten. Keempat kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. Kelima,  pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman. 

Keenam, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman. Ketujuh, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas. 

Kedelapan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitions). Kesembilan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Perubahan PFN dari perum menjadi perseroan nantinya juga akan mengubah struktur permodalannya. Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari laman resminya sejarah PFN dimulai dengan berdirinya Java Pacific Film (JPF) pada 1934. Didirikan oleh Albert Balink, JPF berhasil menghasilkan beberapa film, salah satunya adalah film berjudul Pareh. 

Tak berselang lama, JPF lalu berubah menjadi Algemeen Nederlandsch Indisch Filmsyndicaat (ANIF)/Sindikat Umum Film Hindia Belanda pada 1936. Salah satu film terkenal yang ANIF produksi adalah Terang Bulan yang berhasil meraih sukses besar hingga di tingkat internasional pada 1937.

Pada masa pendudukan Jepang, ANIF diambil alih oleh tentara Jepang dan diubah menjadi Nippon Eiga Sha/Perusahaan Film Jepang. Barulah setelah kemerdekaan Perusahaan Umum Produksi Film Negara (Perum PFN) didirikan sebagai Berita Film Indonesia (BFI), tepatnya pada 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto. 

PPFN lalu resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada 7 Mei 1988. Perubahan ini bermaksud agar Perum PFN dapat menjalankan aktivitas secara mandiri berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sembari misi perusahaan juga bisa berjalan sesuai dengan tuntutan pembangunan Nasional.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Koleksi Kolaborasi Skechers x Ashley Park Diluncurkan, Ini Inspirasinya

BERIKUTNYA

Pesan Penting Bintang NBA Stephen Howard & Crystal Langhorne untuk Pebasket Muda Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: